JAKARTA — Apindo Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda Hingga 2025
Deretan armada truk bertonase besar terus merayap perlahan melintasi ruas Jalan Tol Tangerang-Jakarta. Kendaraan-kendaraan berat yang mengangkut berbagai k
Deretan armada truk bertonase besar terus merayap perlahan melintasi ruas Jalan Tol Tangerang-Jakarta. Kendaraan-kendaraan berat yang mengangkut berbagai komoditas penting industri ini menjadi tulang punggung rantai pasok nasional, namun di sisi lain menyimpan ancaman serius terhadap ketahanan infrastruktur jalan. Di tengah dilema antara efisiensi biaya distribusi dan keselamatan lalu lintas, suara penolakan terhadap penerapan penuh aturan pembatasan armada kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension Over Load (ODOL) kembali mengemuka dari kalangan dunia usaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk ODOL (Zero ODOL) diundur hingga tahun 2025. Penundaan ini dinilai sangat krusial guna memberikan ruang napas bagi sektor manufaktur dan jasa logistik yang masih berada dalam fase pemulihan pascapandemi serta pembenahan rantai pasok domestik.
Dilema Efisiensi dan Risiko Lonjakan Biaya Logistik
Pelaksanaan kebijakan Zero ODOL tanpa masa transisi yang terukur dikhawatirkan akan memicu guncangan hebat pada struktur biaya produksi. Pengusaha menilai bahwa pemangkasan kapasitas muat truk secara drastis akan memaksa perusahaan menambah jumlah armada penyeimbang. Hal ini secara otomatis meningkatkan frekuensi pengiriman, konsumsi bahan bakar, hingga kebutuhan tenaga kerja operasional.
"Penataan armada logistik tidak bisa dilakukan secara instan tanpa mengorbankan daya saing industri nasional. Jika dipaksakan tanpa cetak biru transisi yang matang, biaya logistik bisa melambung hingga 30 hingga 50 persen, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir dalam bentuk inflasi," tegas perwakilan pengusaha dalam diskusi tata kelola transportasi darat.
Para pelaku usaha menyoroti bahwa ketergantungan industri nasional terhadap moda transportasi darat masih sangat dominan, yakni mencapai lebih dari 90 persen dari total pergerakan barang di Pulau Jawa dan Sumatra. Mengubah standar moda dalam waktu singkat tanpa kesiapan armada pengganti yang sesuai regulasi dianggap berisiko melumpuhkan arus distribusi barang pokok dan bahan baku pabrik.
Perspektif Infrastruktur vs Kesiapan Industri
Di sisi berseberangan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat bahwa keberadaan armada ODOL telah mempercepat kerusakan ruas jalan nasional dan jalan tol. Beban muatan yang melampaui kapasitas desain jalan mengakibatkan pemborosan anggaran negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya hanya untuk perbaikan rutin.
| Aspek Penilaian | Perspektif Pemerintah (Kemenhub/PUPR) | Perspektif Pengusaha (Apindo) |
|---|---|---|
| Fokus Utama | Keselamatan jalan & penekanan anggaran perbaikan infrastruktur. | Kestabilan biaya logistik & kelancaran rantai pasok barang. |
| Dampak Ekonomi | Mengurangi potensi kerugian negara akibat jalan rusak hingga Rp43 triliun/tahun. | Potensi kenaikan harga barang akibat lonjakan biaya kirim hingga 40%. |
| Solusi yang Diusulkan | Penerapan regulasi ketat & penindakan hukum armada ODOL secara penuh. | Penundaan penindakan penuh hingga 2025 disertai insentif normalisasi armada. |
Menjembatani Masa Transisi Menuju 2025
Usulan penundaan hingga tahun 2025 yang disuarakan Apindo tidak dimaksudkan untuk menolak penataan sistem transportasi nasional. Sebaliknya, waktu tambahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan dunia usaha untuk menyusun roadmap atau peta jalan penyesuaian yang lebih terukur dan berkeadilan.
Dalam masa tenggang ini, para pelaku industri mendesak pemerintah memberikan sejumlah kemudahan, seperti kemudahan pembiayaan untuk peremajaan armada, pembebasan bea masuk bagi karoseri standar keselamatan baru, serta efisiensi integrasi logistik antarmoda (kereta api dan kapal laut). Tanpa adanya insentif konkrit dan pembagian beban yang adil antara pemilik barang, pengusaha armada, dan pemerintah, penegakan hukum Zero ODOL dikhawatirkan hanya akan melahirkan kucing-kucingan di lapangan tanpa menyelesaikan akar masalah.




Comments (0)