Operasi Penertiban Tambang Emas Liar di Hutan Sulut, Dua Tersangka Diamankan
Operasi Gabungan Gerebek Lokasi Tambang Liar Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K...
Operasi Gabungan Gerebek Lokasi Tambang Liar
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, serta polisi kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut, menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom pada beberapa waktu lalu. Dalam operasi yang berlangsung sejak dini hari hingga sore, petugas mengamankan lima orang yang sedang melakukan penambangan. Setelah pemeriksaan intensif, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemodal atau pengelola utama kegiatan ilegal tersebut.
Lokasi Tambang di Jantung Hutan Lindung Produksi
Mobungayom adalah hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan daerah tangkapan air di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Para pelaku nekat membuka lahan di dalam hutan, menggali tanah dengan alat berat, dan mengalirkan air untuk memisahkan bijih emas. Aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan parah berupa hilangnya tutupan hutan, pendangkalan sungai, dan pencemaran mercuri yang mengancam biota air dan masyarakat sekitar. Investigasi awal menunjukkan bahwa tambang ilegal ini telah beroperasi setidaknya selama enam bulan terakhir, dengan produksi emas yang cukup besar.
Dua Tersangka dan Perannya
Kedua tersangka masing-masing berinisial AT (45) dan RD (38), warga setempat yang diduga sebagai penyandang dana dan pengelola lapangan. AT disebut-sebut sebagai pemilik peralatan berat dan menyediakan modal untuk operasional, sementara RD bertugas mengatur jadwal pekerja dan penjualan hasil emas. Tiga orang lainnya yang ikut diamankan adalah buruh tambang yang mengaku digaji harian; mereka tidak ditahan namun diwajibkan melapor dan menjadi saksi. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang mungkin melindungi kegiatan ini.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi, petugas menyita satu unit ekskavator, dua mesin pompa air, puluhan karung berisi batuan yang mengandung emas, dua set alat dulang manual, serta sejumlah jeriken berisi mercuri yang lazim digunakan dalam pengolahan emas secara tradisional. Barang bukti ini menunjukkan skala operasi yang relatif besar dan sistematis. Tim juga menemukan kamp pekerja dan jaringan pipa air yang memanjang hingga ke sungai terdekat. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sulut untuk proses lebih lanjut.
Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Kawasan hutan produksi terbatas seharusnya dikelola dengan prinsip kelestarian, bukan dieksploitasi tanpa kendali. Namun, aksi penambangan liar ini telah mengikis lapisan tanah, merusak vegetasi alami, dan menciptakan lubang galian sedalam dua hingga lima meter. Yang paling memprihatinkan adalah penggunaan mercuri yang telah mencemari aliran Sungai Mobungayom. Merkuri adalah logam berat yang sangat beracun dan dapat terakumulasi dalam rantai makanan, membahayakan kesehatan warga yang mengonsumsi air atau ikan dari sungai tersebut. Dampak jangka panjang bisa meliputi gangguan saraf, kerusakan ginjal, dan cacat lahir. Selain itu, sedimentasi akibat penggalian liar telah menyebabkan kekeruhan air sungai, mengganggu pasokan air bersih untuk warga di wilayah hilir.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi penambang tanpa izin. Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar karena merusak kawasan hutan. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup akibat pencemaran merkuri. Kombinasi hukuman ini diharapkan memberi efek jera.
Komitmen Pemerintah Lindungi Hutan Produksi Terbatas
Operasi penertiban ini menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kawasan hutan, terutama hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi vital. Kepala BKSDA Sulut menyatakan bahwa pihaknya akan terus memonitor kawasan dan melakukan patroli rutin bersama kepolisian. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar hutan, dan pemerintah berjanji menindak tegas tanpa pandang bulu. Ke depan, kawasan HPT Mobungayom akan direstorasi untuk memulihkan fungsi ekologisnya, dan para pelaku akan diproses secara hukum sampai tuntas.
Comments (0)