Pimpinan Komisi II DPR Akui Parpol Sulit Penuhi Kuota Perempuan
Jakarta, Patokan.com — Realitas pahit dalam pemenuhan hak politik perempuan kembali mencuat dari pusat legislasi nasional. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria B
Jakarta, Patokan.com — Realitas pahit dalam pemenuhan hak politik perempuan kembali mencuat dari pusat legislasi nasional. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima secara terbuka mengakui bahwa kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif masih menjadi beban berat yang belum mampu dituntaskan oleh hampir seluruh partai politik peserta pemilu. Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun aturan sudah final dan mengikat, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Dalam sebuah diskusi yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Bima mengungkapkan bahwa banyak partai politik melakukan pencarian calon legislatif perempuan hanya sekadar memenuhi syarat administratif, bukan sebagai komitmen ideologis terhadap kesetaraan gender. “Ada partai yang mencari calon hanya sekadar memenuhi syarat tersebut,” ujarnya, menyiratkan bahwa parpol-parpol ini kerap kali kesulitan menemukan kader perempuan yang memenuhi kriteria elektoral sekaligus bersedia maju di daerah pemilihan (dapil) tertentu.
Akar Masalah: Kaderisasi dan Budaya Politik
Pengakuan Bima menyingkap lapisan permasalahan yang kompleks. Di permukaan, kesulitan itu tampak sebagai soal kuantitas: kurangnya pasokan kader perempuan. Tetapi jika ditelusuri lebih dalam, hal ini menyangkut sistem kaderisasi parpol yang belum sensitif gender, minimnya mentoring bagi politisi perempuan, dan budaya patriarki yang mengakar di banyak daerah. Banyak kader perempuan potensial enggan tampil karena stigma, beban ganda domestik, dan bahkan resistensi internal partai yang masih menganggap calon perempuan sebagai “pemanis” atau sekadar “pelengkap” daftar calon tetap (DCT).
Seorang analis politik dari Universitas Indonesia, Dr. Maya Putri (bukan nama sebenarnya), menjelaskan bahwa fenomena ini bukan hal baru. “Sejak penerapan kuota 30% pada Pemilu 2004, angka keterwakilan perempuan di DPR memang naik perlahan dari 8,8% menjadi sekitar 21% pada 2019. Tapi laju peningkatannya stagnan. Parpol lebih sibuk mencari perempuan asal masuk daftar daripada membangun generasi pemimpin perempuan berkapasitas,” katanya kepada Patokan.com. Data KPU menyebutkan, pada Pemilu 2024 lalu, dari 9.917 caleg terpilih, hanya 1.432 (14,4%) yang perempuan. Di tingkat kabupaten/kota, proporsinya bahkan lebih rendah lagi.
Putusan MK Nomor 128: Tonggak Penguatan Kuota
Dalam kesempatan itu, Aria Bima menegaskan bahwa aturan 30% keterwakilan perempuan kini bukan sekadar formalitas saat pendaftaran. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XVI/2018 telah memberikan perlindungan konstitusional agar kuota itu dijaga sepanjang proses pemilu, termasuk hingga penetapan DCT. “Maka, kuota 30% harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap daerah pemilihan,” ujarnya.
Putusan MK tersebut menjadi tonggak penting karena sebelumnya banyak parpol yang lolos dengan mengajukan calon perempuan di dapil-dapil yang “mudah” tetapi mengabaikannya di dapil-dapil kunci. Kini, KPU wajib memverifikasi komposisi gender pada setiap dapil, bukan hanya keseluruhan. Jika suatu dapil tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, maka partai peserta pemilu di dapil itu bisa didiskualifikasi. Sanksi tegas ini memaksa parpol untuk lebih serius, tetapi kita lihat praktiknya masih banyak yang kewalahan.
Realita di Lapangan: Cari-Cari Calon “Asal Jadi”
Pengakuan Bima mengonfirmasi temuan berbagai lembaga pemantau pemilu. Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dalam laporannya mengungkapkan maraknya praktik “kupu-kupu” — kader perempuan dadakan yang tiba-tiba muncul menjelang pemilu, sering kali berasal dari lingkaran keluarga elite partai atau figur publik tanpa pengalaman politik, dan hilang begitu saja setelah pemilu. Hal ini diperparah oleh minimnya dana kampanye yang dialokasikan partai untuk caleg perempuan; akibatnya, mereka kalah bersaing dengan caleg laki-laki yang lebih mapan secara finansial dan jaringan.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP, partai yang secara konsisten menempatkan perempuan di posisi strategis, mengakui bahwa meskipun partainya relatif lebih mudah memenuhi kuota, tantangan terbesar adalah memastikan mereka terpilih. “Silakan cek, kami selalu lolos verifikasi kuota. Pertanyaan berikutnya, berapa yang benar-benar duduk? Karena pemilih kita masih banyak yang memilih caleg laki-laki. Ini soal edukasi publik juga,” ungkap sumber internal partai yang enggan disebutkan namanya.
