Application Name Application Name

Patokan

Hukum

Andre Rosiade Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas 15 Desember

Anggota DPR RI Andre Rosiade menyampaikan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima dan mendengarkan ...

Andre Rosiade Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas 15 Desember

Anggota DPR RI Andre Rosiade menyampaikan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menerima dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan massa aksi.

Komitmen tersebut menjadi sinyal bahwa pembahasan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana akan terus didorong. RUU ini dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan, sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan hasil perbuatannya.

Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Andre menyatakan seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian dalam proses pembahasan. Aspirasi publik dianggap sebagai bagian penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Setiap ketentuan harus dirumuskan dengan mempertimbangkan kepentingan pemberantasan korupsi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana.

Target 15 Desember 2026 menunjukkan adanya dorongan untuk memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian regulasi tersebut. Namun, proses legislasi tetap membutuhkan pembahasan antarlembaga, penyelarasan substansi, serta pencermatan terhadap berbagai masukan dari kelompok masyarakat.

Aspirasi Massa Jadi Bahan Pembahasan

Andre menegaskan bahwa suara massa aksi tidak akan diabaikan. Berbagai tuntutan dan pandangan yang muncul akan dicatat untuk kemudian dipertimbangkan dalam pembahasan bersama. Langkah itu penting agar RUU Perampasan Aset tidak disusun hanya dari perspektif institusi, melainkan juga mencerminkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih efektif.

Salah satu perhatian utama dalam regulasi ini adalah mekanisme penyitaan dan perampasan aset. Aturan yang jelas diperlukan agar aparat dapat bertindak terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa mengabaikan prosedur hukum dan hak pihak yang beritikad baik.

Selain itu, pengaturan mengenai pembuktian, pengelolaan aset sitaan, serta pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian yang dipandang perlu mendapat perhatian. Kejelasan pada setiap tahapan akan membantu mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan aset yang telah diamankan dapat dikelola secara bertanggung jawab.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas. Regulasi tersebut diharapkan dapat melengkapi instrumen hukum yang sudah ada, terutama ketika penindakan terhadap pelaku belum sepenuhnya mampu memulihkan kerugian akibat tindak pidana.

Menunggu Proses Legislasi

Meski target penyelesaian telah disampaikan, pembahasan RUU tetap harus mengikuti tahapan yang berlaku. DPR dan pemerintah perlu menyamakan pandangan terhadap materi yang masih berpotensi menimbulkan perbedaan, termasuk batas kewenangan aparat serta bentuk perlindungan bagi pemilik aset yang sah.

Pengamat dan kelompok masyarakat sipil juga akan terus mencermati proses tersebut. Mereka berharap pembahasan berjalan transparan, melibatkan publik, dan tidak berhenti pada penetapan aturan. Setelah disahkan, pelaksanaan undang-undang juga perlu didukung dengan sistem pengawasan, sumber daya manusia, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan menerima aspirasi massa dan menetapkan tenggat penyelesaian, Andre Rosiade menyatakan keseriusan untuk mendorong RUU Perampasan Aset menuju tahap akhir. Perkembangan pembahasan hingga Desember mendatang akan menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang menantikan instrumen hukum lebih kuat untuk memulihkan aset negara dan memberantas kejahatan ekonomi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer6
TENTANG PENULIS writer6

Bacaan Terkait

Comments (0)

User