DPR Kecam Arab Saudi yang Blokir DP Haji Indonesia Rp66 Miliar

Jakarta, Patokan.com — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengecam keras pemblokiran dana setoran awal haji Indonesia oleh Arab S

Aug 21, 2026 - 07:54
0 0
DPR Kecam Arab Saudi yang Blokir DP Haji Indonesia Rp66 Miliar

Jakarta, Patokan.com — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengecam keras pemblokiran dana setoran awal haji Indonesia oleh Arab Saudi yang nilainya mencapai Rp66 miliar. Komisi yang membidangi urusan agama, haji, dan umrah ini mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap langkah sepihak tersebut.

Pemblokiran dana tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Komisi VIII menilai persoalan ini harus segera diselesaikan melalui jalur diplomasi maupun mekanisme lain yang tersedia agar hak-hak calon jemaah haji Indonesia tetap terlindungi.

Kronologi Pemblokiran Dana DP Haji

Dana setoran awal haji atau DP haji merupakan bagian dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan calon jemaah dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sesuai ketentuan, sebagian dana tersebut ditempatkan di perbankan Arab Saudi sebagai jaminan layanan operasional penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga katering.

  1. Calon jemaah haji Indonesia menyetorkan DP haji sebagai syarat awal pendaftaran dan antrean keberangkatan.
  2. BPKH mengelola dan menempatkan sebagian dana tersebut pada bank-bank di Arab Saudi sesuai regulasi yang berlaku.
  3. Pemerintah Arab Saudi dilaporkan memblokir dana DP haji Indonesia senilai Rp66 miliar.
  4. Komisi VIII DPR menerima laporan dan langsung mengecam tindakan pemblokiran tersebut.
  5. DPR mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dan menyelesaikan persoalan secara diplomatis.

Apa Itu DP Haji dan Mengapa Disetorkan ke Arab Saudi

DP haji atau setoran awal adalah uang muka yang dibayarkan calon jemaah saat mendaftar haji. Dana ini menjadi penanda komitmen sekaligus bagian dari biaya penyelenggaraan ibadah haji yang akan dibayarkan saat keberangkatan. Seluruh dana tersebut dikelola BPKH di bawah pengawasan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penempatan dana di Arab Saudi dilakukan mengikuti regulasi setempat yang mewajibkan penyelenggara haji menempatkan sejumlah dana jaminan. Skema ini selama ini berjalan lancar, sehingga pemblokiran senilai Rp66 miliar menjadi peristiwa yang mengejutkan dan membutuhkan respons cepat dari pemerintah.

Dampak bagi Calon Jemaah Haji

Pemblokiran dana sebesar Rp66 miliar dikhawatirkan berdampak pada kesiapan operasional penyelenggaraan haji. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran layanan bagi jemaah menjadi tidak dapat diakses, sehingga berpotensi menghambat berbagai kesepakatan kontraktual dengan penyedia layanan di Tanah Suci.

Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi kepercayaan calon jemaah terhadap pengelolaan dana haji. Padahal, pengelolaan dana haji oleh BPKH selama ini diawasi ketat dan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Sikap Tegas Komisi VIII DPR

Komisi VIII menilai pemblokiran yang dilakukan Arab Saudi merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Sikap tegas diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penempatan dana haji Indonesia di masa mendatang.

"DPR mengecam pemblokiran dana DP haji Indonesia oleh Arab Saudi sebesar Rp66 miliar. Kami mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas," demikian pernyataan sikap yang disampaikan Komisi VIII DPR RI.

Desakan kepada Pemerintah

Komisi VIII mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama serta Kementerian Luar Negeri, untuk segera menempuh langkah diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi. Penyelesaian secara cepat diharapkan dapat mengembalikan akses atas dana yang diblokir sekaligus memulihkan iklim kerja sama bilateral di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

  • Pemerintah diminta mengambil sikap tegas terhadap pemblokiran dana DP haji oleh Arab Saudi.
  • Kementerian Luar Negeri didorong menempuh jalur diplomasi bilateral untuk menyelesaikan persoalan.
  • BPKH diminta transparan melaporkan posisi dan status seluruh dana haji yang ditempatkan di luar negeri.
  • Komisi VIII akan terus memantau perkembangan hingga dana berhasil dicairkan kembali.

Koordinasi Antarkementerian Diperlukan

Persoalan pemblokiran dana haji tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan koordinasi erat antara Kementerian Agama selaku regulator penyelenggaraan haji, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Riyadh, serta BPKH sebagai pengelola dana. Sinkronisasi langkah antarlembaga menjadi kunci agar respons terhadap Arab Saudi berjalan efektif dan terukur.

DPR juga mengingatkan agar penyelesaian dilakukan tanpa mengorbankan hubungan bilateral Indonesia dan Arab Saudi yang selama ini terjalin baik. Pendekatan persuasif namun tegas dinilai menjadi kombinasi yang tepat dalam menghadapi persoalan ini.

Pentingnya Tata Kelola dan Transparansi Dana Haji

Persoalan pemblokiran ini kembali mengingatkan pentingnya tata kelola dan transparansi pengelolaan dana haji. Dana haji merupakan uang masyarakat yang jumlahnya sangat besar dan harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas tinggi. Ke depan, pemerintah dan BPKH dinilai perlu mengkaji ulang skema penempatan dana haji di luar negeri agar risiko serupa dapat diminimalkan.

Diversifikasi penempatan dana serta perjanjian bilateral yang lebih jelas menjadi beberapa opsi yang patut dipertimbangkan. Dengan begitu, kepentingan dan dana calon jemaah haji Indonesia tetap aman dalam kondisi apa pun.

Harapan Penyelesaian Cepat

DPR berharap persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sebelum musim penyelenggaraan haji berikutnya dimulai. Keterlambatan penyelesaian dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas layanan yang akan diterima jemaah haji Indonesia. Seluruh pihak, baik DPR, pemerintah, maupun BPKH, diharapkan bergerak cepat dan terkoordinasi. Perlindungan terhadap hak dan dana calon jemaah haji merupakan prioritas yang tidak boleh ditawar.

[SOCIAL_TWEET]: DPR kecam pemblokiran dana DP haji Indonesia oleh Arab Saudi senilai Rp66 miliar. Komisi VIII mendesak pemerintah mengambil sikap tegas dan menempuh jalur diplomasi. #Haji #DPRHaji[SOCIAL_TG]: Breaking: DPR kecam Arab Saudi yang memblokir DP haji Indonesia Rp66 miliar. Desakan sikap tegas pemerintah mengemuka dari Komisi VIII DPR.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User