Bareskrim Tangkap Tiga Tersangka, Sita 1.400 Vape Etomidate di Riau

Operasi penegakan hukum kembali menorehkan hasil di Pulau Sumatra. Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang berkedok rokok elektr...

Aug 21, 2026 - 15:00
0 1
Bareskrim Tangkap Tiga Tersangka, Sita 1.400 Vape Etomidate di Riau

Operasi penegakan hukum kembali menorehkan hasil di Pulau Sumatra. Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang berkedok rokok elektrik di Provinsi Riau. Dalam penggerebekan yang berlangsung di sejumlah titik tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi barang haram itu.

Ketiga orang yang kini berstatus tersangka itu diduga kuat terlibat dalam penjualan vape yang telah diisi dengan etomidate, senyawa yang semula digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah pil ekstasi di lokasi yang sama. Total barang bukti yang disita mencapai 1.400 unit vape berisi etomidate serta 118 butir ekstasi. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan guna memastikan kadar etomidate dalam setiap unit vape. Langkah ini penting untuk memperkuat alat bukti di persidangan kelak.

Jaringan Beroperasi dalam Skala Luas

Besarnya volume barang bukti yang berhasil diamankan memberikan gambaran bahwa peredaran vape etomidate di Riau tidak berjalan dalam skala kecil. Polisi menilai angka tersebut menandakan adanya rantai distribusi yang telah tersusun rapi, mulai dari pemasok, pengepul, hingga pengecer yang menjangkau konsumen akhir.

Penyidik belum merinci secara utuh bagaimana jaringan ini bekerja, termasuk dari mana pasokan etomidate berasal dan ke daerah mana saja barang tersebut telah disebarkan. Namun, pengembangan kasus tetap berlanjut. Sejumlah keterangan dari para tersangka dan saksi terus digali untuk menelusuri jalur peredaran hingga ke level yang lebih tinggi.

Obat Bius yang Disalahgunakan

Etomidate sejatinya adalah obat anestesi yang digunakan oleh tenaga medis untuk membius pasien dalam prosedur yang membutuhkan waktu singkat. Zat ini bekerja dengan menekan sistem saraf pusat sehingga pasien kehilangan kesadaran sementara. Namun, belakangan senyawa tersebut beralih fungsi menjadi barang rekreasional yang disalahgunakan kalangan tertentu.

Modus yang ditemukan di lapangan, etomidate dicampurkan ke dalam cairan vape sehingga penggunanya menghirup zat tersebut layaknya menghisap rokok elektrik biasa. Bentuk kemasan yang menyerupai produk legal membuat penyalahgunaan ini sulit terdeteksi oleh orang tua maupun masyarakat sekitar. Padahal, dampaknya terhadap kesehatan sangat serius.

Konsumsi etomidate di luar pengawasan medis dapat memicu gangguan pernapasan, penurunan tekanan darah secara drastis, kerusakan fungsi saraf, hingga risiko kematian mendadak. Efek ketergantungannya juga tidak bisa dianggap remeh, karena pengguna cenderung meningkatkan dosis seiring waktu untuk mendapatkan efek yang sama. Para pakar kesehatan memperingatkan bahwa tren penyalahgunaan obat bius lewat vape merupakan fenomena baru yang perlu diwaspadai, terlebih banyak pengguna muda tidak menyadari cairan yang mereka hisap mengandung zat berbahaya karena kemasannya nyaris tidak bisa dibedakan dari produk legal.

Jerat Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan peredaran gelap narkotika golongan tertentu. Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari penjara dalam waktu lama hingga hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati bagi mereka yang terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.

Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengumumkan identitas lengkap para tersangka. Kerahasiaan tersebut diambil untuk mendukung proses penyidikan yang masih berjalan serta menghormati asas praduga tak bersalah. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang belum tertangkap.

Imbauan bagi Masyarakat

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika terus bermetamorfosis mengikuti perkembangan zaman. Produk-produk yang tampak biasa seperti rokok elektrik bisa saja menyimpan zat berbahaya di dalamnya. Karena itu, kewaspadaan keluarga dan lingkungan sekitar menjadi benteng pertama yang paling efektif.

Polri mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mencurigai adanya praktik peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam membongkar jaringan yang selama ini beroperasi secara tertutup. Kerja sama antara polisi dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran barang haram ini hingga ke akarnya.

Penegakan hukum atas kasus vape etomidate di Riau ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi narkotika secara menyeluruh. Ke depan, aparat dipastikan akan terus melakukan pengawasan dan operasi serupa di berbagai daerah agar praktik serupa tidak menyebar lebih luas lagi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User