YOGYAKARTA — Pemda DIY Tegaskan Penyiraman Arang Pedagang Sate Malioboro Sesuai Aturan
Suasana malam di kawasan pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta, mendadak gempar setelah sebuah rekaman video memperlihatkan aksi tegas petugas penertiban r
Suasana malam di kawasan pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta, mendadak gempar setelah sebuah rekaman video memperlihatkan aksi tegas petugas penertiban ruang publik mendadak viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas tersebut, tampak seorang petugas Jogomaton membawa botol air mineral lalu menyiramkannya langsung ke atas tumpukan arang menyala milik pedagang sate yang beroperasi secara liar. Kepulan asap putih tebal seketika membubung tinggi di tengah kerumunan pejalan kaki, menandai ketegangan dalam upaya penegakan hukum di area steril pedagang kaki lima (PKL).
Tindakan dramatis yang terekam kamera tersebut langsung memicu perdebatan sengit di kalangan publik. Sebagian warganet menganggap aksi tersebut terlalu keras terhadap pedagang kecil yang mencari nafkah, sementara pihak lainnya mendukung penuh langkah tegas petugas demi menjaga kebersihan, estetika, serta ketertiban di kawasan wisata utama Kota Gudeg tersebut. Pengawasan ruang publik di Koridor Malioboro memang semakin diperketat seiring tingginya volume wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung setiap harinya.
Dilema Penertiban dan Efek Jera di Zona Larangan
Menanggapi beredarnya video tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memberikan penjelasan resmi terkait kronologi dan alasan penindakan di lapangan. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, menegaskan bahwa para petugas Jogomaton telah menjalankan tugas mereka sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung Malioboro.
"Hal tersebut di antaranya mengingatkan agar PKL tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang, apalagi berjualan sampai mengganggu kenyamanan pengunjung. Hal ini kan sebenarnya tidak hanya terjadi sekali dua kali ini, para penjual sate sudah diperingatkan sebelumnya. Mungkin tindakan yang dilakukan rekan-rekan Jogomaton tersebut diharapkan memberikan efek jera," ujar Ditya saat memberikan keterangan resmi.
Ditya menjelaskan lebih lanjut bahwa jajaran Jogomaton sebenarnya telah melakukan pendekatan secara normatif dan persuasif berulang kali kepada para pedagang sate tersebut. Namun, para pedagang sering kali menerapkan taktik "kucing-kucingan" dengan petugas di lapangan. Saat ditertibkan, pedagang memang bersedia mematikan lapaknya, tetapi beberapa saat kemudian mereka kembali menggelar dagangan di titik lain yang masih berada di sepanjang kawasan pedestrian Jalan Malioboro.
Payung Hukum dan Risiko Keselamatan Pengunjung
Langkah tegas yang diambil oleh tim operasional Jogomaton memiliki landasan hukum yang sah dan mengikat. Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola kawasan Malioboro. Aturan ini melarang keras segala bentuk aktivitas ekonomi pedagang kaki lima di selasar pedestrian guna mengembalikan fungsi utama trotoar bagi pejalan kaki dan memusatkan UMKM resmi di area relokasi seperti Teras Malioboro.
Selain penegakan regulasi zonasi, aktivitas membakar sate menggunakan tungku arang terbuka di tengah kerumunan pejalan kaki dinilai membawa risiko keselamatan yang signifikan. Keberadaan pembakaran terbuka di lokasi yang padat dapat memicu bahaya berikut:
- Polusi dan Gangguan Pernapasan: Asap pekat hasil pembakaran arang mengganggu kenyamanan mata dan pernapasan wisatawan yang melintas.
- Potensi Kebakaran dan Cedera: Percikan api atau arang panas yang terbawa angin berisiko melukai pengunjung serta memicu bahaya kebakaran pada fasilitas umum.
- Kerusakan Estetika Pedestrian: Tumpahan abu arang dan noda minyak sate dapat merusak kebersihan ubin khusus serta batu candi yang membalut trotoar Malioboro.
Berikut ringkasan fakta terkait penertiban pedagang sate liar di kawasan pedestrian Malioboro:
| Aspek Penertiban | Rincian Keterangan Resmi |
|---|---|
| Lokasi Kejadian | Selasar Pedestrian Jalan Malioboro, Yogyakarta |
| Unit Pelaksana | Petugas Jogomaton (Jaga Anjungan Malioboro) |
| Dasar Hukum | Peraturan Wali Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2022 |
| Pelanggaran | Berjualan sate di area steril PKL secara berulang |
| Tujuan Tindakan | Memberikan efek jera dan memelihara kenyamanan publik |
Menjaga Marwah Malioboro dan Keberlanjutan Penataan
Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa program penataan kawasan Malioboro merupakan agenda jangka panjang untuk mempertahankan kawasan tersebut sebagai destinasi cagar budaya (heritage) yang tertib, bersih, dan inklusif. Proses relokasi pedagang yang telah dilakukan sejak awal 2022 dirancang agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa merusak fungsi ruang publik.
Pemda DIY mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha mikro untuk mematuhi zonasi dagang yang telah disediakan. Langkah tegas petugas di lapangan diharapkan menjadi cermin komitmen bersama bahwa ketertiban umum di Malioboro adalah prioritas mutlak demi menjaga marwah Yogyakarta sebagai kota budaya dan destinasi wisata kelas dunia.




Comments (0)