RUU Perampasan Aset Molor 17 Tahun, Kepentingan Elite Politik Jadi Penghambat

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diajukan sejak 2008 hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Alih-a

Jul 18, 2026 - 14:44
0 0
RUU Perampasan Aset Molor 17 Tahun, Kepentingan Elite Politik Jadi Penghambat
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diajukan sejak 2008 hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Alih-alih disahkan menjadi regulasi yang mampu mengembalikan kerugian negara hingga triliunan rupiah, pembahasan beleid ini justru terus mengalami tarik ulur politik di DPR RI. Kuat dugaan, kepentingan segelintir elite politik menjadi sandungan utama di balik lambatnya proses legislasi ini.

RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Konsep ini lazim dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Dalam praktik internasional, banyak negara telah menggunakannya untuk memerangi kejahatan keuangan dan korupsi besar. Namun di Indonesia, sejak pertama kali diusulkan 17 tahun lalu, drafnya hanya bolak-balik di meja rapat tanpa pernah naik ke paripurna.

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi yang bisa diselamatkan melalui RUU ini mencapai Rp342 triliun hingga Rp600 triliun. Namun, alih-alih mendorong pengesahan, sejumlah fraksi di parlemen justru kerap mengajukan syarat tambahan, merevisi pasal krusial, atau menunda pembahasan dengan alasan teknis administrasi. Pola ini diyakini bukan sekadar kelemahan sistem legislasi, melainkan cermin dari kekhawatiran elite politik akan jerat hukum yang suatu saat dapat menimpa diri mereka sendiri.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa resistensi terkuat berasal dari partai-partai yang memiliki representasi kuat di kabinet maupun di pemerintahan daerah. Mereka menilai, pemberlakuan RUU Perampasan Aset secara penuh akan membuka risiko besar bagi para mantan pejabat, purnawirawan, atau bahkan pengusaha yang terkoneksi secara politik, untuk kehilangan harta yang terlanjur dinikmati.

Akar Masalah: Sejak Awal Didesain Setengah Hati

RUU Perampasan Aset bukanlah wacana baru. Embrio gagasan ini sudah muncul sejak era Reformasi, ketika semangat pemberantasan korupsi sedang tinggi-tingginya. Namun, barulah pada 2008 draf resminya diajukan sebagai inisiatif DPR. Ironisnya, sejak awal penyusunan, terdapat perdebatan tajam mengenai cakupan tindak pidana, mekanisme pembuktian, hingga lembaga pengelola aset sitaan yang akan dibentuk.

Agar memahami betapa panjangnya perjalanan RUU ini, berikut kronologi tarik ulurnya:

Kronologi Tarik Ulur RUU Perampasan Aset (2008–2025)

  1. 2008 – 2009: Draf pertama RUU Perampasan Aset resmi masuk ke Badan Legislasi DPR RI sebagai usul inisiatif parlemen. Beberapa fraksi, terutama partai berkuasa saat itu, menekankan perlunya studi banding ke negara-negara yang sudah menerapkan NCB seperti Inggris dan Amerika Serikat. Namun hingga akhir periode DPR 2004–2009, RUU ini tidak kunjung dibahas secara substansial.
  2. 2010 – 2014: RUU kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2010–2014. Komisi III DPR yang membidangi hukum bahkan sempat membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 2012. Namun, momentum ini kembali tergerus oleh agenda politik Pemilu 2014. Sejumlah anggota Panja yang juga calon legislatif dinilai enggan menyelesaikan RUU yang dianggap 'berbahaya' bagi karier politik mereka ke depan.
  3. 2015 – 2019: Selama lima tahun pemerintahan Jokowi periode pertama, RUU Perampasan Aset tetap menjadi daftar rutin Prolegnas setiap tahun. Namun, realitanya, prioritas pembahasan justru dialihkan ke revisi UU KPK dan UU Pemilu. Aktivis antikorupsi menduga, ada ‘deal’ di tingkat komisi agar RUU ini terus ditunda sementara revisi UU lainnya dipercepat. Faktanya, di periode ini hanya satu kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar.
  4. 2020 – 2024: Tekanan publik dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) membuat RUU Perampasan Aset kembali mencuat. Pemerintah melalui Kemenkumham bahkan sempat menyiapkan draf versi pemerintah pada Juni 2023. Namun, DPR belum juga mengagendakan pembahasan tingkat pertama. Menjelang Pemilu 2024, seluruh fokus parlemen beralih ke isu elektoral. Hingga periode DPR 2019–2024 berakhir, RUU ini belum juga disahkan.
  5. 2025: RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, fraksi-fraksi yang sekarang duduk di parlemen hasil Pemilu 2024 kembali menunjukkan tanda-tanda keengganan. Ketua Badan Legislasi menyatakan bahwa RUU ini akan segera dibahas, namun pengamat menilai pernyataan tersebut hanyalah klise politik tahunan.

Potensi Jerat bagi Elite: Siapa Takut?

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana, meskipun pemiliknya belum dijatuhi vonis bersalah secara pidana. Konsep NCB ini terbukti efektif di berbagai negara untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan uang negara tanpa harus terkendala proses peradilan yang berlarut-larut.

Namun, justru di sinilah letak "ancamannya". Para elite politik yang memiliki harta kekayaan fantastis dengan latar belakang bisnis yang samar atau tiba-tiba meningkat tajam saat menjabat, bisa menjadi target empuk. Aset yang selama ini tersimpan di balik nama perusahaan cangkang, yayasan, atau keluarga jauh dapat dijangkau melalui mekanisme pembuktian terbalik yang akan diatur dalam RUU ini.

