Rahayu Saraswati: Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan dari TPPO
Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) 2026 menjadi panggung bagi Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik perdagang...
Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) 2026 menjadi panggung bagi Rahayu Saraswati Djojohadikusumo untuk menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap praktik perdagangan manusia yang terus mengintai kelompok masyarakat paling ringkih. Di hadapan ratusan peserta, Ketua Umum JarNas APO itu menekankan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan berat dalam memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rahayu menyoroti bahwa korban perdagangan orang kerap berasal dari kalangan perempuan, anak-anak, pekerja migran ilegal, serta warga miskin di pelosok daerah. Minimnya akses informasi, lemahnya penegakan hukum, dan tawaran pekerjaan semu menjadi jebakan yang memerangkap mereka. Karena itu, ia mendorong agar negara segera mereformasi sistem perlindungan yang terpadu, mulai dari pencegahan hingga pemulihan korban.
Lonjakan Kasus dan Kerentanan Masyarakat
Data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, jumlah laporan TPPO cenderung meningkat. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa modus operandi pelaku kian canggih, memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk menjaring calon pekerja yang dijanjikan gaji besar di luar negeri, padahal berakhir sebagai pekerja paksa atau korban eksploitasi seksual.
Fenomena ini kian memprihatinkan karena sebagian besar korban berasal dari daerah kantong kemiskinan seperti Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Lampung, di mana tingkat pendidikan formal rendah dan akses terhadap informasi terbatas. Para perekrut seringkali adalah orang terdekat atau tetangga yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, tanpa korban memahami risiko yang akan dihadapi. Sejumlah kasus bahkan melibatkan anak-anak yang diperdagangkan untuk dijadikan pengemis jalanan atau pekerja seks komersial. Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menunjukkan bahwa 65 persen korban TPPO adalah perempuan berusia 15—35 tahun.
Kelompok rentan, demikian Rahayu menegaskan, bukan hanya mereka yang berada di garis kemiskinan. Remaja putus sekolah, perempuan kepala keluarga, hingga mantan tenaga kerja Indonesia yang pulang tanpa kepastian kerap menjadi sasaran empuk. “Perlindungan kita belum mampu menjangkau mereka yang berjuang sendirian,” ujarnya. Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas di tingkat desa untuk mendeteksi dini potensi perdagangan orang dan memperkuat jejaring antarlembaga yang sudah ada.
Sistem Nasional Perlu Restrukturisasi
Rahayu Saraswati mengamati bahwa kebijakan perlindungan korban saat ini masih bersifat parsial. Banyak program bantuan hanya bersifat karitatif dan berakhir ketika berita kehilangan momentum. Ia menginginkan sebuah cetak biru nasional yang mengikat semua kementerian dan pemerintah daerah, sehingga setiap korban yang teridentifikasi langsung memperoleh akses ke rumah aman, bantuan hukum, konseling psikologis, dan pelatihan vokasi untuk kemandirian ekonomi jangka panjang.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar lebih responsif terhadap perubahan modus kejahatan. Dalam pandangannya, sanksi bagi pelaku harus lebih berat dan mencakup perampasan aset untuk restitusi korban. JarNas APO, katanya, akan terus mengawal proses legislasi tersebut bersama DPR dan kementerian terkait.
Di sisi hilir, rehabilitasi korban memerlukan pendekatan multidimensi. Trauma yang dialami korban TPPO seringkali bukan hanya fisik, tetapi juga psikologis dan sosial. Rahayu menekankan perlunya peningkatan kapasitas pekerja sosial dan pendamping komunitas agar mampu memberikan layanan yang benar-benar memulihkan martabat manusia. Ia juga mengajak sektor swasta untuk berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan yang fokus pada pemberdayaan ekonomi mantan korban.
Sinergi Aparat dan Masyarakat Jadi Kunci
Untuk mewujudkan sistem perlindungan yang efektif, Rahayu menekankan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus duduk bersama dengan LSM, akademisi, dan tokoh agama untuk merancang strategi pencegahan yang kontekstual. Di tingkat akar rumput, pelibatan karang taruna, posyandu, dan forum warga dapat menjadi garda depan pemetaan kerentanan dan deteksi dini.
Ia juga mendorong agar pendidikan kritis tentang bahaya TPPO dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan materi penyuluhan di pusat-pusat pelatihan tenaga kerja. Edukasi ini harus menyasar tidak hanya calon pekerja, tetapi juga keluarga mereka. Sebab, seringkali keluarga ikut mendorong anggota keluarganya untuk menerima tawaran kerja yang tidak jelas, akibat desakan ekonomi.
Kerjasama Lintas Negara Penting
Rahayu juga menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan transnasional yang memerlukan kerjasama erat antarnegara, khususnya di kawasan ASEAN. Menurutnya, Indonesia perlu memperkuat kolaborasi dengan Interpol, ASEANPOL, dan lembaga perlindungan pekerja migran di Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah—negara tujuan utama tenaga kerja Indonesia. Tanpa koordinasi yang solid, sindikat perdagangan orang akan terus bergerak bebas melintasi perbatasan. Ia mendesak Kementerian Luar Negeri untuk memprioritaskan perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dengan negara tetangga dalam memberantas kejahatan ini.
Pertemuan nasional itu menghasilkan sejumlah rekomendasi konkret yang akan disampaikan kepada Presiden. Di antaranya adalah pengembangan pusat krisis terpadu berbasis teknologi informasi, pemberlakuan sanksi administratif bagi perusahaan penyalur tenaga kerja nakal, dan penguatan koordinasi antara BP2MI dengan kepolisian serta interpol. Rahayu optimis bahwa dengan kerja kolaboratif, Indonesia dapat memutus siklus perdagangan orang dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi kelompok rentan. “Kejahatan ini merenggut kemanusiaan; ia harus dihadapi dengan sistem yang manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Comments (0)