Wamendagri Ribka Haluk Prioritaskan Perbaikan Dana Otsus Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi prioritas utama pemeri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi prioritas utama pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (16/7/2026), yang membahas evaluasi penyaluran dana Otsus tahun anggaran 2025 dan rencana perbaikan ke depan.
Dana Otsus Papua yang mencapai Rp7,8 triliun per tahun sejak 2022 dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Banyak laporan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat menyebutkan masih terjadi keterlambatan penyaluran, alokasi yang tidak sesuai prioritas daerah, hingga dugaan penyimpangan administrasi di tingkat kabupaten dan kota.
“Dana Otsus harus dikelola dengan benar agar penyalurannya tepat waktu dan tepat sasaran. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah,” ujar Ribka dalam sambutannya.
Latar Belakang Otsus Papua
Otonomi Khusus Papua pertama kali diberikan melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2001, kemudian diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2021. Tujuan utama Otsus adalah mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan di tanah Papua. Dana Otsus dialokasikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.
Namun, dalam implementasinya, banyak kendala yang muncul. Data Kementerian Keuangan hingga triwulan II 2026 menunjukkan serapan dana Otsus baru mencapai 42% dari total pagu, jauh di bawah target 70%. Di beberapa kabupaten pegunungan, bahkan penyaluran tersendat akibat lemahnya kapasitas aparatur desa dan sistem pengawasan yang tumpang tindih.
Pernyataan dan Langkah Wamendagri
Dalam rapat tersebut, Ribka Haluk menyoroti tiga poin utama yang harus segera dibenahi:
- Ketepatan waktu penyaluran: Dana Otsus harus cair sesuai jadwal yang ditetapkan, tidak boleh molor lebih dari satu bulan tanpa alasan jelas.
- Ketepatan sasaran program: Alokasi dana harus berbasis pada rencana pembangunan daerah (RPD) yang telah disusun bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah.
- Transparansi dan akuntabilitas: Setiap penggunaan dana harus dilaporkan secara terbuka melalui portal digital yang dapat diakses publik.
Ribka menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pemerintah provinsi untuk menyusun roadmap perbaikan tata kelola yang targetnya rampung pada September 2026.
“Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami tidak segan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencopotan pejabat terkait,” tegasnya.
Tanggapan dan Harapan Masyarakat Papua
Kebijakan perbaikan ini disambut positif oleh tokoh masyarakat Papua. Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua (LMA) wilayah Jayapura, Yohanes Mabel, mengatakan bahwa masyarakat sudah lama menunggu reformasi serius dalam pengelolaan dana Otsus.
“Kami berharap dana Otsus benar-benar dirasakan langsung oleh warga di kampung dan distrik. Selama ini sebagian besar menguap di tingkat provinsi,” ujar Yohanes melalui kunjungan virtual.
Senada, akademisi Universitas Cenderawasih, Dr. Marline S. Rumayomi, menyebut perbaikan tata kelola adalah langkah krusial untuk mencegah stagnasi pembangunan di Papua. Ia mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua pada 2025 masih di angka 62,5, terendah di Indonesia, sementara tingkat kemiskinan mencapai 25,1%.
“Dana Otsus bukan solusi instan, tetapi jika dikelola dengan baik, ia bisa menjadi katalis perubahan. Kuncinya ada pada pengawasan partisipatif dan perlibatan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan,” kata Marline.
Timeline Reformasi Tata Kelola Dana Otsus
- Juli 2026: Rapat koordinasi awal menetapkan prioritas perbaikan tata kelola dan membentuk tim teknis bersama Kemendagri, Kemenkeu, BPKP, dan Pemda Papua.
- Agustus–September 2026: Penyusunan roadmap dan revisi pedoman teknis penyaluran dana Otsus, termasuk sistem pelaporan digital berbasis risiko.
- Oktober 2026: Uji coba penerapan sistem baru di lima kabupaten percontohan: Jayapura, Mimika, Merauke, Nabire, dan Jayawijaya.
- November 2026: Evaluasi hasil uji coba dan perluasan ke seluruh kabupaten/kota pada tahun anggaran 2027.
Ribka juga meminta seluruh pemerintah daerah di Papua untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban dana Otsus semester pertama 2026 sebelum batas akhir Agustus. Keterlambatan pelaporan akan berdampak pada penundaan pencairan tahap berikutnya.
Di akhir rapat, Wamendagri mengingatkan bahwa dana Otsus adalah amanat konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat Papua dan seluruh bangsa Indonesia. Perbaikan tata kelola bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan dan martabat masyarakat Papua.
“Mari kita jadikan dana Otsus sebagai alat untuk memajukan Papua, bukan sebagai sumber konflik. Saya yakin dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan Papua yang lebih sejahtera dan berdaulat,” pungkas Ribka.
[SOCIAL_TWEET]: Wamendagri Ribka Haluk prioritaskan perbaikan tata kelola Dana Otsus Papua agar tepat waktu dan sasaran. Serapan dana baru 42%! #DanaOtsus #PapuaMaju #TataKelolaBersih[SOCIAL_TG]: 🔴 Prioritas! Ribka Haluk tegaskan perbaikan tata kelola dana Otsus Papua. Target serapan 70% di 2027. Cek timeline dan roadmap barunya di sini.
Comments (0)