Tujuh Tersangka Korupsi Dana Bansos Labusel Ditahan, Negara Rugi Rp1,9 M

Aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana ...

Jul 28, 2026 - 03:35
0 0
Tujuh Tersangka Korupsi Dana Bansos Labusel Ditahan, Negara Rugi Rp1,9 M

Aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana bantuan sosial (bansos) senilai miliaran rupiah. Seorang anggota Kepolisian Resor Labusel dan enam warga sipil kini resmi mendekam di balik jeruji setelah Kejaksaan Negeri setempat menetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran negara yang merugikan keuangan daerah hingga Rp1,9 miliar.

Penetapan status tahanan terhadap ketujuh tersangka ini bukanlah keputusan instan. Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Labusel telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proyek penyaluran bantuan sosial yang seharusnya menyasar warga miskin dan terdampak krisis justru menjadi bancakan segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Penahanan Menyusul Gelar Perkara Maraton

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa proses penahanan dilangsungkan setelah serangkaian gelar perkara internal. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan jejak kejahatan. Bripka YML, personel Polres Labusel yang turut terseret, dijemput langsung dari kesatuannya dan langsung digiring ke rumah tahanan negara.

Sementara enam tersangka lainnya yang berasal dari unsur masyarakat, termasuk mantan aparatur desa dan perantara, turut dijemput di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Sejak pagi buta, petugas Kejari telah bersiaga di mapolres untuk memastikan proses penyerahan tersangka berjalan tanpa kendala. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Anggaran Bansos Senilai Rp3,9 Miliar yang Diselewengkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana bantuan sosial ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian Sosial untuk program penanggulangan kemiskinan di beberapa kecamatan dalam wilayah Labusel. Total pagu anggaran mencapai Rp3,9 miliar, yang seharusnya disalurkan kepada ribuan keluarga penerima manfaat dalam bentuk sembako, bantuan tunai, dan program pemberdayaan ekonomi.

Namun, hasil temuan tim penyidik mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan warga yang berhak. Modus operandinya cukup rapi, yakni dengan memalsukan daftar penerima, mencantumkan nama fiktif, hingga memanipulasi tanda tangan pada surat pertanggungjawaban keuangan. Praktik mark-up volume barang dan kolusi antara oknum kepolisian, perangkat desa, dan pelaksana lapangan diduga menjadi aktor utama penyebab kebocoran anggaran hingga 48 persen dari total dana yang digelontorkan.

Peran Bripka YML dalam Lingkaran Korupsi

Bripka YML diduga bukan sekadar figuran. Posisinya sebagai anggota Polres Labusel dimanfaatkan untuk memuluskan pengambilan dana secara ilegal. Menurut keterangan penyidik, yang bersangkutan berperan sebagai penjamin keamanan proyek serta ikut mengintervensi proses verifikasi data calon penerima. Bahkan, ia disebut-sebut turut menerima aliran dana segar secara berkala dari pihak pelaksana di lapangan.

Peran seorang aparat penegak hukum dalam pusaran korupsi bansos seperti ini tentu sangat memprihatinkan. Masyarakat yang selama ini berharap polisi bertindak sebagai pelindung justru dikhianati oleh oknum yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan. Kejari Labusel menegaskan bahwa tidak akan ada tebang pilih: siapa pun yang terlibat, termasuk penegak hukum, akan diproses secara transparan dan profesional.

Barang Bukti yang Mengerucutkan Tersangka

Di samping hasil audit BPKP yang menunjukkan selisih antara anggaran terealisasi dan fisik penerimaan di lapangan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting. Beberapa di antaranya berupa buku rekening, surat kontrak kerja, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga catatan transaksi keuangan mencurigakan dari perangkat elektronik milik para tersangka. Barang bukti inilah yang memperkuat dugaan bahwa dana bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar telah berubah fungsi menjadi kantong pribadi.

Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran dana yang mengarah ke pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di tingkat kabupaten. Kasi Pidsus menuturkan bahwa keterangan saksi-saksi kunci terus dikumpulkan, dan apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, tersangka tambahan akan segera diumumkan.

Respon Publik dan Harapan Transparansi

Penahanan tujuh tersangka ini disambut lega oleh warga Labusel. Selama bertahun-tahun, mereka menyaksikan bantuan yang tak kunjung tiba, sementara oknum-oknum tertentu hidup bergelimang kemewahan di tengah kemiskinan. Masyarakat kini berharap proses hukum tidak berhenti di tingkat penyidikan saja, melainkan berlanjut hingga vonis pengadilan yang memberikan efek jera.

Pemantauan dari organisasi anti-korupsi setempat juga terus mengawal. Mereka menekankan agar Kejari Labusel tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti. Jika kelak pengadilan membuktikan unsur pidana dan mewajibkan pembayaran kerugian negara, para terpidana harus menyerahkan aset sebagai kompensasi atas uang rakyat yang telah mereka rampas.

Kini, ketujuh tersangka sementara mendekam di Rutan Klas IIB Labuhanbatu Selatan untuk 20 hari pertama, menunggu kelengkapan berkas perkara yang segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Kejari telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum yang berpengalaman agar dakwaan yang disusun benar-benar merepresentasikan perbuatan melawan hukum para terdakwa. Publik menanti keadilan yang sesungguhnya dalam kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User