Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

Polda DIY Buka Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah Hari Ini

YOGYAKARTA, Patokan.com — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di tingkat Polresta dan Polres k

Polda DIY Buka Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah Hari Ini

YOGYAKARTA, Patokan.com — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di tingkat Polresta dan Polres kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan gerai terpadu pada Jumat (18/9/2026). Layanan jemput bola ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas induk.

Pelayanan ini dibuka secara serentak di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul. Mengingat hari Jumat memiliki jam operasional yang lebih pendek karena pelaksanaan ibadah salat Jumat, kepolisian mengimbau warga untuk hadir lebih awal guna menghindari antrean panjang serta penutupan kuota harian.

Sebaran Lokasi dan Jam Operasional Layanan SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling di wilayah hukum Polda DIY pada hari ini dijadwalkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Berikut adalah daftar titik operasional bus SIM Keliling dan gerai SIM di Daerah Istimewa Yogyakarta:

  • Kota Yogyakarta: Bus SIM Keliling beroperasi di kawasan Pura Pakualaman dan Gerai SIM Mal Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta.
  • Kabupaten Sleman: Pelayanan terpusat di Lobi Timur Sleman City Hall (SCH) dan Pos Polisi Pelem Gurih Gamping.
  • Kabupaten Bantul: Bus layanan ditempatkan di Halaman Pasar Seni Gabusan serta Kantor Kapanewon Sewon.
  • Kabupaten Kulon Progo: Layanan tersedia di depan Pasar Sentolo Lama.
  • Kabupaten Gunungkidul: Pelayanan perpanjangan dilayani di Kawasan Bundaran Siyono Playen.
"Layanan keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku telah kedaluwarsa meski hanya lewat satu hari, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas induk," tegas perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY dalam keterangan resminya.

Tahapan Alur Pengurusan SIM di Lokasi

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara, Ditlantas Polda DIY menerapkan skema alur pelayanan yang terstruktur agar proses berjalan cepat dan tertib:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi: Pemohon mengambil nomor antrean serta menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas di loket pendaftaran.
  2. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi: Pemohon menjalani uji kesehatan fisik (tensi dan tes buta warna) serta pemeriksaan psikologi yang telah disiapkan di sekitar unit kendaraan layanan.
  3. Pembayaran PNBP: Membayar biaya administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku di loket pembayaran resmi.
  4. Identifikasi dan Foto: Pengambilan sidik jari, pemindaian retina mata, tanda tangan elektronik, dan sesi pemotretan foto SIM terbaru.
  5. Pencetakan Kartu: Kartu SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon di tempat setelah verifikasi data akhir selesai.

Persyaratan Administrasi dan Rincian Tarif Resmi

Sebelum mendatangi lokasi gerai terdekat, pemohon wajib memastikan kelengkapan dokumen administrasi telah dipersiapkan dari rumah. Dokumen yang dipersyaratkan meliputi KTP elektronik asli beserta salinan fotokopi rangkap dua, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, serta surat keterangan lulus tes psikologi dan surat uji kesehatan dari dokter yang ditunjuk Polri.

Adanya kepatuhan terhadap tarif resmi juga terus disosialisasikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000 per penerbitan.
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000 per penerbitan.

Biaya tersebut belum mencakup tarif pemeriksaan kesehatan dan uji psikologi yang diselenggarakan oleh pihak ketiga independen sesuai dengan ketentuan regulasi lalu lintas nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer2
TENTANG PENULIS writer2

Bacaan Terkait

Comments (0)

User