Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Nomor 9/2026 yang Diteken Saat Menteri ke LN

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mengguncang jagat politik kehutanan dengan mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 T

Jul 16, 2026 - 05:34
0 0
Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Nomor 9/2026 yang Diteken Saat Menteri ke LN

Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mengguncang jagat politik kehutanan dengan mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Pasalnya, beleid itu diteken saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Dalam sebuah rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Titiek dengan lantang menyuarakan kegamangan atas proses penerbitan regulasi yang dinilainya cacat prosedur.

"Ini adalah preseden berbahaya. Sebuah peraturan menteri yang lahir di saat menterinya tidak berada di Tanah Air jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Titiek di hadapan para pejabat Kementerian Kehutanan, Selasa (27/10). Suasana ruang rapat yang semula hening mendadak dipenuhi bisik-bisik. Beberapa anggota Komisi IV mengangguk setuju, sementara perwakilan kementerian tampak gelisah.

Latar Belakang Terbitnya Permenhut Nomor 9/2026

Permenhut Nomor 9/2026 mengatur tentang kawasan hutan konservasi baru di Kalimantan Timur. Regulasi ini memuat perubahan signifikan terhadap batas kawasan, termasuk pembukaan akses bagi perusahaan tambang di zona penyangga. Kontroversi langsung menyusul: sejumlah LSM lingkungan menyebut aturan itu bertentangan dengan UU Kehutanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.

Namun, yang menjadi sorotan publik justru proses penandatanganannya. Menurut catatan Biro Hukum Kementerian, dokumen Permenhut dibubuhi tanda tangan Menteri Raja Juli pada 12 Oktober 2026. Fakta itu bertolak belakang dengan jadwal perjalanan dinas menteri ke Konferensi Iklim PBB di Brasil yang berlangsung sejak 10 Oktober hingga 14 Oktober 2026. Seluruh agenda luar negeri itu pun tercatat secara resmi di portal Kementerian Sekretariat Negara.

"Saya mendapatkan informasi bahwa Menteri meneken Permenhut saat berada di atas pesawat menuju Brasil. Logika hukum mana yang membenarkan hal itu? Seharusnya ada kedaultatan penuh dari Menteri saat menandatangani, bukan dalam kondisi transit," tegas Titiek.

Pernyataan itu sontak memicu gelombang diskusi di kalangan parlementer. Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, menambahkan bahwa jika keterangan Titiek benar, Permenhut tersebut bisa digugat secara hukum di Mahkamah Agung. "Keabsahan formal sebuah peraturan adalah syarat mutlak. Tanpa kehadiran fisik menteri, tanda tangan elektronik atau digital pun harus memiliki audit trail yang jelas," ujar Bambang.

Analisis Hukum: Cacat Formal atau Sekadar Kelemahan Administratif?

Prof. Dr. Maria Farida Indrati, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, memberikan pandangannya. Menurut Maria, praktik penandatanganan peraturan saat menteri sedang bertugas ke luar negeri bukanlah hal baru. Namun, ia menegaskan bahwa setiap peraturan harus melalui proses pengesahan yang sah, termasuk verifikasi oleh Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum.

"Yang menjadi masalah adalah apakah ada delegasi kewenangan yang jelas. Jika menteri memberikan kuasa kepada pejabat setingkat eselon I untuk menandatangani, itu bisa dipertanggungjawabkan. Tapi jika menteri sendiri yang meneken di luar konteks kedinasan yang resmi, maka risiko cacat formal sangat besar," jelas Maria melalui sambungan telepon.

Dalam praktiknya, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan pedoman tentang penandatanganan peraturan secara elektronik. Namun, Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 7/2025 mewajibkan setiap penetapan peraturan menteri dilakukan dengan kehadiran fisik dan persetujuan tertulis dari menteri. Jika tidak, dokumen tersebut hanya bersifat draft hingga ditandatangani secara langsung.

AspekProsedur NormalKasus Permenhut 9/2026
Kehadiran MenteriHadir secara fisikDiduga tidak hadir
Audit Trail Tanda TanganLengkapBelum diverifikasi
LegalitasSahDipertanyakan

Tanggapan Kementerian Kehutanan

Juru Bicara Kementerian Kehutanan, Raden Wicaksono, membantah adanya cacat prosedur. Ia menyatakan bahwa Menteri Raja Juli menandatangani Permenhut tersebut melalui sistem tanda tangan elektronik bersertifikat yang terintegrasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Penandatanganan dilakukan pada 12 Oktober pukul 14.00 WIB, saat Menteri masih berada di Bandara Soekarno-Hatta sebelum penerbangan ke Brasil. Sistem otentikasi kami tercatat dan bisa diaudit kapan saja," ujar Raden saat dihubungi terpisah.

Namun, pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Suryana, mempertanyakan mengapa peraturan sepenting itu ditekan di saat-saat terakhir menjelang keberangkatan ke luar negeri. "Semestinya proses finalisasi bisa dilakukan lebih awal atau ditunda hingga Menteri kembali. Ini menghilangkan kesan cermat dan hati-hati," kritiknya.

Dampak Politik dan Lingkungan

Jika keabsahan Permenhut digugat, dampaknya tidak hanya pada sektor hukum. Sebanyak 12 perusahaan tambang yang sudah mengajukan izin eksplorasi di kawasan yang diatur Permenhut terancam menghentikan operasi. Di sisi lain, kelompok pegiat lingkungan justru menyambut gugatan ini sebagai momentum untuk mengembalikan perlindungan hutan yang sempat melemah.

Koordinator Komite Penyelamat Hutan Kalimantan, Dedi Wahyudi, menyatakan: "Kami sudah mencatat adanya potensi kerusakan ekosistem yang masif jika Permenhut itu berlaku. Semoga dengan adanya pertanyaan dari Ibu Titiek, aturan ini dikaji ulang secara transparan."

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, memastikan bahwa Komisi IV akan mengundang Menteri Raja Juli secara khusus untuk memberikan klarifikasi langsung. "Kami tidak ingin ada kesan menutup-nutupi. Transparansi adalah kunci dalam legislasi," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan resmi secara terperinci. Ia masih berada di Brasil untuk menghadiri rangkaian pertemuan bilateral di sela konferensi iklim. Namun, staf humasnya menyatakan bahwa menteri akan memberikan pernyataan lengkap setelah kembali ke Tanah Air pada akhir pekan ini.

Persoalan keabsahan Permenhut Nomor 9/2026 ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli. Jika terbukti cacat, bukan tidak mungkin aturan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Publik pun menanti langkah konkret Komisi IV dalam mengawal tata kelola kehutanan yang bersih dan akuntabel.

[SOCIAL_TWEET]: Titiek Soeharto pertanyakan Permenhut No. 9/2026 yang diteken saat Menteri Kehutanan di luar negeri. Akankah aturan itu digugat? #DPR #Kehutanan #Hukum[SOCIAL_TG]: 🚨 Titiek Soeharto: Permenhut cacat prosedur! Menteri Raja Juli tanda tangan saat ke LN. Pemerintah diminta klarifikasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User