Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

KULONPROGO — Satlantas Polres Kulonprogo Gelar SIM Keliling di PJR Temon

Pelayanan publik yang cepat, efisien, dan menjangkau hingga pelosok daerah terus menjadi fokus prioritas Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo, Daerah Istim

KULONPROGO — Satlantas Polres Kulonprogo Gelar SIM Keliling di PJR Temon

Pelayanan publik yang cepat, efisien, dan menjangkau hingga pelosok daerah terus menjadi fokus prioritas Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Selasa, 15 September 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulonprogo kembali menghadirkan armada bus SIM Keliling yang dipusatkan di Pos Polisi Jalan Raya (PJR) Temon. Langkah ini diambil guna mempermudah akses masyarakat pesisir barat Kulonprogo dalam mengurus perpanjangan dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas di pusat kota Wates.

Sejak pagi hari, petugas lalu lintas telah bersiap menyambut deretan warga yang ingin memanfaatkan fasilitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini. Kehadiran bus SIM Keliling di wilayah Kecamatan Temon dianggap sangat vital dan strategis, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan jalur arteri nasional serta Kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Penyelenggaraan layanan jemput bola ini tidak hanya menghemat waktu tempuh warga lokal, tetapi juga mengurangi penumpukan antrean pemohon di markas kepolisian pusat.

Jadwal Operasional dan Rincian Biaya Resmi

Layanan SIM Keliling di Pos PJR Temon ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Petugas mengimbau pemohon untuk datang lebih awal guna mengantisipasi keterbatasan kuota harian penerbitan formulir. Perlu dicatat bahwa bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang statusnya masih berlaku aktif.

Mengenai besaran tarif resmi penerbitan perpanjangan SIM, kepolisian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian perbandingan biaya administrasi perpanjangan di lokasi:

Jenis Golongan SIM Biaya PNBP Resmi Masa Berlaku Lokasi Layanan
SIM A (Mobil) Rp80.000 5 Tahun Bus SIM Keliling / Pos PJR Temon
SIM C (Motor) Rp75.000 5 Tahun Bus SIM Keliling / Pos PJR Temon

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala, para pemohon diwajibkan membawa dan melengkapi sejumlah berkas dokumen pendukung sebelum memasuki area pendaftaran. Kepatuhan terhadap kelengkapan berkas menjadi kunci utama agar proses pencetakan SIM baru dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Membawa KTP elektronik asli dan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • SIM Lama: Membawa fisik SIM lama (A atau C) yang asli beserta fotokopinya sebanyak dua lembar.
  • Surat Keterangan Kesehatan: Surat bukti pemeriksaan kesehatan jasmani dari dokter yang telah terintegrasi dengan sistem kepolisian.
  • Surat Hasil Tes Psikologi: Surat bukti lulus tes psikologi berkendara dari lembaga resmi yang ditunjuk.

Petugas mengingatkan kembali bahwa layanan keliling ini tidak dapat memproses permohonan SIM yang telah melewati masa berlaku, meskipun hanya keterlambatan satu hari. Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, mekanisme hukum mengharuskan pemohon untuk melakukan penerbitan SIM baru secara prosedural di Satpas Polres Kulonprogo pusat.

Kemudahan Akses dan Komitmen Pelayanan Prima

Keberadaan fasilitas armada SIM Keliling ini terbukti memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat di perbatasan wilayah Kulonprogo dan Purworejo. Warga tidak lagi harus mengorbankan waktu kerja seharian penuh hanya untuk urusan administrasi perpanjangan SIM.

"Pelayanan SIM Keliling di Pos PJR Temon ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menghadirkan birokrasi yang adaptif dan merakyat. Kami ingin memastikan setiap pengemudi di jalan raya memiliki kepatuhan hukum yang tinggi tanpa terkendala jarak fasilitas publik," tegas Kasat Lantas Polres Kulonprogo dalam keterangan resminya.

Penegakan kesadaran berlalu lintas secara mandiri diawali dari kepemilikan dokumen administrasi yang sah dan aktif. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM secara berkala dan memanfaatkan jadwal operasional SIM Keliling terdekat agar aktivitas berkendara sehari-hari tetap tenang, aman, dan legal di jalan raya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer2
TENTANG PENULIS writer2

Bacaan Terkait

Comments (0)

User