Application Name Application Name

Patokan

Bali

DENPASAR — Alexander Palti Dorong Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Satu Pintu

Kanal partisipasi publik dalam penyusunan produk hukum di Indonesia kini memasuki babak baru yang menuntut transparansi total dan akuntabilitas tinggi. Kan

DENPASAR — Alexander Palti Dorong Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Satu Pintu

Kanal partisipasi publik dalam penyusunan produk hukum di Indonesia kini memasuki babak baru yang menuntut transparansi total dan akuntabilitas tinggi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali secara resmi memfasilitasi agenda Sosialisasi "Membangun Tata Kelola Partisipasi Masyarakat Bermakna Satu Pintu dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" di Denpasar pada Kamis (10/9). Langkah strategis ini menjadi jawaban atas kebutuhan reformasi hukum nasional yang inklusif dan responsif terhadap aspirasi akar rumput.

Pelaksanaan kegiatan ini menggarisbawahi pentingnya mengubah paradigma penyusunan regulasi dari pola tradisional yang tertutup menjadi sistem yang berbasis pada partisipasi bermakna (meaningful participation). Melalui skema satu pintu, setiap masukan dari elemen masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha diharapkan tidak lagi sekadar menjadi formalitas dokumen belaka, melainkan diolah secara sistematis dalam sebuah basis data terpadu yang dapat diakses secara terbuka.

Urgensi Integrasi Partisipasi Publik Satu Pintu

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ketiadaan mekanisme penampungan aspirasi yang terintegrasi sering kali menyebabkan kritik publik mencuat di akhir tahapan pengesahan. Pembentukan tata kelola satu pintu ini dirancang untuk menjamin tiga hak mendasar warga negara: hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan (right to be explained).

Berikut adalah perbandingan tata kelola penyusunan regulasi sebelum dan sesudah diterapkannya konsep partisipasi bermakna satu pintu:

Parameter Model Konvensional Model Satu Pintu (Terintegrasi)
Kanal Masukan Terfragmentasi di berbagai lembaga Terpusat pada satu portal terpadu
Transparansi Status Minim umpan balik (feedback) Dapat dipantau secara real-time
Akuntabilitas Alasan Jarang ada penjelasan penolakan draf Wajib memberikan justifikasi hukum

Melalui perbaikan struktur ini, Kemenkumham Bali berupaya memastikan bahwa setiap tahapan penyusunan regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan, berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengesampingkan suara publik.

Peran Strategis Kemenkumham Bali dalam Pengawalan Regulasi

Sorotan utama dalam sosialisasi ini tertuju pada penguatan peran Kanwil Kemenkumham Bali sebagai pembina teknis penyusunan peraturan di daerah. Alexander Palti bersama jajaran pejabat teknis Kemenkumham Bali, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menekankan bahwa partisipasi masyarakat bukanlah penghambat laju pembentukan hukum, melainkan elemen kunci penyempurnaan regulasi.

"Penerapan partisipasi masyarakat bermakna satu pintu merupakan komitmen moral dan yuridis untuk memastikan bahwa hukum yang dilahirkan benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar kompromi elit," ujar Alexander Palti di sela-sela kegiatan tersebut.

Dalam forum sosialisasi tersebut, ditegaskan pula keberadaan perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Bali yang berjumlah puluhan personel terlatih. Para perancang ini disiagakan untuk menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) agar tidak bertentangan dengan hierarki hukum yang lebih tinggi serta tetap membuka ruang dialog dengan warga lokal.

Tantangan Digitalisasi dan Efektivitas Implementasi

Meski gagasan sistem satu pintu ini menawarkan terobosan besar, tantangan di lapangan tetap membayang. Integrasi teknologi informasi menjadi syarat mutlak agar portal satu pintu dapat diakses secara mudah oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa di Bali. Selain itu, diperlukan literasi hukum yang memadai agar masukan yang disampaikan publik memiliki substansi teknis yang kuat.

"Transparansi yang sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila ruang partisipasi dibuka selebar-lebarnya dan dikelola dengan integritas tanpa celah," ungkap salah satu analis hukum yang hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan pentingnya konsistensi dalam eksekusi kebijakan ini.

Dengan bergulirnya sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Bali mengukuhkan posisinya sebagai pionir dalam mendorong akuntabilitas pembentukan produk hukum di daerah. Langkah ini diharapkan mampu mencetak standar baru bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer2
TENTANG PENULIS writer2

Bacaan Terkait

Comments (0)

User