Application Name Application Name

Patokan

Kategori 9

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Kemenkeu Wajib Bayar Ganti Rugi

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Ola

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Kemenkeu Wajib Bayar Ganti Rugi

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (15/9), hakim tunggal menetapkan bahwa pemohon berhak memperoleh ganti rugi imateriil atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah.

Hakim Tunggal Darpawan memutuskan agar pihak Turut Termohon II, yakni Menteri Keuangan Republik Indonesia, membayarkan uang ganti rugi tersebut kepada pihak Roy Suryo sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada Pemohon,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Landasan Hukum Penetapan Hak Ganti Rugi

Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menegaskan bahwa hak seseorang untuk menuntut ganti kerugian imateriil dilindungi secara ketat oleh regulasi nasional maupun instrumen hak asasi manusia internasional. Penahanan atau penangkapan yang tidak sah memberikan ruang hukum bagi korban untuk menuntut pemulihan haknya.

Hakim memaparkan sejumlah dasar yuridis utama yang menjadi pijakan putusan tersebut, di antaranya:

  • Pasal 173 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur mengenai hak tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi atas tindakan penegak hukum yang menyalahi prosedur.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005: Pengesahan atas International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin perlindungan kebebasan sipil serta kompensasi atas penahanan sewenang-wenang.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015: Regulasi turunan yang menjadi pedoman teknis pembayaran besaran ganti kerugian oleh kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Pertimbangan Penurunan Nilai Tuntutan dari Rp100 Juta

Meskipun permohonan praperadilan dikabulkan, nominal yang disetujui majelis hakim jauh lebih rendah dibandingkan nilai tuntutan awal yang diajukan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta atas kerugian psikologis dan sosial yang dialami kliennya.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan sejumlah kerugian yang diderita selama menghadapi proses hukum, antara lain:

  1. Beban Psikologis dan Kecemasan: Tekanan mental berat yang dialami pemohon akibat proses penetapan hukum yang tidak sah.
  2. Serangan Kehormatan dan Reputasi: Rusaknya nama baik akibat pemberitaan masif di media massa terkait perkara yang menjeratnya.
  3. Stigma Sosial: Dampak negatif jangka panjang di tengah masyarakat yang memengaruhi kehidupan pribadi dan profesionalnya.

Namun, Hakim Darpawan menegaskan bahwa status Roy Suryo sebagai tokoh publik, mantan menteri, maupun mantan anggota DPR RI tidak bisa dijadikan tolok ukur otomatis untuk menetapkan besaran kerugian psikologis. Pengadilan menilai klaim tekanan mental harus didukung oleh pembuktian medis atau pemeriksaan ahli psikologi forensik yang valid di persidangan.

Mekanisme Pembayaran Melalui Kementerian Keuangan

Terkait teknis pencairan dana kompensasi, hakim memerintahkan pembayaran dilakukan merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 PP Nomor 92 Tahun 2015. Berdasarkan aturan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan pencairan langsung kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan petikan resmi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini menjadi preseden penting mengenai batas pembuktian kerugian imateriil dalam perkara praperadilan, sekaligus menegaskan kewajiban negara dalam mengganti kerugian warga negara akibat penyimpangan prosedur peradilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer6
TENTANG PENULIS writer6

Bacaan Terkait

Comments (0)

User