RUU PFII: Momentum Strategis Raih Investasi Global
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional (PFII) menjadi momentum emas bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak dana asing. Hal ini disa...
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional (PFII) menjadi momentum emas bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak dana asing. Hal ini disampaikan dalam diskusi daring mengenai prospek ekonomi nasional, Senin (15/3/2026). Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas dan insentif yang kompetitif, Indonesia dapat bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura dan Hong Kong.
Latar Belakang dan Urgensi RUU PFII
RUU PFII dirancang untuk membentuk kawasan khusus yang menyediakan layanan keuangan internasional. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif bagi perusahaan multinasional dan lembaga keuangan asing. Sari Yuliati menekankan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengelola arus modal asing masuk secara optimal. “Tanpa regulasi yang tepat, kita hanya akan menjadi pasar, bukan pemain,” ujarnya.
Data Bank Indonesia mencatat bahwa investasi portofolio asing di Indonesia masih fluktuatif. Pada 2025, aliran dana asing masuk mencapai 45 miliar dolar AS, namun sebagian besar bersifat jangka pendek. Dengan adanya PFII, diharapkan investasi jangka panjang meningkat signifikan. “Kita tidak hanya butuh modal, tetapi juga teknologi dan jaringan global,” tambah Sari.
Dampak Ekonomi dan Target Investasi
Pemerintah menargetkan bahwa dalam lima tahun pertama operasional PFII, Indonesia mampu menarik investasi hingga 100 miliar dolar AS. Sektor yang diprioritaskan meliputi fintech, asuransi, reksa dana, dan perbankan syariah. Langkah ini juga diyakini dapat menciptakan 50.000 lapangan kerja baru berkualitas tinggi, terutama di bidang teknologi keuangan.
Selain itu, PFII diharapkan mendorong transfer pengetahuan (knowledge transfer) bagi tenaga kerja lokal. Skema kemitraan antara perusahaan asing dan institusi pendidikan akan disiapkan untuk memperkuat sumber daya manusia. Sari menegaskan DPR akan mengawal proses pembahasan RUU ini agar sesuai dengan kepentingan nasional.
Struktur dan Insentif PFII
RUU PFII mengatur beberapa zona khusus yang dilengkapi infrastruktur digital dan fisik berstandar internasional. Setiap zona akan memberikan insentif fiskal seperti keringanan pajak penghasilan badan selama 15 tahun, bebas bea masuk untuk peralatan, dan kemudahan perizinan. Regulasi ini juga menjamin kepastian hukum bagi investor asing, termasuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional.
Namun, tidak semua kalangan menyambut positif. Sejumlah ekonom khawatir bahwa insentif berlebihan akan merugikan pendapatan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan sektor keuangan domestik. “Kita harus memastikan bahwa PFII tidak menjadi surga pajak (tax haven) yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar ekonom dari CORE Indonesia, Hendri Saparini. Menanggapi hal ini, Sari Yuliati menegaskan bahwa DPR akan menyertakan klausul anti-penggelapan pajak dan kewajiban transparansi.
Langkah Selanjutnya
RUU PFII saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi XI DPR. Target pengesahan dipercepat pada akhir tahun 2026. Sari meminta seluruh fraksi untuk mendukung percepatan ini demi menangkap peluang di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Jangan sampai momentum dana asing beralih ke negara lain karena kita lambat,” pungkasnya.
Dengan regulasi yang matang, PFII berpotensi menjadi game changer bagi perekonomian Indonesia. DPR berkomitmen untuk terus mengkaji masukan dari pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pelaku usaha, agar RUU ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
Comments (0)