Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Buzzer, Delapan Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik sindikat buzzer yang secara sistematis menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial. Dalam operasi yang dilakukan beberapa hari terakhir, sebanyak ...
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik sindikat buzzer yang secara sistematis menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial. Dalam operasi yang dilakukan beberapa hari terakhir, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tim mendeteksi adanya lonjakan konten menyesatkan yang diproduksi dan disebarluaskan secara masif melalui ratusan akun anonim. Setelah melakukan pendalaman dan pemetaan jaringan, polisi melacak keberadaan sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menjadi pusat kendali operasi buzzer tersebut.
Pada hari Selasa lalu, petugas menggerebek lokasi dan mengamankan para pelaku yang sedang bekerja mengoperasikan puluhan perangkat komputer dan ponsel. Penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Para tersangka yang terdiri dari enam pria dan dua wanita itu langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Modus Operandi dan Jaringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini telah beroperasi selama setidaknya delapan bulan terakhir. Mereka menawarkan jasa kepada pihak-pihak tertentu yang ingin memengaruhi opini publik atau menyerang lawan politik maupun bisnis. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta per paket kampanye, tergantung dari volume dan durasi penyebaran konten.
Para buzzer menggunakan ribuan akun palsu yang dibuat dengan identitas fiktif. Mereka memanfaatkan berbagai platform media sosial populer untuk menyebarkan narasi yang telah dipesan. Pesan-pesan hoaks yang disebar tidak hanya bersifat politik, tetapi juga menyangkut isu kesehatan, ekonomi, dan keamanan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Polisi menemukan bahwa sindikat ini memiliki bank konten berisi ribuan materi siap sebar, mulai dari meme, artikel palsu, hingga video hasil rekayasa.
Barang Bukti dan Uang Tunai
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk 34 unit ponsel pintar, 12 laptop, 7 CPU komputer, serta puluhan modem dan kartu SIM. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari para pemesan jasa buzzer. Uang tersebut ditemukan dalam sebuah brankas kecil di ruang kerja utama.
"Uang ini merupakan bagian dari pembayaran yang baru diterima. Kami masih mendalami aliran dana lainnya termasuk kemungkinan adanya transaksi melalui rekening bank atau dompet digital," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers.
Ancaman Hukuman
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima para tersangka adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap para pemesan konten hoaks tersebut yang diduga melibatkan pihak-pihak dengan kepentingan tertentu.
Dampak dan Imbauan
Pengungkapan sindikat ini menjadi pukulan telak bagi praktik buzzer bayaran yang selama ini meresahkan. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memantau aktivitas di dunia maya dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang mencoba memanipulasi informasi publik.
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya pada berita yang belum terverifikasi, serta selalu periksa fakta sebelum membagikan konten. Polisi juga membuka saluran pengaduan bagi warga yang menemukan indikasi penyebaran hoaks terorganisir.
Kasus ini menunjukkan bahwa bisnis buzzer hitam telah berkembang menjadi industri gelap yang terstruktur dengan sumber pendanaan besar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membongkar hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas ruang digital Indonesia.
Comments (0)