Application Name Application Name

Patokan

Hukum & Kriminal

JAKARTA — Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Penanganan perkara hukum berskala besar yang melibatkan mantan pejabat teras penegak hukum kini memasuki babak krusial. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tind

JAKARTA — Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Penanganan perkara hukum berskala besar yang melibatkan mantan pejabat teras penegak hukum kini memasuki babak krusial. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Pelimpahan ini dilakukan setelah tim penyidik menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah selesai dan siap disidangkan.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang biasa disebut prosedur Tahap II tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026. Kepastian jadwal ini disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum tersangka setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak penyidik kejaksaan.

Sikap Kooperatif dan Pernyataan Tim Kuasa Hukum

Pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh mekanisme peradilan yang berjalan. Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Jaksel dipandang sebagai langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Advokat tersangka, Febri Diansyah, mengonfirmasi penyerahan tersebut akan dilakukan pada pagi hari sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat undangan resmi kejaksaan.

"Kami tim Advokat Febrie Adriansyah telah menerima undangan menghadiri penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 18 September 2026. Jadwal kegiatan tertulis pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pak Febrie tentu akan didampingi Advokat dalam kegiatan Tahap II tersebut. Demi kepastian hukum, kami menghormati langkah pelimpahan tersebut," kata Febri Diansyah dalam keterangannya.

Febri menambahkan bahwa pendampingan hukum akan diberikan secara penuh selama proses penyerahan berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak konstitusional tersangka tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dinamika Kasus Korupsi Asabri dan Dugaan TPPU

Kasus korupsi dan penyimpangan investasi pada PT Asabri (Persero) telah menjadi perhatian luas publik karena nilai kerugian negara yang signifikan serta dampak luasnya terhadap tata kelola lembaga keuangan negara. Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kasus ini kian menambah kompleksitas pembuktian di persidangan kelak.

"Pelimpahan perkara mantan Jampidsus ini menjadi ujian penting bagi transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di internal kejaksaan," ujar pakar hukum pidana dalam analisisnya terkait penanganan kasus TPPU yang menyertainya.

Berikut adalah ringkasan data penting terkait rencana penyerahan Tahap II perkara tersebut:

Detail Informasi Keterangan Resmi
Nama Tersangka Febrie Adriansyah (Eks Jampidsus Kejagung)
Jadwal Pelimpahan Jumat, 18 September 2026 (Pukul 09.00 WIB)
Lokasi Pelimpahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)
Dugaan Perkara Korupsi PT Asabri (Persero) & TPPU
Status Hukum Pelimpahan Tahap II (Tersangka & Barang Bukti)

Prosedur Tahap II dan Tahapan Persidangan Mendatang

Dalam mekanisme hukum pidana Indonesia, proses Tahap II menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada Penuntut Umum. Setelah penyerahan fisik tersangka beserta seluruh barang bukti selesai dilaksanakan di Kejari Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan.

Sesuai aturan perundang-undangan, JPU memiliki waktu terbatas untuk melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan mendatang diharapkan dapat menguji fakta-fakta hukum secara terbuka dan objektif guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

[SOCIAL_TG] 🚨 PELIMPAHAN TAHAP II EKS JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH\n\nKasus dugaan korupsi investasi PT Asabri dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel akan dilangsungkan esok Jumat (18/9/2026).\n\nPengacara tersangka, Febri Diansyah, mengonfirmasi kesiapan kliennya untuk mengikuti prosedur hukum demi kepastian peradilan.\n\nBaca artikel selengkapnya di Patokan.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer4
TENTANG PENULIS writer4

Bacaan Terkait

Comments (0)

User