Begal Depok Manfaatkan Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 3 Tersangka Diamankan

Kepolisian Resor Depok berhasil mengungkap jaringan kejahatan jalanan yang memanfaatkan platform pencarian jodoh daring. Tiga orang pelaku begal yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat, telah dia...

Jul 28, 2026 - 03:57
0 0
Begal Depok Manfaatkan Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 3 Tersangka Diamankan

Kepolisian Resor Depok berhasil mengungkap jaringan kejahatan jalanan yang memanfaatkan platform pencarian jodoh daring. Tiga orang pelaku begal yang beroperasi di wilayah Depok, Jawa Barat, telah diamankan setelah terbukti menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas gay, Hornet, untuk menjebak para korbannya. Modus kejahatan ini tergolong baru dan memanfaatkan kepercayaan pengguna aplikasi yang tengah mencari pasangan sesama jenis.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada awal pekan ini setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Para pelaku yang berinisial RA (24), MF (22), dan DA (27) diduga kuat telah melakukan aksi begal setidaknya dalam empat kali kejadian berbeda di wilayah Kecamatan Sukmajaya dan sekitarnya. Kapolres Metro Depok dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa ketiganya merupakan warga Depok yang sudah saling mengenal dan merencanakan aksinya secara terstruktur.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Modus yang digunakan para tersangka terbilang licik. Mereka membuat akun palsu di aplikasi Hornet dengan menggunakan foto profil pria menawan. Setelah menjalin komunikasi intensif dengan calon korban, pelaku mengajak korban untuk bertemu di lokasi yang telah mereka tentukan, biasanya tempat sepi pada malam hari. Saat korban tiba, bukannya disambut dengan pertemuan romantis, mereka justru dihadapkan pada ancaman kekerasan. Dua pelaku lainnya yang telah bersembunyi di sekitar lokasi langsung muncul dengan membawa senjata tajam, lalu merampas sepeda motor, telepon genggam, dan barang berharga lainnya milik korban.

Kasus ini terkuak setelah seorang korban berinisial AR, seorang karyawan swasta berusia 27 tahun, melapor ke Polres Depok pada pekan lalu. Ia menceritakan pengalamannya dijanjikan berkencan oleh seseorang yang ia kenal melalui Hornet. Saat tiba di tempat yang dijanjikan, ia langsung dikeroyok dan dirampas motor matic serta dompetnya. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak profil akun palsu yang digunakan pelaku. Tim opsnal melakukan teknik undercover dengan membuat akun tandingan dan menjebak para pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap saat hendak melancarkan aksinya kembali.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban terakhir, tiga bilah senjata tajam jenis golok dan pisau, lima unit telepon genggam berbagai merek yang diduga milik para korban, serta kartu identitas dan kartu ATM. Polisi juga mengamankan akun palsu yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk memancing korban.

Pengakuan Pelaku dan Kerugian Korban

Saat diperiksa, RA yang berperan sebagai otak kejahatan mengakui bahwa ide menggunakan aplikasi Hornet muncul karena ia merasa lebih mudah mendapatkan korban dari kalangan LGBT. Ia menilai bahwa komunitas tersebut cenderung menjaga privasi dan enggan melaporkan tindak kejahatan yang menimpa mereka karena stigma sosial. MF dan DA, dua pelaku lainnya, mengaku hanya mengikuti perintah RA dengan imbalan uang yang didapat dari hasil menjual barang-barang curian.

Kepolisian mendata total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai puluhan juta rupiah, termasuk di dalamnya empat unit sepeda motor, belasan telepon seluler, dan sejumlah uang tunai yang diambil secara paksa. Para pelaku biasanya langsung menjual motor curian melalui penadah di kawasan Jakarta Timur dengan harga di bawah pasaran. Polisi kini juga sedang memburu penadah yang dimaksud.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan daring, untuk lebih berhati-hati dalam menerima ajakan bertemu. "Pastikan pertemuan dilakukan di tempat umum dan terbuka, jangan mudah percaya dengan profil yang baru dikenal, serta beri tahu teman atau keluarga terkait rencana pertemuan Anda," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat mengintai dari platform digital apa pun. Aparat kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli siber untuk memetakan potensi kejahatan serupa. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tanpa memandang latar belakang atau orientasi seksual korban. Perlindungan dan penegakan hukum berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User