TANGERANG SELATAN — Bareskrim Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi, Negara Rugi Rp159 Juta
Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di kawasan Pondok Aren, Tangerang S
Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Tindak pidana ilegal yang memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 159 juta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan aktivitas mencurigakan di salah satu gudang penampungan gas. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 910 tabung gas berbagai ukuran serta menetapkan seorang pemilik usaha berinisial E alias HB sebagai tersangka utama.
"Kerugian akibat tindakan tersebut kurang lebih adalah Rp 159 juta karena terjadi penyalahgunaan dari 3 kg yang subsidi kemudian dipindah menjadi non-subsidi," ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers resmi di Tangerang Selatan.
Kronologi dan Modus Operandi Pengoplosan Gas
Praktik pengoplosan ini dilakukan secara sistematis demi meraih keuntungan finansial pribadi dengan memanfaatkan disparitas harga yang cukup signifikan antara barang bersubsidi dan non-subsidi. Urutan kejadian dan metode yang digunakan oleh komplotan ini meliputi beberapa tahapan riskan:
- Pengumpulan Tabung Subsidi: Pelaku membeli LPG tabung 3 kilogram yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu dari berbagai pangkalan dan pengecer dalam jumlah besar.
- Proses Penyuntikan (Transfer Gas): Menggunakan pipa regulator modifikasi dan es batu untuk menurunkan suhu, isi gas dari empat tabung LPG 3 kg dipindahkan secara paksa ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Untuk tabung 50 kg, pelaku menyuntikkan isi dari belasan tabung 3 kg.
- Pemasangan Segel Palsu: Tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang telah terisi kemudian diberi tutup dan segel plastik menyerupai produk resmi Pertamina untuk mengelabui konsumen.
- Distribusi Komersial: Produk hasil oplosan tersebut dijual ke sektor industri, restoran, dan konsumen nonsubsidi dengan harga pasar resmi, sehingga pelaku meraup margin keuntungan bersih yang sangat besar.
Analisis Perbandingan LPG Subsidi dan Non-Subsidi
Penyalahgunaan ini sangat merugikan karena mengganggu skema subsidi energi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berikut adalah perbandingan teknis dan ekonomis antara varian gas yang disalahgunakan oleh tersangka:
| Parameter | LPG 3 Kg (Melon) | LPG 12 Kg (Pink/Biru) | LPG 50 Kg (Industri) |
|---|---|---|---|
| Target Sasaran | Rumah tangga miskin & usaha mikro | Rumah tangga mampu & bisnis kecil | Sektor industri & komersial besar |
| Status Subsidi | Disubsidi Pemerintah (APBN) | Non-Subsidi (Harga Keekonomian) | Non-Subsidi (Harga Keekonomian) |
| Potensi Keuntungan Ilegal | Sumber bahan baku utama | Disuntik dari 4 tabung melon | Disuntik dari 16-17 tabung melon |
| Risiko Keselamatan | Tinggi akibat manipulasi valve | Sangat Tinggi (Rentan bocor/meledak) | Sangat Tinggi (Tekanan instabil) |
Dampak Ekonomi dan Resiko Pengoplosan Ilegal
Perwakilan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM menegaskan bahwa alokasi subsidi gas tabung 3 kg menelan anggaran negara yang sangat besar. Penyimpangan distribusi ini tidak hanya membobol kas negara tetapi juga memicu kelangkaan pasokan di tingkat masyarakat bawah.
"Tindakan penyuntikan gas secara ilegal bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan juga kejahatan keselamatan publik. Modus transfer gas tanpa standar teknis yang aman berpotensi besar memicu ledakan hebat dan kebakaran pemukiman," ungkap seorang analis kebijakan energi dari Ditjen Migas.
Selain merugikan keuangan negara hingga Rp 159 juta, tindakan tersangka E alias HB juga merusak rantai pasok energi nasional. Disparitas harga yang tinggi antara komoditas subsidi dan non-subsidi terus menjadi insentif negatif bagi oknum penjahat untuk melakukan penyalahgunaan.
Ancaman Hukuman dan Penegakan Hukum
Penyidik Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok tabung subsidi 3 kg maupun penadah LPG oplosan tersebut. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, tersangka E alias HB dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda komersial maksimal Rp 60 miliar.




Comments (0)