Rektor Unsoed Diduga Peras Calon Mahasiswa hingga Rp 650 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan tertinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa ...

Aug 22, 2026 - 10:19
0 1
Rektor Unsoed Diduga Peras Calon Mahasiswa hingga Rp 650 Juta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan tertinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, diduga kuat meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 650 juta.

Pengungkapan ini bermula dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di kampus berjuluk kampus biru tersebut. Dugaan awal mengarah pada praktik transaksional yang menodai jalur masuk perguruan tinggi negeri, di mana kursi perkuliahan diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang bersedia membayar mahal.

Jalur Penerimaan yang Disalahgunakan

KPK mendalami dugaan bahwa permintaan uang tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari skema yang lebih luas dalam seleksi calon mahasiswa. Modus yang diduga dipakai adalah memanfaatkan kewenangan rektorat untuk memberi akses masuk kepada calon peserta didik yang bersedia mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

Dalam konstruksi perkara yang tengah disusun, penyidik menemukan indikasi kuat adanya komunikasi intensif antara pihak yang mewakili kampus dan keluarga calon mahasiswa. Nilai Rp 650 juta yang diminta dinilai tidak wajar dan jauh melampaui ketentuan resmi biaya pendidikan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Langkah hukum yang diambil KPK tidak berhenti pada sang rektor. Wakil Rektor Unsoed turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi yang beredar saat keduanya mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye.

Pasal Berlapis yang Disangkakan

Menariknya, KPK tidak hanya menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi yang lazim digunakan dalam perkara korupsi. Lembaga pimpinan tersebut juga menerapkan pasal pemerasan dalam kasus ini. Pilihan pasal tersebut menunjukkan bahwa unsur paksaan dan penyalahgunaan kewenangan dianggap begitu kuat dalam peristiwa yang diduga terjadi.

Penerapan pasal pemerasan mengindikasikan adanya posisi tawar yang timpang antara pelaku dan korban. Orang tua calon mahasiswa diduga berada dalam situasi tertekan sehingga merasa tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan uang demi memastikan anak mereka diterima di kampus negeri yang menjadi incaran.

Di sisi lain, pasal gratifikasi menyasar penerimaan yang diduga diterima para tersangka berkaitan dengan jabatan yang diemban. Dua pendekatan hukum ini ditempuh KPK untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus memastikan seluruh dimensi dugaan pelanggaran dapat dijerat secara tuntas.

Dampak dan Pengawasan Seleksi Masuk

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap transparansi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Publik menilai bahwa praktik semacam ini, apabila terbukti, akan mencederai prinsip keadilan pendidikan dan merampas hak calon mahasiswa berprestasi yang mengandalkan kemampuan akademik murni.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga diterima para tersangka. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan dugaan pemerasan tersebut.

Penahanan terhadap Rektor dan Wakil Rektor Unsoed menjadi sinyal tegas bahwa KPK serius menindak korupsi di sektor pendidikan tinggi. Masyarakat kini menanti perkembangan penyidikan, sekaligus berharap proses seleksi mahasiswa baru ke depan berjalan lebih bersih, adil, dan bebas dari praktik transaksional yang merugikan banyak pihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum pimpinan tertingginya. Sementara itu, KPK memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut kepada publik secara berkala.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User