Application Name Application Name

Patokan

Hukum & Kriminal

PKB Dukung Ambang Batas Parlemen 5 Persen untuk Pemilu 2029

Ruang perdebatan hukum dan politik nasional kembali memanas seiring mengemukanya pembahasan wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum pascaputusan Mahkama

PKB Dukung Ambang Batas Parlemen 5 Persen untuk Pemilu 2029

Ruang perdebatan hukum dan politik nasional kembali memanas seiring mengemukanya pembahasan wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Di tengah berbagai usulan yang berkembang dari berbagai elemen masyarakat dan partai politik, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI secara tegas menyuarakan dukungannya untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen pada Pemilu 2029 mendatang.

Sikap ini ditegaskan oleh Anggota DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, yang menilai bahwa angka 5 persen merupakan angka yang sangat proporsional, relevan, serta memiliki landasan rasionalitas politik yang kuat dalam memperkuat sistem ketatanegaraan dan tata kelola demokrasi di Indonesia.

Menjaga Stabilitas Demokrasi dan Efektivitas Parlemen

Menurut Khozin, penataan angka ambang batas parlemen merupakan langkah krusial dalam menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keterwakilan rakyat. Kehadiran partai politik yang terlalu terfragmentasi di parlemen sering kali memicu hambatan dalam proses pengambilan keputusan strategis dan pembentukan kebijakan publik.

"Angka 5 persen ini bukan sekadar angka kompromi politik, melainkan angka yang proporsional dan relevan untuk menciptakan konsolidasi demokrasi yang lebih matang. Kita membutuhkan parlemen yang efektif dan solid untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial," ujar Muhammad Khozin saat memberikan keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

PKB memandang bahwa penetapan ambang batas 5 persen memiliki beberapa argumen fundamental yang mendasarinya, antara lain:

  • Penguatan Sistem Presidensial: Parlemen yang efisien dan tidak terlalu terpecah akan mempermudah komunikasi politik serta kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif.
  • Penyederhanaan Partai Politik secara Alamiah: Mendorong partai-partai politik untuk melakukan integrasi, konsolidasi, atau penggabungan alih-alih terus memecah belah kekuatan politik.
  • Peningkatan Kualitas Legislasi: Parlemen yang diisi oleh partai-partai dengan basis dukungan publik yang kuat dapat lebih fokus pada pembuatan undang-undang berkualitas tinggi tanpa terjebak dalam politik transaksional yang rumit.

Dinamika Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Wacana perubahan ambang batas parlemen ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku untuk Pemilu 2024, namun harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

MK menilai bahwa penetapan ambang batas 4 persen selama ini belum didasari oleh metode dan kajian akademis yang memadai, sehingga berpotensi menghilangkan suara pemilih dalam jumlah yang signifikan. Oleh karena itu, DPR RI dan pemerintah diminta merumuskan kembali angka ambang batas yang baru melalui proses revisi UU Pemilu yang transparan dan partisipatif.

Usulan Angka PT Karakteristik & Dampak Utama Perspektif Pendukung
0 Persen Menghilangkan suara terbuang, tetapi meningkatkan risiko fragmentasi parlemen. Partai baru dan koalisi masyarakat sipil.
4 Persen Status quo Pemilu 2019-2024, dinyatakan harus diubah oleh MK untuk 2029. Diterapkan pada pemilu sebelumnya tanpa basis kajian mendalam.
5 Persen Penyederhanaan moderat, menjaga stabilitas dan efektivitas legislasi secara seimbang. Fraksi PKB dan sejumlah pengamat tata negara.
7 Persen atau lebih Penyederhanaan ekstrem, berisiko tinggi memberangus keterwakilan partai menengah. Partai-partai papan atas/berbasis massa besar.

Mendorong Kelembagaan Partai yang Lebih Kuat

Bagi PKB, kenaikan ambang batas menuju angka 5 persen tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik partai-partai baru atau partai kecil, melainkan untuk memicu modernisasi dan penguatan akar rumput kepartaian. Dalam pandangan Muhammad Khozin, partai politik yang ideal harus memiliki daya jangkau yang luas dan mampu menyerap aspirasi publik secara merata di berbagai daerah.

Dengan menetapkan ambang batas yang menantang namun tetap realistis seperti 5 persen, partai politik dipacu untuk bekerja keras tidak hanya menjelang pelaksanaan pemilu, melainkan melakukan pendidikan politik, pengkaderan, serta advokasi masyarakat secara berkelanjutan selama lima tahun masa pemerintahan.

Ke depan, DPR RI bersama pemerintah dipastikan bakal menggelar serangkaian uji publik dan kajian akademis untuk menentukan angka definitif parliamentary threshold. Dukungan PKB terhadap angka 5 persen ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilar diskusi utama dalam pembentukan rancangan regulasi pemilu baru yang berkeadilan, proporsional, dan visioner bagi masa depan demokrasi Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
writer3
TENTANG PENULIS writer3

Bacaan Terkait

Comments (0)

User