RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Cari Masukan Langsung dari Daerah

Masa reses anggota legislatif tidak sekadar dimaknai sebagai waktu istirahat dari rutinitas sidang di Senayan. Bagi Komisi III DPR RI, momentum ini justru dimanfaatkan untuk menyelami lebih dalam asp...

Jul 28, 2026 - 09:47
0 0
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Cari Masukan Langsung dari Daerah

Masa reses anggota legislatif tidak sekadar dimaknai sebagai waktu istirahat dari rutinitas sidang di Senayan. Bagi Komisi III DPR RI, momentum ini justru dimanfaatkan untuk menyelami lebih dalam aspirasi masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air, khususnya terkait dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Inisiatif strategis yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi ini tengah diprioritaskan, dan masukan langsung dari akar rumput dinilai menjadi nyawa bagi kualitas regulasi yang akan dihasilkan. Langkah proaktif ini menandakan komitmen parlemen untuk membangun legislasi yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Strategi Baru Pemulihan Kerugian Negara

RUU Perampasan Aset hadir sebagai terobosan hukum yang akan mengubah paradigma pemulihan keuangan negara dari tindak pidana. Selama ini, pendekatan konvensional yang mengandalkan pemidanaan pelaku kerap terbentur kendala klasik: aset hasil kejahatan tetap aman meski pelaku di balik jeruji besi. RUU ini dirancang untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga kuat berasal dari korupsi dan tindak kejahatan berat lainnya tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Instrumen pemberantasan korupsi ini lazim dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dan telah diadopsi puluhan negara maju. Urgensi kehadiran RUU ini semakin nyata di tengah upaya mengejar target pemulihan kerugian negara yang masih jauh dari harapan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menjaring Suara dari Titik-Kumpul Warga

Dalam kunjungan reses kali ini, para anggota dewan dari Komisi bidang hukum ini menyebar ke pelbagai daerah pemilihan (dapil). Mereka tidak hanya menggelar forum resmi di aula kantor pemerintahan daerah, namun juga melakukan audiensi dengan komunitas pemuda, tokoh adat, akademisi kampus, hingga aktivis antikorupsi lokal. Pendekatan informal di warung kopi, balai desa, dan ruang publik lainnya sengaja dipilih untuk memastikan tidak ada sekat antara wakil rakyat dan konstituen. Ketua Komisi III DRR, Habiburokhman, dalam suatu sesi diskusi terbatas di daerah pantai utara Jawa, menekankan bahwa RUU ini harus lahir dari kebutuhan rakyat. "Kami tidak ingin produk legislasi ini menjadi menara gading yang gagah di atas kertas namun mandul di lapangan. Justru dari celotehan santai masyarakat di titik-kumpul inilah kami mendapatkan intisari harapan mereka terhadap perang melawan korupsi," ujarnya.

Gairah Antikorupsi dari Pedalaman

Laporan dari beberapa titik reses menunjukkan adanya gelombang harapan yang besar dari warga di level tapak. Mereka sudah jenuh dengan narasi penangkapan yang ramai di pemberitaan namun tak berujung pada pengembalian duit rakyat. Aspirasi yang mengemuka cukup beragam: kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyitaan, permintaan agar ada mekanisme pengadilan khusus yang singkat dan akuntabel, serta dorongan agar RUU ini tidak hanya menyasar koruptor besar namun juga mafia tanah dan penjahat lingkungan yang memperkaya diri secara ilegal. Seorang akademisi hukum dari universitas di Sumatra yang hadir dalam diskusi virtual menekankan bahwa "kunci keberhasilan ada pada eksekusi dan integritas aparat, bukan sekadar pada teks undang-undangnya." Ia pun mengusulkan pembentukan badan pengelola aset sitaan yang bersifat profesional dan independen, terpisah dari lembaga penegak hukum, guna menghindari konflik kepentingan.

Kolaborasi Perencanaan Hukum Inklusif

Tak sekadar mendengar, Komisi III DPR turut mencatat dan mengelompokkan masukan ke dalam beberapa kluster isu, mulai dari definisi aset kotor, beban pembuktian terbalik, hingga perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Ratusan lembar catatan yang terhimpun dari pertemuan di 15 provinsi akan menjadi bahan baku untuk merajut naskah akademik dan draft revisi RUU di Badan Legislasi. Proses ini diharapkan memangkas potensi gugatan di Mahkamah Konstitusi di kemudian hari karena sejak awal suara pemilik kepentingan sudah terakomodasi. Kolaborasi antara pembuat kebijakan, pakar, dan warga biasa ini merupakan model perencanaan hukum inklusif yang kerap didengungkan namun jarang diimplementasikan dengan kesungguhan sehebat sekarang.

Tantangan dan Target Pembahasan

Jalan menuju pengesahan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Selain konsistensi semangat seluruh fraksi di parlemen, pemerintah juga perlu menyamakan sikap, terutama karena aturan ini akan bersinggungan dengan rezim hukum perdata, perbankan, dan moneter. Kendati demikian, target untuk menuntaskan pembahasan sebelum gelaran politik Pemilihan Umum selanjutnya terus dinyalakan. Masa reses kali ini menjadi bukti bahwa kompleksnya sebuah RUU tidak boleh menghilangkan ruang bagi rakyat biasa untuk berkontribusi. Dengan bekal ribuan aspirasi yang tertampung, Komisi III DPR optimistis dapat melahirkan senjata pamungkas yang ampuh memburu dan mengembalikan harta curian ke pangkuan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User