Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

AFRIKA SELATAN — Korban Pembantaian Sharpeville Menggugat Pemerintah

SHARPEVILLE — Setelah lebih dari enam dekade berlalu, luka mendalam akibat kekejaman rezim apartheid di Afrika Selatan kembali mengemuka di meja hijau. Par

AFRIKA SELATAN — Korban Pembantaian Sharpeville Menggugat Pemerintah

SHARPEVILLE — Setelah lebih dari enam dekade berlalu, luka mendalam akibat kekejaman rezim apartheid di Afrika Selatan kembali mengemuka di meja hijau. Para penyintas beserta keturunan dari korban tragedi Pembantaian Sharpeville tahun 1960 secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Afrika Selatan. Langkah hukum yang diambil ini bertujuan utama untuk membatalkan undang-undang era apartheid yang selama ini membentengi pemerintah dan menghalangi para korban untuk menuntut ganti rugi atas kejahatan kemanusiaan masa lalu.

Berdiri tegap di antara pilar-pilar batu monumen peringatan di Sharpeville, Abram Mofokeng (87), salah satu penyintas tertua yang masih hidup, menjadi saksi bisu betapa lambatnya keadilan menghampiri warga kulit hitam. Di usia senjanya, Mofokeng bersama puluhan keluarga korban lainnya menolak untuk berdiam diri. Mereka menuntut pemerintah saat ini agar bertanggung jawab atas pembiaran payung hukum kuno yang dinilai masih melanggengkan ketidakadilan serta menutup hak-hak restitusi para korban.

Jejak Kelam Tragedi Pembantaian Sharpeville 1960

Tragedi kelam yang terjadi pada 21 Maret 1960 tersebut dicatat dalam sejarah dunia sebagai salah satu titik balik paling berdarah dalam perjuangan melawan rezim diskriminasi minoritas kulit putih di Afrika Selatan. Peristiwa ini bermula ketika ribuan warga kulit hitam berkumpul secara damai di luar kantor polisi Sharpeville untuk memprotes hukum pasportasi (pass laws)—sebuah aturan represif yang mewajibkan warga kulit hitam membawa dokumen izin khusus hanya untuk melintasi wilayah pemukiman mereka sendiri.

Tanpa adanya peringatan yang memadai, aparat kepolisian apartheid melepaskan tembakan beruntun ke arah kerumunan massa demonstran yang tidak bersenjata. Dalam peristiwa mengerikan tersebut, sebanyak 69 orang tewas di tempat—termasuk wanita dan anak-anak—sementara lebih dari 180 orang lainnya mengalami luka-luka berat akibat diterjang timah panas dari arah belakang saat berusaha menyelamatkan diri. Tragedi ini langsung menarik perhatian dunia internasional terhadap kejamnya rezim apartheid.

Gugatan Hukum dan Menolak Aturan Era Apartheid

Tim kuasa hukum yang mewakili para penyintas dan ahli waris menegaskan bahwa inti dari gugatan hukum ini adalah meruntuhkan legasi hukum represif yang sengaja ditinggalkan rezim Apartheid. Aturan hukum lama tersebut memberi kekebalan hukum tertentu kepada instansi negara dan membatasi tenggat waktu klaim ganti rugi, sehingga secara sistematis membungkam hak sipil warga negara yang menjadi korban kekerasan terorganisir oleh aparat keamanan.

"Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Kami tidak hanya bertarung untuk mendapatkan kompensasi finansial, tetapi juga demi mengembalikan martabat para korban yang diabaikan selama bertahun-tahun oleh sistem yang enggan membenahi hukum masa lalu," tegas perwakilan kuasa hukum korban saat mengumumkan pendaftaran gugatan tersebut.

Para penggugat menilai Pemerintah Afrika Selatan saat ini terkesan enggan merombak payung hukum yang menghambat hak restitusi. Padahal, pemulihan hak korban kejahatan kemanusiaan merupakan mandat penting dalam pembentukan negara demokrasi yang bebas dari bayang-bayang masa lalu.

Perjuangan Tanpa Henti Meminta Keadilan Hakiki

Meskipun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) yang dibentuk pasca-berakhirnya apartheid telah merekomendasikan kompensasi menyeluruh bagi para korban kekerasan negara, implementasi di lapangan dianggap sangat minim dan jauh dari kata adil. Banyak keluarga korban yang hingga kini hidup dalam kemiskinan tanpa menerima bentuk pertanggungjawaban nyata dari negara.

Parameter Peristiwa Rincian Tragedi Sharpeville (1960)
Waktu Kejadian 21 Maret 1960
Jumlah Korban Jiwa 69 Orang tewas (sebagian besar tertembak dari belakang)
Jumlah Korban Luka Lebih dari 180 orang luka-luka
Fokus Gugatan 2026 Membatalkan undang-undang pembatas restitusi era apartheid

Bagi penyintas senior seperti Abram Mofokeng, gugatan hukum ini merupakan kesempatan terakhir untuk melihat keadilan berdiri tegak sebelum akhir hayat mereka. Mereka menegaskan bahwa pengakuan sejarah dari dunia internasional tidak akan pernah cukup tanpa adanya tindakan konkret dari pemerintah domestik untuk mencabut seluruh aturan diskriminatif yang masih tertinggal dalam sistem hukum negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer4
TENTANG PENULIS writer4

Bacaan Terkait

Comments (0)

User