Application Name Application Name

Patokan

Lampung

Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Polos Marak di Jalur Lampung

BANDAR LAMPUNG, PATOKAN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai

Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Polos Marak di Jalur Lampung

BANDAR LAMPUNG, PATOKAN.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi modus pelanggaran barang kena cukai ilegal yang paling mendominasi di wilayah Provinsi Lampung. Posisi geografis Lampung yang strategis menjadikannya pintu gerbang utama sekaligus jalur transit distribusi rokok ilegal asal Pulau Jawa menuju berbagai provinsi di Pulau Sumatra.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budi Kismulyanto, menegaskan bahwa penindakan terhadap komoditas tembakau ilegal terus diintensifkan mengingat potensi kebocoran penerimaan negara yang signifikan serta dampaknya terhadap iklim usaha yang sehat.

“Jadi kalau modus pelanggaran untuk yang kita musnahkan saat ini paling banyak ditemukan adalah rokok polos ya,” ujar Bier Budi Kismulyanto dalam konferensi pers di Lampung.

Kronologi dan Modus Operandi Peredaran

Berdasarkan hasil investigasi dan rangkaian operasi penindakan petugas di lapangan, modus operandi penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) teridentifikasi melalui tahapan terstruktur:

  1. Produksi di Wilayah Asal: Rokok tanpa pita cukai diproduksi secara massal oleh produsen ilegal di sentra-sentra tertentu di Pulau Jawa dengan biaya produksi murah.
  2. Konsolidasi dan Pengemasan Logistik: Barang dikemas dalam truk ekspedisi komersial, bus antarkota, maupun kendaraan pribadi guna mengelabui petugas pemeriksaan pelabuhan.
  3. Penyeberangan Selat Sunda: Armada logistik menyeberang melalui rute penyeberangan Merak–Bakauheni menuju gerbang Pulau Sumatra.
  4. Pencegahan di Titik Rawan: Petugas Bea Cukai melakukan intelijen taktis dan penyisiran ketat di dermaga serta pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
  5. Rencana Distribusi Sumatra: Jika lolos dari Lampung, barang ilegal tersebut dirancang untuk disebarluaskan ke pasar-pasar tradisional di Sumatra Selatan, Jambi, Riau, hingga Sumatra Utara.

Titik Rawan Penindakan di Pelabuhan Bakauheni

Bier menjelaskan bahwa produksi rokok di wilayah Lampung relatif minim. Oleh karena itu, mayoritas rokok ilegal yang disita petugas merupakan barang transit yang dibawa dari Pulau Jawa.

“Jadi rokok dari produsen itu nanti akan dikirim ke seluruh Sumatra dan yang ketangkep di Lampung ini rata-rata untuk jalur distribusi,” lanjut Bier.

Titik konsentrasi penindakan paling besar berada di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Wilayah ini merupakan urat nadi keluar-masuk kendaraan dari arah barat Pulau Jawa.

“Jadi untuk penangkapan ini paling banyak adalah di pintu masuk. Pintu masuk kita adalah di Bakauheni ya, jadi sebagian besar ada di Bakauheni,” jelasnya.

Selain rokok polos tanpa pita cukai, tim penindakan juga menemukan ragam modus lain yang kerap digunakan pelaku, antara lain:

  • Penggunaan pita cukai palsu: Pita cukai yang dicetak secara tidak resmi menyerupai aslinya.
  • Penggunaan pita cukai bekas: Memanfaatkan kembali pita cukai dari kemasan rokok resmi yang sudah terpakai.
  • Pita cukai salah peruntukan: Menempelkan pita cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tarif pajaknya lebih tinggi.

Pengawasan Berlapis hingga Jalur Tol Trans-Sumatera

Guna mempersempit ruang gerak para penyelundup, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat tidak hanya memusatkan operasi di pelabuhan penyeberangan, tetapi juga menggelar operasi terpadu di Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) serta jalur arteri lintas pantai timur dan tengah.

Penindakan berkala dilakukan melalui koordinasi erat bersama aparat penegak hukum lain, termasuk TNI, Polri, dan instansi pengelola jasa transportasi. Setiap armada logistik yang dicurigai membawa muatan tanpa dokumen pelindung cukai resmi langsung diperiksa dan diamankan ke kantor pabean untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer5
TENTANG PENULIS writer5

Bacaan Terkait

Comments (0)

User