Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Akhir Pekan di Jakarta
Kebutuhan masyarakat urban terhadap akses layanan publik yang cepat dan fleksibel terus menjadi prioritas institusi kepolisian. Menjawab tingginya mobilita
Kebutuhan masyarakat urban terhadap akses layanan publik yang cepat dan fleksibel terus menjadi prioritas institusi kepolisian. Menjawab tingginya mobilitas warga ibu kota yang kerap terbentur jam kerja pada hari kerja biasa, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada akhir pekan di sejumlah titik strategis DKI Jakarta.
Layanan jemput bola ini dirancang khusus guna memfasilitasi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara mereka tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk. Dengan penempatan unit kendaraan operasional di pusat keramaian dan ruang publik, masyarakat dapat mengurus administrasi legalitas berkendara secara lebih efisien dan terjangkau sembari menikmati hari libur bersama keluarga.
Sebaran Lokasi dan Jam Operasional Layanan
Pada operasional akhir pekan, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiagakan armada bus SIM Keliling di dua lokasi utama di wilayah administratif DKI Jakarta. Pelayanan umumnya dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB, menyesuaikan dengan aktivitas publik di ruang terbuka seperti kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) atau pusat kegiatan masyarakat terpadu.
Langkah penyiagaan layanan di hari Minggu ini merupakan wujud nyata adaptasi kepolisian terhadap ritme kehidupan masyarakat perkotaan. Keterbatasan waktu di hari kerja sering kali menjadi kendala utama bagi para pekerja profesional untuk memperbarui dokumen identitas dan izin berkendara mereka tepat waktu.
"Pelayanan SIM Keliling di akhir pekan bertujuan memberikan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sehingga ketertiban administrasi berkendara tetap terjaga optimal," tulis keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.
Persyaratan Dokumen dan Kriteria Perpanjangan
Penting untuk dicatat oleh para pemohon bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A (mobil penumpang) dan SIM C (sepeda motor) yang status masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis—kendati hanya lewat satu hari—wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Adapun berkas persyaratan administratif yang wajib disiapkan oleh pemohon sebelum mendatangi lokasi meliputi:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku beserta dokumen aslinya.
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
- Surat bukti pemeriksaan kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat hasil tes psikologi resmi.
Rincian Biaya Retribusi Penerbitan SIM
Biaya administrasi penerbitan perpanjangan SIM telah diatur secara transparan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Jenis Golongan SIM | Tarif PNBP Perpanjangan | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Belum termasuk biaya tes kesehatan & psikologi |
| SIM C | Rp75.000 | Belum termasuk biaya tes kesehatan & psikologi |
Selain biaya PNBP utama tersebut, pemohon dikenakan tarif layanan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan uji psikologi yang diselenggarakan secara terpadu di sekitar lokasi unit bus SIM Keliling oleh pihak ketiga yang tersertifikasi.
Optimalisasi Digital dan Imbauan Ketertiban
Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengimbau seluruh pengendara agar senantiasa mengecek masa kedaluwarsa dokumen berkendara masing-tiba secara berkala. Perpanjangan idealnya dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku berakhir guna mengantisipasi antrean atau kendala sistem pada hari operasional.
Di samping memanfaatkan layanan fisik keliling, korps lalu lintas juga mengarahkan masyarakat untuk mengenal platform digital SINAR (SIM Nasional Presisi) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Integrasi antara layanan lapangan (SIM Keliling) dan sistem daring ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pelayanan publik kepolisian yang modern, transparan, dan akuntabel bagi seluruh lapisan warga ibu kota.




Comments (0)