Semarang — Petisi Tolak Geothermal Ungaran Tembus 10 Ribu Tanda Tangan
Kabut tipis masih sering memeluk lereng Gunung Ungaran di pagi hari, menyelimuti kawasan hijau yang selama ini menjadi benteng ekologis dan penopang kehidu
Kabut tipis masih sering memeluk lereng Gunung Ungaran di pagi hari, menyelimuti kawasan hijau yang selama ini menjadi benteng ekologis dan penopang kehidupan utama bagi ribuan warga di Kabupaten Semarang, Kota Semarang, hingga Kabupaten Kendal. Namun, kedamaian di kawasan resapan air ini kini dibayangi keresahan mendalam seiring berhembusnya rencana eksplorasi panas bumi. Gelombang penolakan dari masyarakat sipil pun bergulir makin masif di ruang publik.
Hingga saat ini, gerakan masyarakat yang terangkum dalam petisi daring bertajuk "Selamatkan Gunung Ungaran: Tolak Pengeboran yang Mengancam Sumber Air dan Masa Depan Kita" telah menembus lebih dari 10.000 tanda tangan. Angka tersebut bukan sekadar statistik di atas kertas digital, melainkan simbol perlawanan dan kecemasan kolektif warga terhadap potensi kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Ancaman pada Sumber Daya Air dan Keselamatan Warga
Gunung Ungaran merupakan "menara air" alami yang mengalirkan puluhan mata air vital bagi kebutuhan domestik, pertanian, dan industri warga sekitar. Kekhawatiran utama penolak proyek geothermal ini bermuara pada risiko terganggunya struktur hidrologi bawah tanah akibat proses pengeboran skala besar.
Aktivis lingkungan dan komunitas lokal menilai bahwa aktivitas eksplorasi berpotensi menurunkan debit mata air atau bahkan mematikan alirannya secara permanen. Selain ancaman krisis air bersih, kawasan lereng Gunung Ungaran juga tergolong rentan terhadap pergerakan tanah.
"Kami tidak menolak pembangunan atau pemanfaatan energi, tetapi jika proyek eksplorasi ini merusak sumber air bersih dan meningkatkan risiko tanah longsor, masa depan anak cucu kami yang menjadi taruhannya," tegas salah satu perwakilan komunitas warga dalam pergerakan tersebut.
Beberapa poin utama yang menjadi alasan penolakan warga meliputi:
- Risiko Krisis Air Bersih: Pengeboran dalam berpotensi memotong jalur akuifer bawah tanah yang menghidupi mata air warga.
- Ancaman Bencana Geologis: Pembukaan lahan di kawasan curam meningkatkan risiko tanah longsor dan erosi tanah.
- Kerusakan Ekosistem Hutan: Alih fungsi lahan untuk tapak sumur dan jalur pipa mengancam habitat flora serta fauna endemik Ungaran.
- Dampak Sosial-Ekonomi: Kerusakan sumber air akan langsung menghantam sektor pertanian dan mata pencaharian warga lokal.
Dilema Energi Terbarukan versus Kelestarian Ekosistem
Di satu sisi, pemerintah pusat terus mendorong percepatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah maupun Panas Bumi (Geothermal) sebagai bagian dari transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT). Namun, penerapannya di lapangan sering kali membentur realitas ekologis kawasan konservasi dan permukiman padat.
Berikut adalah perbandingan konteks antara narasi pengembangan energi dan kekhawatiran ekologis yang terjadi di Gunung Ungaran:
| Aspek Perbandingan | Klaim Pengembangan Geothermal | Kekhawatiran Ekologis Warga |
|---|---|---|
| Sumber Energi | Ramah lingkungan dan emisi karbon rendah. | Berisiko merusak struktur geologi lokal. |
| Dampak Air | Penggunaan air terkontrol dalam sistem tertutup. | Risiko pencemaran dan kekeringan mata air warga. |
| Penggunaan Lahan | Efisien dibandingkan pembangkit fosil. | Mengubah bentang alam dan merusak kawasan resapan. |
Bisakah Petisi Publik Menghentikan Proyek Geothermal?
Pertanyaan terbesar yang kini menyeruak di tengah masyarakat adalah apakah petisi digital yang digalang publik memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan proyek geothermal di Gunung Ungaran? Secara legal formal, petisi tidak serta-merta batalkan izin eksplorasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, dalam praktiknya, dukungan publik yang masif dapat menjadi instrumen penekan yang sangat efektif. Tingginya penolakan warga dapat memicu evaluasi ulang terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta memaksa pemerintah daerah untuk meninjau kembali kesesuaian tata ruang kawasan.
"Suara publik yang terkumpul melalui petisi adalah wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup sebagaimana dijamin oleh undang-undang," ungkap seorang pakar hukum lingkungan. Keberhasilan petisi serupa di beberapa daerah lain membuktikan bahwa tekanan sosial yang konsisten mampu menunda hingga membatalkan izin proyek berbasis ekstraktif di kawasan sensitif.
Kini, masyarakat di sekitar Gunung Ungaran menanti sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ESDM. Keputusan yang diambil kelak akan menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara target transisi energi bersih dan keselamatan ruang hidup rakyatnya.




Comments (0)