Surat Permohonan Hadir, Lodewyk Pusung Siap Bantah Tuduhan Korupsi MBG
Jakarta, Patokan — Suasana ruang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hangat setelah terungkap bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengirimkan ...
Jakarta, Patokan — Suasana ruang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak hangat setelah terungkap bahwa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengirimkan surat pribadi kepada majelis hakim. Dalam surat tersebut, ia memohon agar diizinkan menghadiri langsung setiap sesi sidang untuk secara terbuka membela diri dari tuduhan rasuah yang membelit program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini terbilang tidak lazim dalam tahapan praperadilan, karena umumnya kehadiran pemohon—dalam hal ini tersangka—tidak diwajibkan dan biasanya diwakili oleh kuasa hukum. Namun, Lodewyk, yang dikenal sebagai figur vokal dalam birokrasi gizi nasional, tampaknya ingin memanfaatkan momentum ini untuk menunjukkan transparansi dan keyakinannya bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.
MBG: Program Ambisius yang Kini Terseret Dugaan Korupsi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan pemerintah untuk mengatasi masalah stunting dan malanutrisi di kalangan anak sekolah dan ibu hamil. Dengan anggaran multi-triliun rupiah, MBG mencakup distribusi makanan bernutrisi ke ribuan sekolah dan posyandu di seluruh Indonesia. Sejak awal, program ini diawasi ketat oleh BGN, lembaga yang dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu beberapa wakil, termasuk Lodewyk Pusung yang membidangi operasional dan logistik.
Namun, gemericik dugaan penyimpangan mulai terdengar setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis temuan audit investigatif pada awal tahun 2026. Laporan itu menyebut adanya ketidakberesan dalam pengadaan bahan pangan, penyaluran yang tidak tepat sasaran, dan mark-up harga pada beberapa kontrak vendor. Sejumlah nama pejabat BGN disebut-sebut terlibat, dan Lodewyk menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Mei lalu.
Penetapan tersangka itu sontak memicu gugatan praperadilan dari pihak Lodewyk. Tim kuasa hukumnya menilai bahwa penetapan tersebut cacat prosedur, tidak didukung alat bukti yang cukup, dan cenderung tergesa-gesa. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memulihkan nama baik kliennya.
Isi Surat: Bukan Sekadar Keinginan, Melainkan Hak
Surat yang ditulis tangan oleh Lodewyk dan dikirim melalui kuasa hukumnya pada pekan lalu itu bernada memohon sekaligus menegaskan haknya sebagai warga negara. Potongan isi surat yang diperoleh Patokan menyebutkan, “Saya, Lodewyk Pusung, sebagai mantan Wakil Kepala BGN yang kini berstatus tersangka, dengan segala kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar diberikan kesempatan hadir dan didengar langsung keterangannya di muka persidangan. Ini bukan sekadar hak saya, melainkan juga wujud tanggung jawab moral kepada publik yang telah mempercayakan program ini.”
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Mulyadi—yang dimintai pendapatnya terpisah—menilai bahwa permohonan semacam ini jarang terjadi, namun sah-sah saja secara hukum. “Praperadilan memang tidak mewajibkan kehadiran tersangka, tetapi hakim berwenang untuk mengabulkan permohonan hadir jika dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan. Ini bisa menjadi preseden menarik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan bahwa kehadiran tersangka dalam praperadilan dapat memengaruhi dinamika persidangan. Biasanya, argumentasi lebih banyak disampaikan oleh pengacara. Namun jika tersangka berbicara langsung, ia bisa memberikan klarifikasi faktual yang mungkin tidak tertuang dalam dokumen hukum. Di sisi lain, hal itu juga berisiko jika tersangka justru memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri. Namun, permohonan Lodewyk justru menunjukkan level kepercayaan diri yang tinggi terhadap fakta yang dimilikinya.
Kontroversi dan Dukungan Publik
Penanganan kasus dugaan korupsi MBG ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, program ini sangat menyentuh langsung hajat hidup rakyat kecil. Banyak pihak menilai bahwa jika benar terjadi korupsi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak atas gizi. Namun, ada pula simpati yang mengalir kepada Lodewyk. Sejumlah kolega dan mantan anak buahnya di BGN menyebutnya sebagai sosok pekerja keras yang kerap terjun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi berjalan lancar.
“Dia itu tipikal pejabat yang tidak bisa duduk tenang di kantor. Setiap ada keluhan di daerah, dia langsung terbang. Kami sulit percaya kalau tiba-tiba dia dituduh korupsi,” ujar seorang mantan staf yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap bergeming dan menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui mekanisme penyelidikan yang panjang dan didukung minimal dua alat bukti. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Dr. Indah Kurnia, dalam keterangan pers pekan lalu menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan tidak akan terpengaruh oleh opini publik atau manuver di luar persidangan.
Menanti Putusan Praperadilan
Sidang praperadilan yang akan dimulai pekan depan dijadwalkan berlangsung maraton. Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Faisal Ramadhan akan memutuskan apakah permohonan Lodewyk untuk hadir dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, maka publik akan bisa mendengar langsung pembelaan mantan pejabat tinggi BGN itu. Jika tidak, maka proses akan berjalan seperti biasa dengan perdebatan antarpengacara dan jaksa.
Yang pasti, sorotan terhadap kasus ini tidak akan surut. Kasus MBG menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas program pemerintah yang menyangkut kebutuhan dasar warga negara. Masyarakat berharap, apapun hasilnya nanti, kebenaran materil dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, sepucuk surat dari Lodewyk Pusung mungkin akan diingat sebagai awal dari perlawanan seorang pejabat yang memilih berbicara daripada berdiam diri di balik jeruji pengadilan.
Comments (0)