Pemilik Padel Bandung Didenda Rp100 Juta, Wajib Tanam 1.000 Pohon

Bandung — Pengelola lapangan padel Sixnine di Kota Bandung, Jawa Barat, harus membayar mahal keputusannya menebang pohon demi pemasangan videotron. Otoritas setempat menjatuhkan denda administratif ...

Aug 11, 2026 - 22:29
0 0
Pemilik Padel Bandung Didenda Rp100 Juta, Wajib Tanam 1.000 Pohon

Bandung — Pengelola lapangan padel Sixnine di Kota Bandung, Jawa Barat, harus membayar mahal keputusannya menebang pohon demi pemasangan videotron. Otoritas setempat menjatuhkan denda administratif sebesar Rp100 juta disertai kewajiban menanam 1.000 pohon sebagai bentuk pemulihan lingkungan.

Langkah tegas itu diambil setelah petugas menemukan adanya aktivitas penebangan pohon di area fasilitas olahraga tersebut tanpa mengantongi izin resmi. Pohon-pohon yang ditebang diduga dianggap menghalangi pandangan ke layar videotron yang dipasang sebagai sarana promosi dan penunjang aktivitas komersial di lokasi itu.

Temuan tersebut berawal dari laporan warga yang mempertanyakan hilangnya sejumlah pohon di sekitar lokasi. Petugas kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan mendapati fakta bahwa penebangan dilakukan tanpa dokumen perizinan yang sah. Dari situlah proses penindakan dimulai hingga akhirnya berujung pada penjatuhan hukuman.

Penebangan Tanpa Izin Berujung Sanksi

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap penebangan pohon di wilayah kota—terutama yang berada di ruang publik maupun kawasan lindung—wajib melalui proses perizinan. Prosedur tersebut mencakup kajian dampak lingkungan serta rekomendasi dari dinas terkait sebelum satu batang pohon pun boleh ditebang.

Dalam kasus ini, pengelola dinilai mengabaikan mekanisme tersebut. Akibatnya, selain denda finansial, pemilik usaha juga dibebani kewajiban menanam seribu pohon di lokasi yang ditentukan. Pohon pengganti itu wajib dirawat hingga tumbuh mandiri, sehingga fungsi ekologis yang hilang akibat penebangan dapat dipulihkan.

Penjatuhan sanksi disebut sejalan dengan peraturan daerah tentang pengelolaan pohon dan ruang terbuka hijau. Ketentuan itu mengatur bahwa pelanggar dapat dikenai denda serta kewajiban penggantian pohon dengan jumlah berlipat dibanding yang ditebang.

Videotron di Tengah Sorotan Ruang Terbuka Hijau

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata ruang di Bandung. Keberadaan videotron dan papan reklame berukuran besar kerap menuai kritik karena dinilai mengurangi estetika kota sekaligus mengorbankan vegetasi peneduh. Sejumlah kalangan menilai penegakan aturan selama ini belum konsisten, sehingga praktik penebangan demi kepentingan komersial terus berulang.

Pemerhati lingkungan menilai sanksi yang dijatuhkan kali ini bisa menjadi preseden. Kombinasi denda uang dan kewajiban penanaman kembali dianggap lebih adil ketimbang hukuman finansial semata, karena kerugian ekologis dari pohon yang ditebang tidak bisa langsung digantikan dengan uang.

Satu pohon dewasa, misalnya, membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh hingga mampu menyerap karbon, menahan air, dan meneduhkan lingkungan sekitarnya. Karena itu, kewajiban menanam dalam jumlah besar dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kerusakan yang sudah terlanjur terjadi.

Bisnis Padel Tumbuh Pesat, Regulasi Ditagih

Di sisi lain, kasus ini mencuat di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis padel di berbagai kota besar Indonesia. Olahraga raket asal Meksiko itu tengah digandrungi, mendorong bermunculannya lapangan baru, termasuk di Bandung. Sayangnya, ekspansi yang cepat tidak selalu diimbangi kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang.

Dalam beberapa tahun terakhir, padel menjelma menjadi gaya hidup baru kaum urban. Lapangan yang memadukan unsur tenis dan squash itu tak pernah sepi peminat, bahkan jam sewanya kerap habis dipesan jauh-jauh hari. Geliat bisnis ini turut menarik investor untuk membuka fasilitas serupa di kawasan strategis, termasuk di jantung Kota Bandung.

Sejumlah pengelola disebut tergesa-gesa membangun fasilitas pendukung—mulai dari area parkir, papan iklan, hingga videotron—tanpa menempuh perizinan yang semestinya. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah memperketat pengawasan sejak tahap pembangunan, bukan hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi.

Publik berharap penindakan terhadap Sixnine menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab bisnis yang berkelanjutan.

Pemulihan Lingkungan Jadi Fokus

Ke depan, proses penanaman seribu pohon akan diawasi agar benar-benar terealisasi. Bila kewajiban itu diabaikan, pengelola berpotensi menghadapi konsekuensi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi warga, penegakan aturan semacam ini menjadi sinyal bahwa ruang hijau kota tidak bisa dikorbankan begitu saja demi kepentingan komersial. Pohon-pohon kota dianggap aset bersama yang keberadaannya menyangkut kualitas udara, kenyamanan, dan ketahanan lingkungan Bandung dalam jangka panjang.

Sejumlah pihak juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan videotron dan reklame di seluruh penjuru kota. Mereka menilai sudah saatnya pemerintah daerah menata ulang kebijakan tersebut agar sejalan dengan upaya menjaga ruang terbuka hijau yang kian terdesak oleh pembangunan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User