Polisi Kumpulkan Rekam CCTV Klinik di Jaksel Ungkap Kematian Sutrimo

Aparat Kepolisian Sektor Kebayoran Baru dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan tengah menyisir setiap sudut digital di sekitar Klinik Mordent, sebuah fasilitas kesehatan di kawasan elite K...

Jul 28, 2026 - 04:09
0 0
Polisi Kumpulkan Rekam CCTV Klinik di Jaksel Ungkap Kematian Sutrimo

Aparat Kepolisian Sektor Kebayoran Baru dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan tengah menyisir setiap sudut digital di sekitar Klinik Mordent, sebuah fasilitas kesehatan di kawasan elite Kebayoran Baru. Fokus utama penyelidikan adalah mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo, warga yang dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di klinik tersebut pada pekan lalu. Tim penyidik telah meminta salinan rekaman kamera pemantau dari klinik, bangunan sekitar, hingga kamera lalu lintas untuk memetakan kronologi peristiwa secara akurat.

Rekaman CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Menurut keterangan yang dihimpun, Sutrimo tiba di klinik pada pagi hari dengan keluhan kesehatan yang belum dijelaskan secara detail. Keluarga korban menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis, sehingga polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti elektronik. "Kami sedang memeriksa semua rekaman CCTV yang tersedia, baik dari dalam klinik, halaman parkir, maupun jalan di sekitarnya. Tujuannya untuk mengetahui persis apa yang terjadi sejak korban masuk hingga dinyatakan meninggal," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya rekaman dari waktu kejadian, polisi juga meminta rekaman dari hari-hari sebelumnya guna mencari kemungkinan interaksi atau aktivitas mencurigakan. Proses ekstraksi dan analisis dilakukan oleh tim forensik digital untuk memastikan tidak ada rekaman yang telah dihapus atau dimanipulasi. Sumber di kepolisian menyebutkan, sejumlah titik kamera memang menangkap momen kedatangan Sutrimo dengan berjalan kaki sendiri, didampingi seorang kerabat. Namun detail lebih lanjut masih dalam pendalaman.

Rekam Medis dan Data Rumah Sakit Diperiksa

Selain bukti visual, penyidik juga mengirimkan surat permintaan resmi kepada pihak klinik untuk menyerahkan seluruh rekam medis Sutrimo, termasuk catatan dokter, riwayat pengobatan, serta daftar tindakan yang diberikan selama perawatan. Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memastikan keabsahan dokumen dan standar operasional prosedur yang berlaku di klinik tersebut. "Data medis ini akan dibandingkan dengan keterangan saksi, termasuk tenaga medis yang bertugas saat itu. Jika ditemukan kejanggalan, kami tidak akan ragu menetapkan tersangka," tegas sumber kepolisian lainnya.

Keluarga korban telah dimintai keterangan dan menunjukkan sejumlah pesan singkat antara Sutrimo dengan pihak klinik sebelum kunjungan terakhirnya. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya riwayat penyakit bawaan yang mungkin luput dari penanganan. Untuk memastikan sebab kematian secara ilmiah, jenazah Sutrimo telah diautopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan hasilnya dijadwalkan keluar dalam beberapa hari ke depan.

Keterlibatan Ahli dan Organisasi Profesi

Guna menjaga objektivitas, Polres Jakarta Selatan berencana melibatkan para ahli kedokteran forensik dan organisasi profesi kedokteran untuk menelaah seluruh temuan. Langkah ini diambil mengingat kasus kematian di fasilitas kesehatan kerap memunculkan perdebatan antara dugaan malapraktik dan risiko medis yang wajar. "Kami ingin memastikan bahwa penyelidikan ini berjalan transparan dan tidak merugikan pihak mana pun. Jika memang ada kelalaian, akan kami proses sesuai hukum. Sebaliknya, jika kematian murni akibat komplikasi medis, maka klinik harus dibersihkan namanya," jelas seorang perwira menengah di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan.

Respons Pihak Klinik dan Harapan Publik

Pihak manajemen Klinik Mordent menyatakan kesediaannya bekerja sama penuh dengan kepolisian. Mereka mengklaim telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dan membuka akses ke ruang rekaman CCTV. Namun, pihak klinik belum bersedia memberikan keterangan rinci kepada media dengan alasan menghormati proses hukum dan privasi keluarga korban.

Sementara itu, warga sekitar klinik mengaku kaget dengan kejadian ini karena selama ini klinik dikenal memiliki reputasi baik. Sejumlah pengunjung klinik yang ditemui wartawan mengaku khawatir, namun tetap menunggu hasil penyelidikan resmi. Keluarga Sutrimo berharap polisi dapat segera mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi almarhum. "Kami hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan saudara kami. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," ucap salah satu anggota keluarga dengan nada sedih.

Langkah Hukum dan Potensi Pasal yang Diterapkan

Jika penyelidikan mengarah pada dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian, polisi dapat menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Kesehatan juga menjadi pertimbangan. Polisi saat ini masih mengumpulkan seluruh alat bukti untuk menentukan apakah kasus ini akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus kematian Sutrimo menjadi perhatian publik luas, terutama di media sosial, karena menyangkut kepercayaan terhadap layanan kesehatan swasta. Banyak warganet mendesak kepolisian untuk tidak setengah-setengah dalam mengusut tuntas kasus ini. Polisi berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secepat mungkin, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih bekerja di lapangan mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi baru dan menunggu hasil analisis digital serta autopsi. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User