Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Ciparay Bandung, Dua Pelaku Ditangkap
BANDUNG — Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat percetakan uang palsu berskala besar yang beroperasi di Kampung Leuwi Jambu, Desa Cisaranten, Keca
BANDUNG — Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat percetakan uang palsu berskala besar yang beroperasi di Kampung Leuwi Jambu, Desa Cisaranten, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti lembaran uang palsu siap edar dan peralatan cetak canggih yang digunakan untuk memproduksi rupiah ilegal.
Penggerebekan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus peredaran uang tiruan terbesar di wilayah hukum Jawa Barat pada awal tahun ini. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, rumah kontrakan yang dijadikan pabrik rahasia tersebut telah memproduksi ratusan juta rupiah uang tiruan berkualitas tinggi yang siap didistribusikan ke pasar tradisional dan masyarakat menjelang masa perayaan.
Kronologi Penyelidikan dan Penggerebekan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta analisis intelijen kepolisian terkait temuan transaksi mencurigakan dengan pecahan uang rupiah palsu di beberapa kawasan perbelanjaan lokal. Petugas kemudian melakukan penelusuran rantai pasok hingga menemukan episentrum perakitan.
- Tahap Pemantauan (Awal Pekan): Tim satuan reserse kriminal melakukan pengintaian terhadap aktivitas keluar-masuk orang mencurigakan di sebuah rumah sewaan di Kampung Leuwi Jambu.
- Verifikasi Bukti: Petugas memastikan keberadaan mesin cetak offset, pasokan kertas khusus, dan tinta pemindai sinar UV di dalam bangunan tersebut.
- Operasi Penggerebekan: Personel kepolisian bergerak serentak mengepung lokasi, mengamankan dua orang tersangka berinisial AR dan DS saat tengah mencetak pecahan uang Rp100.000 dan Rp50.000.
- Penyitaan Barang Bukti: Petugas menyita tumpukan uang tiruan dengan nominal mendekati Rp1 miliar, baik dalam wujud lembaran besar yang belum dipotong maupun bundelan siap edar, termasuk total produksi harian yang mencapai Rp300 juta.
"Sindikat ini beroperasi dengan tingkat kerahasiaan tinggi menggunakan kedok usaha percetakan sablon rumahan. Berkat kejelian personel di lapangan dan informasi masyarakat, kami berhasil memutus rantai produksinya sebelum uang tiruan ini meluas ke masyarakat," ujar juru bicara kepolisian setempat.
Modus Operandi dan Karakteristik Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan forensik awal oleh penyidik bersama pihak perbankan, sindikat ini menggunakan teknik cetak multi-layer untuk menyerupai tekstur uang asli. Tersangka diketahui membagi peran secara terstruktur, mulai dari penyedia bahan baku kertas berpengaman semu, operator mesin cetak presisi, hingga perantara pengedaran dengan skema tukar beli uang palsu berbanding uang asli.
- Peralatan Diamankan: 1 unit mesin cetak offset berdaya tinggi, 4 unit printer modifikasi warna, alat pemotong kertas digital, serta ratusan botol tinta khusus anti-luntur.
- Bahan Baku: Berlembar-lembar kertas khusus berstempel tanda air tiruan (watermark) serta benang pengaman sintetis.
- Pecahan Target: Dominasi cetakan berada pada nominal Rp100.000 emisi terbaru dan pecahan Rp50.000.
Langkah Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam. Polisi terus memburu kemungkinan keterlibatan pemodal maupun distributor utama yang memesan uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai dengan selalu menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Warga yang menemukan indikasi uang palsu diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau kantor cabang Bank Indonesia untuk penanganan lebih lanjut.
Aparat mengamankan 2 tersangka beserta tumpukan lembaran uang palsu siap edar bernilai miliaran rupiah di Kampung Leuwi Jambu. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.



Comments (0)