Bantul — Polres Bantul Gelar Layanan SIM Keliling 17 September 2026
Deru mesin kendaraan bermotor yang memadati jalur utama Kabupaten Bantul sejak pagi menandakan tingginya mobilitas masyarakat setempat. Di tengah aktivitas
Deru mesin kendaraan bermotor yang memadati jalur utama Kabupaten Bantul sejak pagi menandakan tingginya mobilitas masyarakat setempat. Di tengah aktivitas harian yang padat, kepemilikan dokumen berkendara yang sah menjadi syarat mutlak demi menjamin keselamatan dan kepatuhan hukum di jalan raya. Guna mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul kembali menghadirkan layanan armada SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026.
Inisiatif pelayanan jemput bola ini menjadi solusi praktis bagi para pengendara yang memiliki keterbatasan waktu untuk menyambangi Kantor Satpas Polres Bantul. Melalui kehadiran unit bus pelayanan di lokasi strategis, para pemohon tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor pusat, sehingga pemrosesan administrasi kelengkapan berkendara dapat diselesaikan secara lebih efisien, cepat, dan transparan.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling Bantul
Pada pelayanan hari ini, armada bus SIM Keliling Polres Bantul dijadwalkan beroperasi di pusat keramaian yang mudah dijangkau oleh warga dari berbagai penjuru kecamatan. Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Mengingat alokasi waktu pelayanan yang terbatas, pemohon diimbau untuk mendatangi lokasi lebih awal demi menghindari penumpukan antrean di loket pendaftaran.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan keliling ini khusus melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis—meski hanya berselang satu hari—maka prosedur perpanjangan tidak dapat dilakukan di unit keliling, melainkan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Bantul.
"Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan maksimal bagi warga Bantul. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar rutin memeriksa masa berlaku SIM masing-masing sebelum terlewat batas waktu," ujar perwakilan pejabat Satlantas Polres Bantul dalam keterangan resminya.
Syarat Dokumen dan Prosedur Perpanjangan Terbaru
Demi memastikan proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan, para pemohon diwajibkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dari rumah. Petugas di lapangan hanya akan memproses berkas yang telah memenuhi verifikasi data fisik maupun digital secara valid.
Berikut adalah kelengkapan dokumen yang wajib dibawa oleh calon pemohon:
- KTP Asli beserta 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM Asli lama yang akan diperpanjang beserta 2 lembar fotokopi.
- Surat Keterangan Kesehatan fisik dari dokter yang telah ditunjuk resmi.
- Hasil Uji Psikologi pengemudi yang valid dan dapat diakses melalui sistem pelayanan resmi.
Pengendara disarankan untuk menyelesaikan pemrosesan tes psikologi secara daring terlebih dahulu apabila fasilitas digital telah tersedia, guna memangkas durasi tatap muka saat melakukan verifikasi berkas di lokasi armada keliling.
Biaya Resmi dan Imbauan Ketertiban Bagi Masyarakat
Besaran tarif perpanjangan SIM telah diatur secara transparan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Jenis Layanan | Tarif Resmi PNBP | Persyaratan Utama |
|---|---|---|
| Perpanjangan SIM A | Rp80.000 | KTP, SIM Asli, Kes. Dokter, Uji Psikologi |
| Perpanjangan SIM C | Rp75.000 | KTP, SIM Asli, Kes. Dokter, Uji Psikologi |
Biaya operasional tambahan di luar PNBP meliputi pemeriksaan medis kesehatan tubuh serta uji psikis yang diselenggarakan oleh lembaga profesional tepercaya sesuai standar keselamatan berlalu lintas. Satlantas Polres Bantul mengingatkan masyarakat untuk mengurus proses perpanjangan dokumen secara mandiri tanpa melibatkan jasa calo demi menghindari pungutan liar serta menjamin keabsahan dokumen berkendara yang diterbitkan.
Melalui konsistensi penyelenggaraan bus SIM Keliling ini, kepolisian berharap angka kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Bantul semakin meningkat, demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di seluruh wilayah hukum Yogyakarta.




Comments (0)