Sejumlah nama besar yang pernah atau sedang menduduki jabatan publik telah disebut-sebut dalam berbagai laporan investigasi LSM antikorupsi memiliki aset yang tidak sebanding dengan profil pendapatannya. Mulai dari pejabat kementerian, anggota DPR, hingga kepala daerah, daftar panjang ini menunjukkan bahwa lingkaran kekuasaan bersinggungan langsung dengan substansi RUU Perampasan Aset.

Data dan Statistik Kerugian Negara

Laporan resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang 2020 hingga 2024, terdapat lebih dari 2.700 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana korupsi dengan total nominal mencapai Rp187 triliun. Dari jumlah tersebut, hanya kurang dari 10 persen yang berhasil disita oleh negara melalui jalur pidana konvensional.

Sementara itu, penelitian University of Indonesia (UI) pada 2023 menunjukkan bahwa jika RUU Perampasan Aset diterapkan, potensi pemulihan aset (asset recovery) Indonesia bisa meningkat hingga 65–80 persen, dibandingkan rata-rata sekarang yang hanya 15–25 persen per tahun. Angka ini menjadi justifikasi kuat bahwa tanpa NCB, Indonesia terus kehilangan uang rakyat secara sistemik.

Perbandingan Internasional

Di tingkat global, lebih dari 130 negara telah mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan. Di Asia Tenggara sendiri, Filipina menjadi pelopor yang berhasil menyita aset Ferdinand Marcos senilai miliaran dolar melalui mekanisme ini. Malaysia juga memperkuat Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dengan kewenangan serupa. Jika Indonesia tidak segera menyesuaikan, kredibilitas pemberantasan korupsi nasional akan terus dipertanyakan oleh komunitas internasional, termasuk oleh FATF yang tengah mengevaluasi keanggotaan Indonesia.

Respons Pemerintah dan Parlemen

Kementerian Hukum dan HAM telah berulang kali menyatakan bahwa draf RUU dari pemerintah sudah rampung dan siap dibahas. Namun, Ketua Komisi III DPR RI periode 2024–2029 mengakui, "Masih ada perbedaan pandangan antar-fraksi mengenai definisi aset yang bisa dirampas dan ambang batas pembuktian." Pernyataan ini dikhawatirkan hanya menjadi alasan untuk kembali menunda pembahasan selama bertahun-tahun ke depan.

Di sisi lain, Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan prioritas nasional. Namun tanpa dorongan politik yang kuat dari eksekutif kepada parlemen, klaim tersebut sulit terealisasi. Terlebih, sebagian menteri disebut-sebut berasal dari partai yang selama ini kurang antusias terhadap RUU tersebut.

Jalan Terjal Menuju Pengesahan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perampasan Aset yang terdiri dari ICW, Transparency International Indonesia, Puskapol UI, dan puluhan LSM lain telah mendesak agar RUU ini disahkan paling lambat akhir tahun 2025. Mereka juga mengusulkan klausul 'retroaktif terbatas' agar aset yang sudah terlanjur disembunyikan sebelum undang-undang berlaku tetap bisa disasar. Namun, usulan tersebut justru ditolak keras oleh sejumlah fraksi partai politik.

Tanpa adanya tekanan publik yang masif dan kemauan politik yang kuat dari DPR serta pemerintah, bukan tidak mungkin RUU Perampasan Aset akan kembali menjadi "hantu legislasi" yang menghantui setiap periode tanpa pernah menjadi kenyataan. Menjadikan alat yang ampuh melawan korupsi justru menguap karena terlindungi oleh kepentingan elite yang merasa terancam.

FAQ Esensial tentang RUU Perampasan Aset

TAGS: RUU Perampasan Aset, korupsi, DPR RI, elite politik, Non-Conviction Based Asset Forfeiture

SOCIAL_TWEET: 17 tahun dan belum disahkan! ⚖️💰 RUU Perampasan Aset terus ditunda, padahal potensi selamatkan uang negara capai Rp600 triliun. Siapa yang takut? #RUUPerampasanAset #Korupsi #Indonesia

SOCIAL_FB: Dari 2008 hingga 2025, RUU Perampasan Aset hanya bolak-balik di meja rapat DPR. Padahal, instrumen hukum ini bisa menyelamatkan kerugian negara hingga Rp600 triliun dari tangan koruptor. Kuat dugaan, kepentingan elite politik yang bermain di balik lambatnya pembahasan. Apakah RUU ini benar-benar akan disahkan? Atau kembali menjadi 'hantu legislasi' yang tak pernah nyata? Baca selengkapnya di Patokan.com. #RUUPerampasanAset #AntiKorupsi

SOCIAL_TG: 🔴 Tarik Ulur RUU Perampasan Aset: Ada Apa dengan Elite Kita?

Pembahasan RUU Perampasan Aset sudah berjalan 17 tahun, tapi tak kunjung selesai. Siapa yang diuntungkan dengan mandeknya regulasi ini? Temannya koruptor atau rakyat? Baca analisis lengkapnya di Patokan.com.
💸 Potensi selamatkan Rp600 T
⚖️ 130+ negara sudah terapkan
🚫 DPR belum juga sahkan

#RUUPerampasanAset #Korupsi #Indonesia

SOCIAL_THREADS: 17 tahun menunggu RUU Perampasan Aset. Negara bisa selamatkan ratusan triliun uang rakyat. Tapi elite politik malah tarik ulur. Ada yang takut hartanya disita? 🤔💰 #RUUPerampasanAset #ThreadsIndonesia #Korupsi

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User