Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Fatal di Tabanan, Dipicu Dugaan Curi Ayam

Tabanan, Bali – Malam yang seharusnya tenang di suatu banjar di wilayah Tabanan berubah menjadi arena penghakiman massa yang berujung kematian. Seorang pria paruh baya tewas setelah dihajar puluhan ...

Jul 28, 2026 - 07:36
0 0
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Fatal di Tabanan, Dipicu Dugaan Curi Ayam

Tabanan, Bali – Malam yang seharusnya tenang di suatu banjar di wilayah Tabanan berubah menjadi arena penghakiman massa yang berujung kematian. Seorang pria paruh baya tewas setelah dihajar puluhan warga yang emosi karena menduga dirinya baru saja mencuri ayam milik warga setempat. Insiden yang terjadi pada Selasa (3/6) dini hari itu kini berbuntut pada penetapan lima orang sebagai tersangka oleh kepolisian. Polres Tabanan menyatakan pihaknya akan memproses hukum para pelaku pengeroyokan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mengingatkan bahaya tindakan main hakim sendiri.

Kronologi Penghakiman di Tengah Malam

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WITA. Seorang pria yang belakangan diketahui berinisial SR (43) diduga memasuki pekarangan rumah milik warga dan mencoba mengambil beberapa ekor ayam dari kandang belakang. Suara kepakan sayap dan kokok ayam membangunkan pemilik rumah yang langsung berteriak "maling!". Teriakan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar yang sedang ronda malam. Dalam hitungan menit, puluhan orang berkumpul dan mengepung korban. Tanpa menunggu penjelasan, massa langsung melayangkan bogem mentah, tendangan, serta pukulan menggunakan kayu dan batu. Korban sempat berteriak meminta ampun, namun emosi massa sudah memuncak. Beberapa saksi yang mencoba menengahi justru terdesak mundur karena jumlah penyerang yang semakin banyak. Setelah kurang lebih 15 menit digebuki, korban terkapar tidak bergerak. Massa perlahan membubarkan diri. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal di tempat oleh petugas medis yang datang kemudian.

Lima Tersangka Diringkus, Barang Bukti Diamankan

Tim Resmob Polres Tabanan bersama Polsek setempat segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan adanya pengeroyokan. Petugas mengamankan tempat kejadian, mengevakuasi jenazah ke RSUD Tabanan untuk keperluan visum, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dari hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan video amatir yang direkam warga, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku utama. Lima orang pria dewasa berusia antara 27 hingga 52 tahun ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit kendaraan roda dua milik korban, sebilah kayu balok yang diduga digunakan memukul, satu karung plastik berisi tiga ekor ayam kampung hidup, serta pakaian para tersangka yang masih bercak darah. Kepala Satuan Reskrim Polres Tabanan mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang turut serta dalam aksi main hakim sendiri tersebut.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Pasal itu mengatur bahwa barangsiapa di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun, tergantung dari hasil gelar perkara. "Kami ingin menegaskan bahwa niat menegakkan keadilan dengan cara melanggar hukum adalah tindakan salah. Mereka yang mencuri memang harus diproses, tetapi bukan berarti boleh dihakimi sendiri," tegas perwira penyidik.

Fenomena “Keadilan Jalanan” dan Akar Masalahnya

Kasus di Tabanan ini menambah daftar panjang peristiwa pengeroyokan massa di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, setidaknya tercatat belasan kasus serupa di Bali yang berakhir dengan korban luka berat atau meninggal dunia. Pengamat sosial dari Universitas Udayana menyebutkan bahwa fenomena ini muncul dari akumulasi rasa frustasi warga terhadap maraknya pencurian hewan ternak yang sulit diungkap polisi, ditambah persepsi bahwa hukuman bagi pencuri kelas ringan sering kali ringan. "Masyarakat merasa sistem peradilan tidak memberikan efek jera, sehingga memilih jalan pintas. Namun yang terjadi justru muncul kriminalisasi baru dan potensi konflik horizontal," jelasnya. Pihak kepolisian pun mengakui bahwa masih ada celah dalam pengawasan di pedesaan yang rawan pencurian, namun tetap menekankan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Langkah Polisi dan Upaya Pencegahan

Selain memproses hukum para tersangka pengeroyokan, Polres Tabanan juga membuka penyelidikan terpisah terhadap dugaan pencurian yang dilakukan korban. Jika terbukti, kasus tersebut akan tetap dicatat sebagai tindak pidana meskipun tersangkanya telah meninggal dunia, untuk memberikan kejelasan status hukum. Kepolisian juga mengintensifkan patroli malam di desa-desa rawan kejahatan dan mengajak peran serta Bhabinkamtibmas untuk meredam potensi tindakan main hakim sendiri. "Kami mengimbau masyarakat jika melihat tindak kejahatan segera laporkan ke polisi terdekat. Jangan sampai niat baik melindungi harta benda justru berujung pada pelanggaran hukum yang lebih berat," tutup Kasat Reskrim.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User