JAKARTA — Pengusaha Soroti Produktivitas dan Sistem Pengupahan RUU Ketenagakerjaan
Di tengah pembahasan intensif mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan nasional, jajaran pelaku industri Indonesia menyuarakan aspirasi strategis mereka ter
Di tengah pembahasan intensif mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan nasional, jajaran pelaku industri Indonesia menyuarakan aspirasi strategis mereka terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pelaku usaha secara tegas mendorong agar kerangka regulasi baru tersebut tidak sekadar berfokus pada mekanisme pengawasan dan pengenaan sanksi administratif, melainkan berorientasi fundamental pada peningkatan produktivitas nasional serta pengembangan kompetensi para pekerja.
Aspirasi penting ini disampaikan secara langsung oleh kalangan pengusaha saat menggelar audiensi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta. Pemerintah dipandang perlu menyeimbangkan regulasi proteksi tenaga kerja dengan penciptaan iklim usaha yang kondusif, sehingga daya saing industri manufaktur dalam negeri tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global dan era otomatisasi.
Fokus pada Produktivitas dan Peningkatan Kompetensi Pekerja
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, mengonfirmasi bahwa para pelaku usaha menyampaikan berbagai poin krusial yang diharapkan dapat diakomodasi ke dalam DIM RUU Ketenagakerjaan. Dalam pandangan dunia usaha, undang-undang ketenagakerjaan yang ideal harus menjadi fondasi utama bagi penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor manufaktur dan jasa pendukungnya.
“Yang digaungkan pengusaha misalnya, bahwa di undang-undang ini, jangan hanya lebih titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya. Tetapi ada hal-hal lain yang penting. Misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” tegas Faisol Riza di Kantor Kemenperin, Jakarta.
Pemerintah menyadari betul bahwa program pelatihan vokasi, upskilling, dan reskilling pekerja merupakan instrumen vital untuk memastikan keberlanjutan industri nasional. Tanpa diimbangi produktivitas yang memadai, regulasi yang terlalu protektif dan sarat sanksi justru berisiko memberatkan beban operasional industri padat karya. Oleh karena itu, keseimbangan antara hak perlindungan pekerja dan produktivitas dunia usaha menjadi syarat mutlak dalam merumuskan regulasi ketenagakerjaan anyar tersebut.
Dorongan Penyederhanaan Sistem Pengupahan Nasional
Selain menyoroti masalah penguatan keahlian dan efisiensi kerja, kalangan pengusaha juga secara khusus menggarisbawahi rumitnya skema pengupahan yang berlaku saat ini. Pelaku industri mengusulkan adanya penyederhanaan sistem pengupahan nasional agar mampu menciptakan kepastian hukum, transparansi, serta keterprediksian biaya operasional industri dalam jangka panjang.
Para pengusaha menilai, formulasi pengupahan yang terlalu kompleks dan berubah-ubah sering kali memicu disparitas ekonomi antarwilayah serta memicu ketegangan hubungan industrial yang berulang setiap tahun. Penggunaan satu standar acuan pengupahan yang lebih sederhana dan terukur diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik antara serikat pekerja dan pihak manajemen perusahaan.
Perbandingan Aspirasi Industri dalam DIM RUU Ketenagakerjaan
Berikut adalah ringkasan analisis mengenai perbedaan fokus antara regulasi ketenagakerjaan saat ini dengan usulan pelaku usaha dalam DIM RUU Ketenagakerjaan:
| Aspek Regulasi | Kondisi & Ketentuan Saat Ini | Aspirasi Pelaku Usaha (DIM RUU) |
|---|---|---|
| Fokus Utama Regulasi | Didominasi aturan penindakan, pengawasan, dan sanksi hukum. | Penguatan produktivitas kerja dan peningkatan kompetensi SDM. |
| Skema Pengupahan | Formulasi terfragmentasi dan berpotensi memicu ketidakpastian. | Penyederhanaan sistem pengupahan menggunakan acuan tunggal yang transparan. |
| Dampak Iklim Kerja | Risiko ketegangan hubungan industrial tahunan tinggi. | Menciptakan ekosistem kerja harmonis yang mendukung masuknya investasi baru. |
Menjaga Harmonisasi Ketenagakerjaan dan Daya Saing Investasi
Langkah Kementerian Perindustrian dalam menampung aspirasi kalangan pengusaha ini menjadi elemen krusial untuk menyelaraskan kebutuhan sektor riil dengan badan pembuat undang-undang. Kemenperin berkomitmen memfasilitasi dialog ini agar regulasi ketenagakerjaan yang akan disahkan mampu menjamin keselamatan serta kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
Faisol Riza menambahkan bahwa tujuan utama dari masukan pelaku usaha adalah membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang ramah investasi dan adaptif. Dengan hadirnya undang-undang yang mendukung peningkatan kapasitas buruh dan penyederhanaan aturan usaha, industri manufaktur Indonesia diharapkan mampu melaju lebih kencang di pasar internasional.




Comments (0)