Tiga Mahasiswa Unesa Cium Kaki Orang Tua Akibat Pelecehan Seksual
SURABAYA — Publik dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya
SURABAYA — Publik dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Ketiga pelaku berinisial RY, HA, dan AD dijatuhi sanksi berupa pembuatan video sujud dan mencium kaki orang tua masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas perbuatan mereka yang meresahkan.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa bertindak cepat menangani laporan yang masuk dari salah satu korban. Total 26 orang menjadi korban dalam kasus ini, meliputi mahasiswi dan bahkan dosen perempuan di lingkungan Fakultas Vokasi Unesa. Skala korban yang mencapai lebih dari dua lusin orang ini menunjukkan betapa seriusnya dampak perilaku ketiga pelaku.
Kronologi: Dari Grup WhatsApp Pribadi ke Pelecehan Massal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini bermula dari sebuah grup WhatsApp yang awalnya hanya beranggotakan RY, HA, dan AD. Di dalam grup tersebut, ketiganya diduga melakukan percakapan tidak etis yang menjurus pada pelecehan seksual. Namun, perbuatan mereka tidak berhenti di situ. Para pelaku kemudian membawa konten percakapan tersebut ke lingkup yang lebih luas, menyasar korban dari kalangan mahasiswi dan dosen.
Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, membeberkan bahwa modus pelecehan tidak hanya sebatas teks di grup WhatsApp. Para pelaku juga diduga menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat konten tidak etis yang semakin memperparah dampak psikologis terhadap para korban.
"DPM memperoleh informasi dari JO dan DO bahwasanya ketiga pihak yang berinisial HA, RY dan AD mendapatkan sanksi membuat video sujud sekaligus mencium kaki orang tua serta meminta maaf ke ortu dengan jujur menceritakan semuanya dan direcord dikirim ke PPKS," ujar Tegar pada Sabtu (18/7).
JO dan DO merupakan dua saksi kunci yang memberikan keterangan dalam penanganan kasus ini. Kehadiran saksi menjadi elemen penting dalam proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS Unesa sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi kepada ketiga pelaku.
Peran Teknologi AI dalam Pelecehan Seksual Modern
Penggunaan Artificial Intelligence dalam kasus ini menjadi sorotan serius. Di era digital, AI membuka peluang penyalahgunaan yang semakin kompleks. Pelaku diduga memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi konten visual atau tekstual yang bersifat merendahkan dan melecehkan korban secara seksual. Ini merupakan fenomena baru dalam kejahatan seksual di lingkungan kampus yang memerlukan perhatian khusus dari institusi pendidikan dan penegak hukum.
Pakar keamanan siber menilai bahwa penggunaan AI untuk membuat konten tidak etis menunjukkan adanya peningkatan eskalasi dalam kasus cyber sexual harassment. Jika teks pelecehan biasa masih bisa dihapus atau diblokir, konten hasil manipulasi AI memiliki potensi penyebaran yang lebih luas dan kerusakan reputasi yang jauh lebih besar bagi korban.
Respons Satgas PPKS dan Mekanisme Sanksi
Satgas PPKS Unesa bergerak berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kampus untuk menangani kasus kekerasan seksual secara internal tanpa harus menunggu proses hukum formal di kepolisian.
Sanksi yang dijatuhkan kepada RY, HA, dan AD bersifat unik dan berbeda dari sanksi administratif pada umumnya. Video sujud dan mencium kaki orang tua dengan pengakuan jujur merepresentasikan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan martabat korban dan pertanggungjawaban moral pelaku di hadapan keluarga, bukan semata-mata penghukuman administratif seperti skorsing atau drop out.
Keputusan ini memantik diskusi publik. Sebagian kalangan mempertanyakan efektivitas sanksi simbolik semacam itu dalam memberikan efek jera. Sementara pihak lain menilai bahwa mempermalukan pelaku di hadapan orang tua merupakan bentuk sanksi sosial yang berat dan dapat menjadi pelajaran mendalam.
Dampak Psikologis terhadap 26 Korban
Dengan jumlah korban mencapai 26 orang, kasus ini menyisakan luka psikologis yang tidak ringan. Pelecehan seksual, baik dalam bentuk verbal, teks, maupun manipulasi digital, berpotensi menyebabkan trauma berkepanjangan. Korban dapat mengalami gangguan kecemasan, depresi, kehilangan rasa aman di lingkungan kampus, hingga penurunan performa akademik.
Unesa melalui Satgas PPKS diharapkan tidak hanya berhenti pada penjatuhan sanksi kepada pelaku. Pendampingan psikologis jangka panjang bagi para korban menjadi kebutuhan mendesak yang tidak boleh diabaikan. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam keseluruhan proses penanganan kasus.
Ekosistem Kampus yang Aman: Pekerjaan Rumah Bersama
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kampus sebagai institusi pendidikan belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Diperlukan langkah-langkah sistemik untuk membangun budaya anti-kekerasan seksual yang berkelanjutan. Beberapa langkah krusial yang perlu diambil antara lain:
- Pendidikan kesetaraan gender yang terintegrasi dalam kurikulum maupun kegiatan kemahasiswaan secara berkala.
- Penguatan kapasitas Satgas PPKS dengan pelatihan teknis yang memadai, termasuk penanganan kasus berbasis teknologi digital dan AI.
- Sosialisasi masif tentang saluran pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak kepada korban tanpa stigma.
- Evaluasi berkala terhadap efektivitas sanksi yang dijatuhkan, apakah benar-benar memberikan efek jera atau justru kontraproduktif.
- Kolaborasi dengan platform teknologi untuk mengantisipasi penyalahgunaan AI dalam konteks pelecehan seksual di masa depan.
Masyarakat berharap Unesa dan institusi pendidikan tinggi lainnya dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem perlindungan korban dan penegakan disiplin yang tegas. Kampus harus menjadi benteng terdepan dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, bukan justru menjadi ladang baru bagi para pelaku untuk beraksi.
Respons cepat Satgas PPKS Unesa patut diapresiasi sebagai langkah awal yang baik. Namun, perjalanan panjang masih terbentang di depan: memastikan keadilan substantif bagi korban, merehabilitasi ekosistem akademik yang terluka, dan mencegah agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
[SOCIAL_TWEET]: Tiga mahasiswa Unesa disanksi sujud dan cium kaki orang tua setelah terbukti melakukan pelecehan seksual via grup WhatsApp terhadap 26 korban, termasuk dosen. Modusnya diduga melibatkan AI untuk membuat konten tidak etis. Efek jera atau sekadar simbolik? #Unesa #KekerasanSeksual #KampusAman[SOCIAL_TG]: 🔴 Tiga Mahasiswa Unesa Cium Kaki Ortu Akibat Kasus Pelecehan Seksual 26 korban termasuk dosen jadi sasaran di grup WA. Pelaku diduga pakai AI untuk bikin konten tidak etis. Satgas PPKS jatuhkan sanksi unik: video sujud + minta maaf ke orang tua. Restorative justice atau cuma gimmick? 🤔
Comments (0)