Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG Pelaku Pungutan Liar

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan ultimatum keras kepada seluruh jajaran pimpinan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Ia menegaskan, tidak akan segan memberhentikan...

Jul 28, 2026 - 03:15
0 0
Sudaryono Ancam Pecat Kepala SPPG Pelaku Pungutan Liar

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan ultimatum keras kepada seluruh jajaran pimpinan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG). Ia menegaskan, tidak akan segan memberhentikan secara langsung setiap Kepala SPPG yang terbukti meminta imbalan atau komisi kepada yayasan maupun pihak ketiga dalam pelaksanaan program perbaikan gizi. Peringatan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik pungutan liar di luar struktur anggaran resmi tak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Sudaryono menekankan bahwa seluruh permintaan tambahan pendapatan yang tidak diatur dalam peraturan perundangan merupakan tindakan yang melanggar hukum. "Perbuatan seperti itu sudah masuk ranah tindak pidana. Begitu ada bukti kami dapat, langsung kami pecat," ujar Sudaryono dalam sebuah pertemuan tertutup yang kemudian dikutip oleh laporan internal. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah program nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat, sekaligus merespons laporan-laporan awal yang mulai mencuat di lapangan mengenai dugaan praktik permainan uang oleh oknum pengelola.

Integritas Menjadi Syarat Mutlak

SPPG sebagai unit pelaksana di tingkat kabupaten dan kota memiliki peran vital dalam distribusi bantuan gizi, terutama pada program Makan Bergizi Gratis yang menyasar jutaan anak sekolah dan kelompok rentan. Dengan anggaran yang signifikan dan cakupan geografis yang luas, potensi penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian utama. Sudaryono memahami betul bahwa kepercayaan publik terhadap program ini hanya bisa dijaga apabila para pelaksana di lapangan bekerja bersih dan bebas dari konflik kepentingan. "Yayasan atau mitra kerja tidak boleh merasa diperas. Tujuan kita murni untuk menyehatkan generasi penerus," tegasnya.

Peringatan tersebut juga menyasar mekanisme kerja sama antara SPPG dengan yayasan penyedia bahan pangan dan layanan distribusi. Semua transaksi dan aliran dana, kata Sudaryono, harus mengikuti koridor kontrak yang telah disepakati. Tidak boleh ada ruang bagi negosiasi bayangan, komisi terselubung, atau sumbangan sukarela yang dipaksakan. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk memasang sistem pengawasan berlapis dan saluran pelaporan pelanggaran yang dapat diakses masyarakat umum secara anonim. Setiap indikasi pelanggaran harus segera ditelusuri dan diberikan sanksi tanpa pandang bulu.

Sanksi Pidana Menanti Pelanggar

Sudaryono tidak hanya mengancam sanksi administrasi berupa pemecatan, tetapi juga membuka kemungkinan proses hukum lanjutan. Segala bentuk permintaan imbalan di luar hak resmi aparatur negara dapat dikategorikan sebagai pemerasan, gratifikasi terlarang, atau penyalahgunaan kewenangan—seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah bisa menjerat para oknum yang nekat melanggar. "Kita tidak akan main-main. Kalau sampai ada yang mengorbankan nasib anak-anak demi memperkaya diri sendiri, jalur hukum kami tempuh sampai tuntas," kata dia.

Komitmen ini disebut sebagai bagian dari reformasi tata kelola yang sedang dijalankan BGN sejak awal tahun 2026. Selain memperkuat regulasi, lembaga tersebut tengah menyusun kode etik khusus bagi seluruh personel SPPG yang mencakup larangan tegas menerima segala bentuk pemberian dalam pelaksanaan tugas. Pelatihan integritas dan pengelolaan risiko fraud menjadi agenda rutin yang akan diwajibkan bagi setiap kepala unit. Bahkan, Sudaryono menyebut akan menerapkan sanksi kolektif kepada atasan langsung apabila terbukti mengetahui praktik kotor tersebut namun tidak melaporkannya.

Respons di Lapangan dan Harapan Publik

Sejumlah kepala SPPG di daerah menyambut baik ketegasan tersebut, meski sebagian mengaku belum mendapat sosialisasi detail. "Kami sebenarnya sudah menerapkan prinsip transparan, tapi arahan langsung seperti ini membuat kami lebih yakin dan lebih waspada," ujar seorang Kepala SPPG di Jawa Tengah yang enggan disebut namanya. Di sisi lain, masyarakat berharap agar pengawasan tidak hanya bersifat top-down, melainkan juga memberi ruang partisipasi warga. LSM pegiat antikorupsi juga mendesak BGN menerbitkan daftar hitam bagi yayasan yang mencoba memberikan imbalan agar mendapatkan jatah distribusi lebih besar.

Sementara itu, BGN mengklaim telah memiliki sistem pemantauan digital yang dapat merekam seluruh aktivitas distribusi hingga tingkat sekolah. Data konsumsi harian, jumlah porsi, serta dana yang disalurkan akan tercatat secara real time dan dapat diaudit setiap saat. Dengan ekosistem ini, Sudaryono yakin celah bagi munculnya pungutan liar semakin tertutup. "Kita bangun sistem yang anti-permainan. Siapa pun yang masih mencoba, pasti akan terekam dan tersingkir," tutupnya.

Dengan ancaman pemecatan dan jeratan pidana, BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono menegaskan bahwa era toleransi terhadap permainan anggaran di program gizi sudah berakhir. Kini tinggal sejauh mana implementasi dan konsistensi pengawasan dapat membuktikan kata-kata menjadi aksi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User