Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Gugat Status Hukum Penyidikan Kejagung

Jakarta - Proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, secara resmi mengajukan p...

Jul 28, 2026 - 07:27
0 0
Sidang Praperadilan, Eks Waka BGN Gugat Status Hukum Penyidikan Kejagung

Jakarta - Proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim kuasa hukum Lodewyk menilai bahwa proses penyidikan yang dijalankan Kejagung menyalahi prosedur hukum formil dan mengandung cacat yuridis sejak tahap awal. Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadilan membatalkan seluruh rangkaian tindakan penyidik, termasuk surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Langkah Hukum Di Ujung Tanduk

Lodewyk Pusung bukan nama asing dalam birokrasi program gizi nasional. Ia pernah duduk sebagai Wakil Kepala BGN, lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawal distribusi pangan bergizi gratis kepada masyarakat, khususnya di daerah rentan stunting. Program MBG sendiri merupakan program prioritas yang menelan anggaran besar, sehingga rawan menjadi ajang penyimpangan jika pengawasannya lemah. Namun, pihak Lodewyk membantah segala tudingan dan menyebut kasus ini lebih bernuansa politis ketimbang murni penegakan hukum.

Dalam permohonan yang dibacakan di muka persidangan, kuasa hukum menekankan bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka juga mempersoalkan keabsahan prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa surat izin yang sah. Selain itu, pemohon menyebut ada pelanggaran terhadap hak tersangka karena tidak diberikannya akses penuh terhadap dokumen yang menjadi dasar tuduhan sejak awal pemeriksaan.

Bantahan dan Dalil Kejaksaan

Menanggapi permohonan tersebut, tim jaksa dari Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyidikan yang berjalan sudah sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan laporan hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan indikasi kerugian negara. Dalam jawabannya, Kejagung juga menyebut bahwa penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara internal yang menghadirkan saksi ahli serta bukti dokumen dan keterangan saksi.

Sidang praperadilan ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah penyidikan terhadap Lodewyk Pusung dapat dilanjutkan atau harus dihentikan. Hakim tunggal yang memimpin persidangan dijadwalkan akan memutuskan dalam waktu tujuh hari kerja setelah mendengarkan seluruh argumen dari pemohon dan termohon. Jika permohonan dikabulkan, maka status tersangka Lodewyk akan gugur dan semua barang bukti yang telah disita harus dikembalikan.

Implikasi Lebih Luas

Kasus ini juga memiliki dampak terhadap keberlangsungan program MBG yang tengah menjadi sorotan publik. Program tersebut baru berjalan beberapa tahun dan sudah mencaplok dana ratusan miliar rupiah. Dugaan korupsi di tubuh BGN tentu akan menggerus kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan dasar. Di luar itu, gugatan praperadilan ini juga menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik di Indonesia.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Firmansyah, menyebut bahwa praperadilan adalah mekanisme yang sah untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, namun seringkali digunakan sebagai alat untuk mengulur waktu. "Praperadilan bisa menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi melindungi hak tersangka, di sisi lain dapat dimanfaatkan untuk menghambat pengungkapan kasus besar," ujarnya saat dihubungi secara terpisah. Ia menambahkan bahwa hakim harus benar-benar jeli membaca bukti dan tidak mudah terpengaruh argumen prosedural semata.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak masih menanti hasil putusan. Baik kubu Lodewyk maupun jaksa sama-sama optimistis. Yang pasti, apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum korupsi di lembaga non-kementerian yang mengelola program langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Publik pun menunggu agar kebenaran materiel dapat terungkap tanpa mengabaikan hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. Jika permohonan ditolak, maka penyidikan akan terus berlanjut dan Lodewyk kemungkinan besar akan segera menjalani persidangan pokok perkara. Sebaliknya, jika dikabulkan, Kejaksaan harus merumuskan ulang strategi penanganan kasus besar ini dari awal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User