Polisi Bongkar Komplotan Buzzer Pembuat Hoax Beromzet Rp 220 Juta

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan buzzer profesional yang khusus memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong di berbagai platform media sosial. Sebanyak delapan orang dita...

Jul 28, 2026 - 02:46
0 0
Polisi Bongkar Komplotan Buzzer Pembuat Hoax Beromzet Rp 220 Juta

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar jaringan buzzer profesional yang khusus memproduksi dan menyebarkan konten berita bohong di berbagai platform media sosial. Sebanyak delapan orang ditangkap dalam operasi penggerebekan di beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kelompok ini diketahui telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan berhasil mengantongi pendapatan kotor hingga Rp 220 juta dari aksi ilegal tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan selama dua bulan. Berbekal laporan masyarakat dan patroli siber, tim mengidentifikasi sejumlah akun anonim yang secara masif menyebarluaskan narasi fitnah dan disinformasi. Puncaknya, pada Kamis (24/07), polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang menjadi pusat operasi mereka. Di sana, petugas menyita puluhan unit komputer, ratusan kartu SIM prabayar, serta ribuan akun media sosial palsu. Delapan tersangka yang sebagian besar masih berusia 20 hingga 35 tahun tak berkutik saat digelandang.

Modus Operandi dan Aliran Pesanan

Menurut keterangan polisi, sindikat ini melayani klien dari beragam latar belakang, mulai dari individu yang ingin menjatuhkan reputasi lawan bisnis hingga pihak yang memiliki kepentingan politik praktis. Pesanan diterima melalui platform pesan terenkripsi dengan sistem bayar di muka. Setiap konten hoax kemudian diproduksi secara massal: mereka menggunakan perangkat lunak otomatis untuk menggandakan artikel, memanipulasi tangkapan layar, membuat meme, bahkan memproduksi video pendek yang seolah-olah berasal dari sumber resmi.

Para pelaku mengelola ribuan akun bot yang diatur sedemikian rupa agar konten bohong tampak viral. Setiap unggahan dijadwalkan dengan rapi untuk menghindari deteksi algoritma platform. Untuk memuluskan aksinya, mereka juga membayar sejumlah admin grup media sosial agar narasi yang dipesan dapat disuntikkan ke dalam komunitas daring yang sesungguhnya.

Pendapatan Rp 220 Juta dalam Dua Tahun

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Firman S., mengungkapkan bahwa dari catatan rekening dan bukti transaksi digital, total dana yang mengalir ke kelompok ini sejak mulai beroperasi mencapai sekitar Rp 220 juta. Angka tersebut berasal dari ribuan pesanan dengan tarif bervariasi. Untuk satu konten pendek yang hanya berupa teks, banderol mulai Rp 150 ribu. Sementara itu, paket kampanye hitam lengkap dengan video dan distribusi di 50 grup media sosial dihargai hingga Rp 5 juta.

“Mereka sangat terorganisasi. Ada divisi pencari klien, penulis konten, tim teknis pembuat akun, hingga bagian keuangan. Semuanya dijalankan layaknya perusahaan,” ujar Kombes Firman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/7).

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen, serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran berita palsu. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu maksimal sepuluh tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat aliran dana kejahatan ini sempat disamarkan melalui transaksi aset kripto dan rekening bank atas nama orang lain.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Kritis

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan bahwa patroli siber akan terus diperketat untuk mendeteksi dan memutus mata rantai produksi hoax yang kian canggih. “Kami mengajak netizen untuk memanfaatkan kanal aduan dan cek fakta yang telah disediakan. Jangan ragu melapor jika menemukan akun atau konten mencurigakan,” katanya.

Mengikis Budaya Hoax Demi Ruang Digital Sehat

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ekosistem disinformasi di Indonesia masih sangat subur dan didorong oleh motif ekonomi yang menggiurkan. Selama masih ada pihak yang mau membayar untuk menjatuhkan pihak lain, sindikat serupa berpotensi kembali muncul. Oleh karena itu, penguatan literasi digital dan penegakan hukum yang tegas menjadi dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri para penyandang dana (beneficiary owner) yang memesan konten-konten kebohongan tersebut. Jumlah tersangka pun tidak menutup kemungkinan bertambah seiring dengan pemeriksaan saksi dan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang disita.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User