Application Name Application Name

Patokan

DI Yogyakarta

Yogyakarta — Buruh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan

Gelombang aspirasi kaum buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali bergulir di tengah ketidakpastian kondisi ketenagakerjaan nasional. Berlokasi di

Yogyakarta — Buruh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan

Gelombang aspirasi kaum buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali bergulir di tengah ketidakpastian kondisi ketenagakerjaan nasional. Berlokasi di kompleks Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pada Kamis (17/9/2026), perwakilan serikat pekerja menggelar audiensi strategis bersama jajaran pejabat pemda. Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi buruh untuk menyampaikan desakan utama: memasukkan jaminan pesangon secara mutlak dan terukur ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di tingkat pusat.

Langkah diplomasi ini diambil sebagai wujud kekhawatiran mendalam terhadap maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering kali menyisakan duka bagi pekerja. Dalam berbagai kasus, pekerja yang di-PHK kerap kesulitan mengklaim hak pesangon mereka secara penuh akibat lemahnya regulasi perlindungan serta ketiadaan mekanisme jaminan yang mengikat pengusaha. Oleh karena itu, kehadiran Pemda DIY diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi politik hukum bagi buruh ke pemerintah pusat.

Tuntutan Hak Mendasar dan Kerentanan Pekerja

Dalam ruang diskusi yang berlangsung hangat tersebut, para perwakilan buruh menyoroti betapa posisinya pekerja sangat rentan ketika terjadi efisiensi atau kepailitan perusahaan. Ketentuan pesangon yang ada saat ini dianggap belum memberikan jaring pengaman yang optimal bagi kelangsungan hidup buruh dan keluarganya pasca-PHK.

"Pesangon bukanlah hadiah atau bentuk kemurahan hati dari pengusaha, melainkan hak konstitusional serta tabungan masa depan buruh yang dipangkas masa kerjanya. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mengunci skema jaminan ini agar tidak ada lagi celah hukum yang memosisikan buruh sebagai pihak paling dirugikan," ujar perwakilan serikat buruh dalam audiensi tersebut.

Mereka menegaskan bahwa kehadiran jaminan pesangon yang pasti dan terstruktur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru merupakan syarat mutlak. Tanpa adanya jaminan pembayaran yang jelas, risiko pengabaian hak pekerja oleh perusahaan nakal akan terus berulang dan memperpanjang rantai kemiskinan baru di daerah.

Analisis Skema Perlindungan Pesangon

Sebagai bentuk komparasi atas kegelisahan para pekerja, berikut adalah perbandingan antara kondisi perlindungan pesangon saat ini dengan usulan substansial yang didesak buruh untuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:

Aspek Penilaian Kondisi Saat Ini Usulan Buruh dalam RUU Baru
Kepastian Pembayaran Sering tertunda atau tidak dibayar saat perusahaan pailit/rugi. Dijamin oleh mekanisme dana jaminan pesangon (guarantee fund).
Besaran Skema Pesangon Rasio perhitungan cenderung menurun dibanding aturan terdahulu. Dikembalikan pada nilai maksimal yang adil dan memadai.
Penegakan Hukum Sanksi terhadap pelanggaran pembayaran pesangon tergolong lemah. Penerapan sanksi pidana dan administratif yang tegas bagi pelanggar.

Dorongan Regional menuju Regulasi Pusat

Pemerintah Daerah DIY merespons positif kedatangan para wakil pekerja ini. Kendati kewenangan pembentukan undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah Pusat, masukan dari daerah dianggap memiliki bobot moral dan politik yang sangat kuat untuk mengawal pembentukan hukum nasional.

Pihak Pemda DIY berjanji akan menghimpun poin-poin masukan dari audiensi ini untuk disalurkan secara resmi melalui instansi kementerian terkait. Pemerintah Provinsi DIY menyadari bahwa iklim investasi yang kondusif di wilayah Yogyakarta tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan hak dasar para tenaga kerja lokal.

Para pengamat ketenagakerjaan juga menyuarakan hal serupa. Mereka menekankan bahwa reformasi hukum ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berfokus pada kemudahan berinvestasi, tetapi juga harus seimbang dengan pemenuhan hak atas penghidupan yang layak. Jaminan pesangon yang diintegrasikan dengan baik dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi indikator utama keberpihakan negara terhadap keberlanjutan hidup kaum pekerja di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer3
TENTANG PENULIS writer3

Bacaan Terkait

Comments (0)

User