JAKARTA — KPK Tetapkan Tersangka OTT ATR/BPN Terkait Suap HGB Summarecon
Langkah tegas penegakan hukum kembali mengguncang ranah birokrasi dan sektor korporasi properti tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi
Langkah tegas penegakan hukum kembali mengguncang ranah birokrasi dan sektor korporasi properti tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan sejumlah tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penindakan kilat ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik culas perizinan lahan masih menjadi titik rawan yang menggerogoti integritas tata kelola pertanahan nasional.
Penindakan OTT yang berlangsung pada Senin (14/9) tersebut mencatatkan diri sebagai operasi penindakan ke-20 yang dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Langkah penetapan hukum diambil setelah penyidik menyita sejumlah bukti krusial dan menggelar perkara secara intensif di tingkat pimpinan KPK pada Selasa (15/9). Fokus utama penyidikan mengarah pada dugaan korupsi serta suap dalam pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Daftar Tokoh Penting dan Birokrat yang Diamankan
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan total 17 orang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan jaring transaksi haram ini. Tokoh-tokoh yang ditangkap bukan sembarang pihak, melainkan mengombinasikan jajaran birokrat tingkat tinggi, pimpinan korporasi raksasa, hingga politisi nasional.
Di antara belasan orang yang terjaring, nama Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, menjadi figur sentral dari unsur kementerian. Selain itu, KPK juga mencokok Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi. Sektor swasta dan politik pun tak luput, menyusul tertangkapnya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
| Nama Pihak Terperiksa | Jabatan / Instansi | Keterangan Peran |
|---|---|---|
| Lampri | Dirjen Pengendalian & Penertiban ATR/BPN | Penyelenggara Negara / Regulator |
| I Sontang Coin Manurung | Kepala Kantah Kabupaten Bogor | Penyelenggara Negara / Wilayah HGB |
| Tardi | Kepala Kantah Kota Tangerang | Penyelenggara Negara |
| Adrianto Pitojo Adhi | Presdir PT Summarecon Agung Tbk | Pihak Swasta / Pemohon HGB |
| Fahd Arafiq | Ketua DPP Partai Golkar | Politisi / Diduga Perantara |
| Arif Sugiyanto | Mantan Bupati Kebumen | Pihak Terkait |
Barang Bukti Ratusan Miliar Rupiah dalam 20 Koper
Penggeledahan dan penangkapan di lapangan menyajikan temuan mengejutkan terkait besarnya nilai komitmen suap yang bergulir. Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing. Tak tanggung-tanggung, alokasi uang tersebut disimpan secara masif di dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti saat ini masih berada dalam proses penghitungan terperinci oleh tim auditor internal dan penyidik antirasuah.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga kuat berkaitan langsung dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya penerimaan-penerimaan uang lainnya oleh para penyelenggara negara yang terlibat. Saat ini uang tunai masih dalam proses hitung, tetapi estimasi awal nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," tegas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Implikasi Sistemik Korupsi Sektor Pertanahan
Skandal ini mempertegas pola lama di mana izin penguasaan lahan skala besar kerap dijadikan komoditas bisnis haram antara regulator dan pengembang swasta. Keterlibatan oknum politisi dan mantan kepala daerah mengindikasikan adanya peran perantara (broker) politik yang mempermudah jalur birokrasi yang berbelit demi meloloskan kepentingan pengembang.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus yang menyeret pengembang kakap sekelas PT Summarecon Agung Tbk ini menjadi ujian berat bagi pembenahan reformasi agraria. Praktik pengurusan HGB melalui jalur belakang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu ketimpangan kepemilikan tanah serta merusak iklim investasi yang sehat di Indonesia. KPK diharapkan tidak berhenti pada 17 orang ini, melainkan mengusut tuntas aliran dana hingga ke tingkat korporasi utama jika terbukti ada penetapan kebijakan perusahaan untuk menyuap.




Comments (0)