Petani Sawit Jambi Tolak Moratorium PKS, Dorong Penataan Kemitraan
JAMBI, Patokan.com — Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN) Provinsi Jambi menyatakan penolaka
JAMBI, Patokan.com — Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN) Provinsi Jambi menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan moratorium pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) baru. Alih-alih menghentikan investasi pengolahan, kedua organisasi pekebun tersebut mendorong penataan industri hilir sawit berbasis kemitraan antara pabrik dan petani.
Penolakan itu mencuat menyusul wacana moratorium yang bergulir di lingkungan Pemprov Jambi dengan pertimbangan pengendalian lingkungan serta penyesuaian kapasitas olah terhadap pasokan bahan baku. Bagi petani, kebijakan tersebut dinilai kontraproduktif karena berpotensi memperkuat posisi tawar pabrik eksisting sekaligus mempersempit akses pekebun swadaya terhadap pasar Tandan Buah Segar (TBS).
POPSI dan JPSN Jambi menilai persoalan mendasar industri sawit di provinsi itu bukan pada jumlah pabrik, melainkan pada tata niaga yang timpang. Rantai pemasaran yang panjang melalui perantara, lemahnya kelembagaan petani, serta minimnya transparansi penetapan harga membuat pekebun kerap menerima harga jauh di bawah harga yang ditetapkan tim penetapan harga TBS provinsi.
Mengapa Petani Menolak Moratorium PKS?
Bagi pekebun swadaya, keberadaan PKS bukan sekadar fasilitas industri, melainkan penentu harga dan kepastian pasar. TBS merupakan komoditas yang sangat mudah rusak; buah hasil panen idealnya diolah kurang dari 24 jam agar kadar asam lemak bebas tidak melonjak dan rendemen minyak tetap terjaga. Konsekuensinya, jarak kebun ke pabrik menjadi variabel ekonomi yang menentukan pendapatan petani.
Di sejumlah kabupaten penghasil sawit di Jambi, keterbatasan jumlah PKS memaksa petani menempuh jarak angkut yang panjang atau terpaksa menjual melalui pengepul. Praktik itu menekan harga di tingkat kebun. Dalam kondisi tertentu, harga yang diterima pekebun swadaya bisa lebih rendah 10–30 persen dari harga penetapan resmi, terutama saat pasokan melimpah atau harga CPO global melemah.
Dari sudut pandang petani, moratorium justru mengunci struktur pasar yang timpang ini. Ketika pembangunan pabrik baru dihentikan, pabrik yang sudah beroperasi menghadapi lebih sedikit pesaing dalam memperebutkan TBS. Sejumlah pengamat tata niaga perkebunan menilai kondisi semacam itu berpotensi melahirkan monopsoni lokal, yakni ketika sedikit pembeli mengendalikan harga dari banyak penjual kecil yang tidak memiliki alternatif.
Analisis: Moratorium Menjawab Persoalan yang Keliru?
Secara konseptual, moratorium adalah instrumen kebijakan yang lazim digunakan untuk mengendalikan ekspansi berisiko. Indonesia pernah menerapkan moratorium izin perkebunan sawit melalui Instruksi Presiden pada 2018 yang berakhir pada 2021, dengan fokus penghentian izin lahan baru dan evaluasi perizinan. Namun, karakter moratorium lahan berbeda dengan moratorium pabrik. Penghentian izin kebun baru menahan ekspansi lahan, sedangkan penghentian pembangunan PKS justru menahan hilirisasi dan penambahan nilai tambah di dalam daerah.
Argumen kelebihan kapasitas yang kerap melatarbelakangi wacana moratorium PKS juga perlu diuji. Jika sebagian pabrik beroperasi di bawah kapasitas, akar persoalannya bisa jadi bukan kelebihan pabrik, melainkan ketidakseimbangan pasokan akibat menurunnya produktivitas kebun rakyat yang menua. Solusinya adalah percepatan peremajaan, bukan penutupan keran investasi pengolahan.
Meski demikian, kekhawatiran pemerintah daerah tidak sepenuhnya tanpa dasar. Pembangunan pabrik tanpa kendali dapat memicu perebutan bahan baku yang tidak sehat, mendorong perluasan kebun ilegal, dan memperlemah ketaatan lingkungan. Di titik inilah gagasan POPSI dan JPSN Jambi menemukan relevansinya: pengendalian tetap diperlukan, tetapi melalui penataan, bukan penghentian.
