Rahayu Saraswati Dorong Penguatan Sistem Lindungi Korban Perdagangan Orang

Jakarta – Upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat dalam forum nasional yang digelar akhir pekan ini. Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) R...

Jul 28, 2026 - 01:33
0 0
Rahayu Saraswati Dorong Penguatan Sistem Lindungi Korban Perdagangan Orang

Jakarta – Upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat dalam forum nasional yang digelar akhir pekan ini. Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyerukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perlindungan korban di Tanah Air. Dalam pertemuan akbar yang mempertemukan para aktivis, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan dari berbagai daerah, ia menegaskan bahwa pendekatan parsial tidak lagi memadai untuk menghadapi kejahatan yang terus bermetamorfosis ini.

Panggilan untuk Kolaborasi Lintas Sektor

Di hadapan ratusan peserta Pertemuan Nasional JarNas APO 2026, Rahayu memaparkan bahwa TPPO bukan sekadar persoalan kriminal, melainkan juga kegagalan sistemik dalam melindungi kelompok paling rentan. “Kita tidak bisa lagi bergerak sendiri-sendiri. Perlindungan korban harus menjadi arsitektur nasional yang terpadu, mulai dari desa hingga pusat,” ujarnya dengan nada mendesak. Ia menyoroti tiga pilar kritis yang perlu diperkuat sekaligus: pencegahan berbasis komunitas, penegakan hukum yang berperspektif korban, serta layanan rehabilitasi yang berkelanjutan.

Menurut Rahayu, selama ini banyak korban justru kembali terjerat karena minimnya pendampingan pasca-penanganan. Data yang dihimpun jaringan tersebut menunjukkan bahwa sekitar 40 persen penyintas TPPO tidak memperoleh akses layanan psikososial jangka panjang. “Rumah aman yang ada masih terkonsentrasi di kota besar. Sementara itu, banyak korban berasal dari pedesaan yang minim infrastruktur layanan,” imbuhnya. Kondisi ini, lanjut Rahayu, menuntut redistribusi sumber daya yang lebih merata serta keterlibatan pemerintah daerah secara lebih masif.

Membangun Sistem Peringatan Dini

Salah satu terobosan yang digaungkan dalam forum tersebut adalah pembentukan sistem deteksi dini di tingkat akar rumput. Rahayu mencontohkan, banyak kasus TPPO berawal dari praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak transparan. Dengan memperkuat kapasitas perangkat desa, kader posyandu, serta guru, potensi korban bisa dikenali sejak awal. “Setiap lurah harus memiliki akses ke hotline pengaduan yang langsung tersambung ke pusat krisis. Ini bukan sekadar angka statistik; ini tentang nyawa manusia yang harus diselamatkan,” katanya.

Pertemuan ini juga menyepakati perlunya harmonisasi peraturan daerah dengan undang-undang nasional tentang pemberantasan TPPO. Sejumlah provinsi, seperti Nusa Tenggara Timur dan Jawa Barat, menjadi sorotan karena menjadi kantong utama pengiriman tenaga kerja migran nonprosedural. Rahayu mendesak agar setiap daerah segera menyusun peraturan yang tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga mewajibkan alokasi anggaran untuk program pencegahan dan pemulihan korban. “APBD harus memiliki klausul khusus perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak yang menjadi sasaran empuk sindikat,” tegasnya.

Dalam forum ini, hadir pula perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta organisasi masyarakat sipil internasional. Salah satu agenda kerja yang disepakati adalah pembentukan satuan tugas bersama yang akan memetakan daerah rawan TPPO secara real-time menggunakan teknologi big data. Sistem ini diharapkan mampu memprediksi pola pergerakan pelaku dan memberikan peringatan dini kepada pihak berwenang.

Mengubah Paradigma dari Penindakan ke Pencegahan

Rahayu Saraswati juga menyentil paradigma penanganan TPPO yang selama ini cenderung reaktif. “Penangkapan pelaku penting, tapi pencegahan harus menjadi panglima. Kita butuh kampanye budaya yang mengubah cara pandang masyarakat, bahwa bekerja di luar negeri bukanlah jalan pintas tanpa persiapan yang matang,” paparnya. Ia menyoroti pentingnya pendidikan literasi migrasi yang dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah, terutama di daerah penyumbang tenaga kerja migran terbesar.

Selain itu, ia menyuarakan perlindungan bagi kelompok difabel yang kerap luput dari perhatian. Data JarNas APO mencatat peningkatan kasus eksploitasi ekonomi terhadap penyandang disabilitas hingga 25 persen dalam dua tahun terakhir. “Mereka adalah pihak yang paling tidak terdengar. Sistem kita harus inklusif, mampu menjangkau mereka yang bahkan tidak bisa bersuara,” ujar Rahayu. Untuk itu, ia mendorong pelibatan organisasi difabel dalam setiap tahap perencanaan kebijakan anti-TPPO.

Tantangan lain yang dianggap krusial adalah kecepatan respons di era digital. Sindikat perdagangan orang kini kian mahir memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban. Menanggapi hal tersebut, pertemuan ini melahirkan rencana kolaborasi dengan platform digital guna mengembangkan algoritma pendeteksi konten perekrutan ilegal. Rahayu optimistis, dengan tekanan publik dan kebijakan yang tepat, ruang gerak para pelaku kejahatan ini bisa dipersempit.

Di akhir sesi, Rahayu menekankan bahwa membangun sistem perlindungan korban bukanlah proyek sesaat. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas politik yang tidak kalah pentingnya dibandingkan isu ekonomi atau infrastruktur. “Kalau negara tidak hadir untuk melindungi warganya sendiri, maka kita akan terus kehilangan generasi produktif. Ini adalah investasi kemanusiaan yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Pertemuan Nasional JarNas APO 2026 akan berlangsung selama tiga hari dengan serangkaian lokakarya, sidang komisi, dan deklarasi komitmen bersama. Target utama dari forum ini adalah rampungnya cetak biru strategi nasional perlindungan korban TPPO yang akan diserahkan langsung kepada Presiden pada akhir tahun ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User