Tiga Begal via Aplikasi Kencan Gay Ditangkap, Pelaku Pakai Kode Rahasia
Depok, Jawa Barat — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap jaringan kriminal yang mengeksploitasi aplikasi kencan khusus kaum homoseksual. Tiga orang pelaku pembegalan diringkus set...
Depok, Jawa Barat — Aparat Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap jaringan kriminal yang mengeksploitasi aplikasi kencan khusus kaum homoseksual. Tiga orang pelaku pembegalan diringkus setelah sejumlah aksi penyamaran dan patroli siber, membongkar modus mengerikan yang sudah meresahkan pengguna Hornet selama dua bulan terakhir.
Kapolres Metro Depok dalam keterangan persnya menyebutkan, komplotan itu dengan sengaja membidik individu yang mencari teman atau hubungan romantis di dunia maya. “Mereka memanfaatkan rasa percaya dan keinginan bertemu, lalu mengubahnya menjadi mimpi buruk,” ujarnya. Sedikitnya empat laporan polisi telah terverifikasi dengan kerugian total puluhan juta rupiah, namun polisi menduga masih banyak korban lain yang memilih bungkam.
Modus Baru: Sandi ‘Kemuning’ dan Penyergapan Brutal
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menciptakan profil fiktif dengan foto pria berpenampilan menarik. Setelah menjalin komunikasi intens selama beberapa hari, mereka mengajak calon korban bertemu di lokasi yang telah dipetakan—umumnya gang sempit atau area minim pencahayaan di pinggiran Depok. Untuk memberi rasa aman, pelaku memperkenalkan sebuah kode spesial bernama “kemuning”. Kode itu hanya diucapkan tepat sebelum kedua pihak bersua, seolah menjadi tanda bahwa mereka adalah komunitas yang sama dan tidak mencurigakan.
Begitu korban membalas sapaan dengan kata yang sama, situasi langsung berubah mencekam. Dua pelaku yang telah bersembunyi di balik semak atau kendaraan terparkir tiba-tiba muncul sambil menggenggam celurit dan pisau lipat. Korban yang sudah terlanjur menurunkan kewaspadaan tidak memiliki celah untuk melarikan diri. Barang-barang berharga—mulai dari telepon seluler, dompet, bahkan jaket bermerek—dikuras paksa, dan dalam beberapa kasus sepeda motor turut dibawa kabur.
“Pelaku cerdik memilih sasaran yang enggan melapor karena khawatir orientasi seksualnya terbongkar. Itu yang membuat mereka leluasa,” kata seorang penyidik. Kendati demikian, satu korban berinisial R (27 tahun) memutuskan angkat bicara setelah peristiwa 4 Juli lalu nyaris merenggut nyawanya. R mengalami luka sayatan ringan di lengan akibat berusaha melawan, dan trauma mendalam mendorongnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Drone, Akun Samaran, dan Penangkapan di Cimanggis
Kisah R menjadi kunci pembuka. Ia menuturkan detik-detik pertemuan yang berujung petaka di sebuah gang di kawasan Cimanggis, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kode “kemuning” dilontarkan, tiga sosok keluar dari gelap dan membekapnya. R kehilangan telepon pintar, dompet berisi uang tunai dan kartu identitas, serta sepeda motor matik NMax hitam. Atas laporan tersebut, tim gabungan Reskrim dan Intelkam membentuk unit khusus.
Polisi menelusuri jejak digital profil pelaku yang masih terpantau aktif. Teknologi geotagging menunjukkan akun-akun itu bergerak dinamis dalam radius terbatas. Dengan menyamar sebagai pengguna baru, petugas memancing percakapan dan menerima tawaran kencan di lokasi yang sama pada Sabtu malam. Tanpa sepengetahuan pelaku, drone mini milik kepolisian telah memantau pergerakan mereka dari udara.
Tepat saat kata “kemuning” terucap, mobil taktis tak bertanda merangsek masuk dan menyudutkan ketiga tersangka—MA (30), FA (28), dan AR (25). Perlawanan nyaris tak terjadi karena polisi sudah menyiapkan tim belakang yang memblokade jalan setapak. Dari tangan mereka diamankan dua bilah celurit, sebilah pisau lipat, tiga unit ponsel berisi percakapan aplikasi Hornet, serta motor milik R yang belum sempat dijual. “Kami juga menyita STNK dan kunci cadangan milik korban lain,” imbuh Kapolres.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang diperberat karena dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara. Penyidik turut mengembangkan ke Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, yang berpotensi menambah lamanya masa hukuman.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami masih mendalami apakah jaringan ini memiliki penadah kendaraan hasil curian atau aktor lain yang berperan sebagai pencari sasaran di aplikasi,” terang Kasat Reskrim. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Siber Bareskrim Polri untuk memetakan kemungkinan korban di wilayah hukum lain.
Respons Platform dan Peringatan Publik
Manajemen aplikasi Hornet melalui surel resminya menyatakan tengah meningkatkan sistem pendeteksian profil palsu dan menambahkan fitur peringatan otomatis ketika pengguna menerima ajakan bertemu dari akun yang baru dibuat. Mereka mendorong para pengguna untuk melaporkan aktivitas mencurigakan lewat tombol “Report” yang tersedia di setiap percakapan.
Sementara itu, kepolisian mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat—khususnya pengguna aplikasi kencan daring, tanpa memandang orientasi seksual. Selalu verifikasi identitas teman daring melalui panggilan video sebelum berjumpa, pilih lokasi publik yang ramai dan terang, serta informasikan rencana kencan kepada kerabat terdekat. “Jangan mudah percaya pada kode atau simbol yang katanya hanya dimengerti komunitas. Itu bisa jadi jebakan,” pesan Kapolres menutup konferensi pers. Pos pengaduan 24 jam dibuka lewat nomor khusus, mengantisipasi korban lain yang kini mungkin merasa lebih aman untuk melapor.
Comments (0)