Gagasan Penataan Berbasis Kemitraan
Penataan berbasis kemitraan yang diusulkan petani memuat sejumlah elemen. Pertama, kewajiban setiap PKS baru maupun eksisting menjalin kemitraan pasokan dengan kelembagaan petani, baik koperasi maupun gabungan kelompok tani, melalui kontrak jangka panjang yang transparan. Kedua, keterbukaan informasi mengenai rendemen, timbangan, dan formulasi harga TBS agar petani memahami dasar perhitungan harga yang mereka terima.
Ketiga, kemitraan dikaitkan dengan agenda produktivitas dan keberlanjutan: dukungan peremajaan sawit rakyat, pendampingan sertifikasi, serta ketertelusuran pasokan. Keempat, penguatan posisi tawar petani melalui pembangunan pabrik milik koperasi, sebuah model yang mulai berkembang di sejumlah daerah dan memungkinkan petani menikmati margin pengolahan, bukan sekadar harga buah.
Perbandingan Dua Pendekatan Kebijakan
| Aspek | Moratorium PKS Baru | Penataan Berbasis Kemitraan |
|---|---|---|
| Akses pasar petani swadaya | Menyempit, bergantung pabrik eksisting | Meluas melalui kontrak kemitraan |
| Harga TBS tingkat kebun | Berpotensi tertekan | Berpeluang naik karena kompetisi |
| Persaingan antarpabrik | Rendah | Terjaga dan sehat |
| Pengendalian lingkungan | Mengandalkan penghentian izin | Melalui syarat ketertelusuran dan sertifikasi |
| Investasi hilir daerah | Terhenti | Berlanjut secara terarah |
| Posisi tawar petani | Melemah | Menguat lewat kelembagaan |
Konteks Jambi dan Kepentingan Ekonomi Rakyat
Jambi merupakan salah satu provinsi sentra sawit nasional dengan luas kebun diperkirakan lebih dari 700 ribu hektare, dan lebih dari separuhnya digarap perkebunan rakyat. Struktur itu menjadikan kebijakan hilir sawit di Jambi sangat menentukan pendapatan ratusan ribu rumah tangga petani. Setiap perubahan desain tata niaga, termasuk pembatasan jumlah pabrik, akan langsung terasa pada harga buah di tingkat kebun.
Di sisi lain, industri pengolahan adalah pintu nilai tambah. Kehadiran PKS baru yang sehat akan memperpendek rantai pasok, mengurangi ketergantungan pada perantara, dan membuka peluang kerja sama kelembagaan. Tanpa tambahan kapasitas yang terencana, petani berisiko tetap terjebak pada posisi sebagai penjual buah mentah tanpa daya tawar.
Jalan Tengah: Moratorium Selektif, Bukan Total
Opsi kebijakan yang lebih seimbang sebenarnya tersedia. Pemprov Jambi dapat menerapkan moratorium selektif berbasis peta keseimbangan bahan baku: pembangunan PKS baru hanya dibuka di wilayah dengan surplus TBS dan akses pabrik terbatas, sementara wilayah yang jenuh dikendalikan. Pendekatan ini menjawab kekhawatiran lingkungan dan kapasitas tanpa mengorbankan petani di kantong-kantong produksi yang masih kekurangan fasilitas pengolahan.
Pemerintah daerah juga dapat memperkuat regulasi kemitraan, antara lain mengacu pada amanat Undang-Undang Perkebunan tentang kewajiban perusahaan memfasilitasi pengembangan kebun masyarakat sekitar, serta mendorong keterlibatan koperasi dalam kepemilikan pabrik. Dengan desain demikian, setiap izin baru otomatis membawa kewajiban pemberdayaan, bukan sekadar kapasitas olah tambahan.
Hingga kini, POPSI dan JPSN Jambi menegaskan sikapnya menolak moratorium total sembari membuka ruang dialog dengan Pemprov Jambi. Respons resmi pemerintah daerah atas usulan penataan berbasis kemitraan itu masih dinanti. Yang jelas, arah kebijakan hilir sawit di Jambi akan menjadi penentu apakah industri andalan daerah ini berpihak pada penguatan petani, atau justru mengunci ketimpangan yang selama ini dikeluhkan.