Serikat Buruh Desak Pemerintah Tidak Naikkan Iuran Perpres JKN Baru
Kalangan serikat buruh dan pekerja di seluruh Indonesia secara tegas mendesak pemerintah untuk tidak membebankan biaya tambahan maupun menaikkan tarif iura
Kalangan serikat buruh dan pekerja di seluruh Indonesia secara tegas mendesak pemerintah untuk tidak membebankan biaya tambahan maupun menaikkan tarif iuran bagi peserta dalam perumusan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aspirasi ini mengemuka seiring dengan langkah pemerintah yang tengah mematangkan regulasi turunan guna memperbarui tata kelola serta skema pembiayaan program BPJS Kesehatan.
Para perwakilan buruh menilai bahwa kondisi perekonomian pekerja saat ini masih rentan terhadap tekanan inflasi kebutuhan pokok, upah riil yang belum pulih optimal, serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri. Oleh karena itu, skema jaminan sosial semestinya memperkuat perlindungan bagi masyarakat, bukan justru menambah beban finansial pekerja formal maupun informal.
Kronologi Pembahasan dan Penolakan Kenaikan Iuran JKN
Dinamika penyusunan regulasi baru JKN telah melalui sejumlah tahapan krusial yang melibatkan lintas kementerian, pengelola jaminan sosial, serta perwakilan ketenagakerjaan:
- Wacana Penyesuaian Tarif Dimulai: Pemerintah bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan mengkaji ulang keberlanjutan aktuaria dana jaminan sosial serta rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- Penyusunan Draf Perpres JKN: Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait menyusun rancangan aturan komprehensif yang memuat ketentuan kepesertaan, manfaat medis, hingga penyesuaian iuran berkala.
- Konsolidasi Serikat Pekerja: Berbagai federasi dan konfederasi buruh menggelar konsolidasi nasional guna merumuskan sikap penolakan terhadap opsi penaikan persentase atau nominal iuran pekerja.
- Penyampaian Rekomendasi Resmi: Serikat buruh secara resmi melayangkan masukan serta tuntutan langsung kepada pemerintah agar pos pembiayaan jaminan kesehatan difokuskan pada efisiensi tata kelola dan perluasan kepesertaan aktif, bukan penambahan tarif.
"Pekerja sudah menunaikan kewajiban pembayaran iuran secara rutin setiap bulan. Di tengah daya beli masyarakat yang sedang tertekan, rencana penambahan iuran dalam Perpres JKN yang baru sama sekali tidak tepat dan harus dibatalkan demi menjaga keberlangsungan hidup buruh," tegas perwakilan serikat pekerja dalam forum dialog ketenagakerjaan.
Fokus Tuntutan Utama Serikat Pekerja
Dalam forum konsultasi publik, serikat buruh merinci beberapa poin fundamental yang harus diperhatikan oleh regulator sebelum mengesahkan Perpres JKN terbaru, antara lain:
- Moratorium Kenaikan Iuran: Menetapkan pembekuan tarif iuran bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas menengah ke bawah.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan medis, antrean obat yang berlarut-larut, maupun penolakan pasien rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan.
- Pembersihan dan Efisiensi Dana: Menindak tegas potensi kecurangan (fraud) klaim layanan medis oleh fasilitas kesehatan nakal untuk mencegah defisit anggaran.
- Penguatan Alokasi APBN/APBD: Meminta negara memperbesar porsi subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna menjaring masyarakat prasejahtera yang kehilangan pekerjaan.
Keberlanjutan Dana dan Perlindungan Sosial Nasional
Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara stabilitas aktuaria dana BPJS Kesehatan dengan prinsip keadilan sosial. Upaya menjaga ketahanan dana jaminan sosial idealnya dicapai lewat optimalisasi kepesertaan aktif jutaan pekerja informal serta perbaikan mekanisme klaim di rumah sakit mitra, bukan sekadar mengambil jalan pintas dengan menaikkan tarif premi.
Serikat buruh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perumusan regulasi ini hingga tahap pengundangan. Apabila masukan dari kalangan pekerja diabaikan dalam draf final Perpres JKN, gerakan buruh membuka peluang untuk melakukan aksi penolakan massal di tingkat nasional demi memperjuangkan hak atas perlindungan kesehatan yang adil dan terjangkau.




Comments (0)