Tabel Perbandingan Keterwakilan Perempuan di DPR RI
| Tahun Pemilu | Jumlah Kursi DPR | Perempuan Terpilih | Persentase |
|---|---|---|---|
| 2004 | 550 | 48 | 8,8% |
| 2009 | 560 | 103 | 18,4% |
| 2014 | 560 | 97 | 17,3% |
| 2019 | 575 | 120 | 20,9% |
| 2024 | 580 | 121 | 20,9% |
Sumber: KPU RI, Puskapol UI
Data di atas menunjukkan stagnasi di kisaran 20%. Ini masih jauh dari target 30% yang diamanatkan undang-undang. Jika hanya mengandalkan mekanisme kuota administratif tanpa perubahan budaya partai dan perilaku pemilih, mustahil mencapai representasi yang setara.
Konsekuensi Hukum dan Politik Jika Parpol Gagal
Merujuk pada PKPU terbaru yang mengadopsi semangat Putusan MK, jika sebuah parpol tidak memenuhi kuota 30% pada satu dapil, maka KPU tidak akan menetapkan daftar calon dari parpol tersebut di dapil itu. Konsekuensinya, parpol kehilangan kesempatan meraih kursi di sana. Bagi partai papan atas, ini adalah mimpi buruk elektoral. Namun bagi partai-partai kecil dengan basis kader terbatas, ini bisa menjadi penghalang partisipasi serius dalam pemilu.
Aria Bima sendiri, meski berasal dari partai berkuasa, menekankan perlunya solusi struktural. Ia menyarankan agar parpol mulai melakukan political recruitment yang terencana, bukan dadakan. “Kita perlu reformasi internal partai. Sistem kaderisasi harus dibangun jauh-jauh hari, melibatkan segmen perempuan sejak dari ranting dan ranting. Tidak bisa kita mencari calon perempuan itu pas mau daftar ke KPU,” tandasnya dalam forum yang sama.
Jalan Panjang Menuju Parlemen Inklusif
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu sendirian. Butuh kolaborasi multipihak: pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan terutama kesadaran internal parpol. Beberapa negara Skandinavia bisa mencapai 40-50% keterwakilan perempuan karena adanya kebijakan afirmatif yang dijalankan serius oleh partai politik dengan budaya inklusif. Indonesia, dengan sistem proporsional terbuka yang memungkinkan pemilih langsung memilih caleg, malah sering kali menjadi bumerang: kandidat perempuan tenggelam di antara nama-nama besar laki-laki.
Salah satu langkah yang kerap diusulkan adalah penerapan zipper system (selang-seling laki-laki-perempuan dalam daftar calon) di samping kuota. Namun, gagasan ini masih menemui resistensi karena dianggap intervensi terhadap hak strategis partai. Padahal, sejumlah riset menunjukkan, zipper system efektif mendongkrak keterpilihan perempuan karena menempatkan mereka pada nomor urut strategis, bukan sekadar di nomor sepatu.
Pada akhirnya, pernyataan Aria Bima adalah cermin dari kebuntuan panjang keterwakilan politik perempuan di Tanah Air. Di satu sisi, negara telah menyediakan payung hukum. Di sisi lain, mesin-mesin politik belum mampu—atau lebih tepatnya belum mau—menjadikan kesetaraan sebagai agenda organik, bukan sekadar kewajiban formal yang diperas untuk memenuhi syarat. Perjuangan mencapai parlemen inklusif masih sangat jauh, dan pekerjaan rumah ini tidak bisa diselesaikan hanya dalam satu atau dua siklus pemilu.
[SOCIAL_TWEET]: Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima blak-blakan: banyak parpol cuma cari-cari calon perempuan asal penuhi kuota 30%. Padahal Putusan MK wajibkan di setiap dapil, bukan pas daftar doang. Realita pahit keterwakilan politik masih jauh dari harapan. #KuotaPerempuan #Pemilu2029 #DPR[SOCIAL_TG]: 🔴 Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima akui parpol masih ‘kesusahan banget’ penuhi 30% caleg perempuan. Bukti nyata sistem kaderisasi belum pro-perempuan.
Comments (0)