MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Pribadi Eks Jamdatun

JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menggeledah rumah pribadi milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamdatun) Febrie Adriansyah yan...

Jul 28, 2026 - 07:43
0 0
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Pribadi Eks Jamdatun

JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menggeledah rumah pribadi milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamdatun) Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Desakan ini mencuat setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penggeledahan di kediaman pribadi tersebut sangat krusial untuk mengungkap aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Menurutnya, rumah di Kebayoran itu selama ini menjadi tempat tinggal Febrie saat masih menjabat sebagai pejabat tinggi di korps Adhyaksa. Oleh karena itu, besar kemungkinan di sana tersimpan berbagai dokumen, uang tunai, hingga barang-barang mewah yang bisa menjadi barang bukti kuat dalam perkara pencucian uang ini.

“Kami meminta Kejagung tidak ragu dan tidak memberikan perlakuan istimewa. Penggeledahan harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (15/7).

Profil Singkat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa senior yang sempat menempati posisi strategis di Kejaksaan Agung. Sebagai Jamdatun, ia bertanggung jawab atas penanganan perkara-perkara pidana khusus, termasuk korupsi, narkotika, dan kejahatan ekonomi bernilai tinggi. Kariernya yang panjang di lembaga penegak hukum itu acap kali bersinggungan dengan penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan pengusaha dan pejabat publik.

Namun, belakangan namanya terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana. Penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie menjadi sinyal bahwa ada aliran dana mencurigakan yang diduga terkait masa jabatannya. Meskipun Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci kasus apa yang mendasari TPPU itu, sejumlah pihak menduga kuat hal ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi atau upaya menyembunyikan harta kekayaan yang tidak wajar.

Alasan Pentingnya Penggeledahan

Dalam strategi penyidikan tindak pidana pencucian uang, penggeledahan merupakan langkah awal yang sangat menentukan. Sebab, banyak tersangka yang mencoba menghilangkan jejak dengan memindahkan atau menyembunyikan aset begitu mengetahui penyidikan sedang berjalan. Untuk itu, MAKI menekankan bahwa rumah pribadi di Kebayoran Baru harus segera dijadikan sasaran penggeledahan guna mengamankan bukti-bukti yang kemungkinan besar masih ada.

Boyamin mencontohkan bahwa dalam kasus-kasus korupsi dan TPPU pejabat sebelumnya, penggeledahan di tempat tinggal pribadi kerap membuahkan temuan penting, seperti uang tunai dalam mata uang asing, sertifikat tanah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, perhiasan berharga, serta dokumen-dokumen transaksi keuangan gelap. Semua itu bisa menjadi fondasi bagi jaksa untuk membangun dakwaan yang kokoh di pengadilan.

“Tanpa penggeledahan yang menyeluruh di rumah pribadinya, sangat sulit bagi penyidik untuk melacak aliran uang hasil kejahatan. Bisa jadi bukti-bukti penting itu sekarang masih tersimpan rapi di suatu sudut rumah di Kebayoran itu,” tambahnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Kejaksaan

MAKI juga mengingatkan Kejaksaan Agung bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi internal harus dijauhkan dari konflik kepentingan. Publik, kata Boyamin, akan terus mengawasi apakah ada upaya melindungi oknum tertentu. Oleh karena itu, permintaan penggeledahan ini sekaligus menjadi ujian kredibilitas bagi Kejagung dalam menunjukkan bahwa tidak ada impunitas di lembaga tersebut.

“Kita ingin buktikan bahwa Kejaksaan Agung periode sekarang serius membersihkan internalnya. Jika penggeledahan tidak dilakukan, maka publik bisa menilai ada upaya untuk menutupi skandal ini,” tegas Boyamin.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan MAKI tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa penyidik masih mendalami sejumlah alat bukti sebelum memutuskan tindakan penggeledahan. Langkah-langkah penyidikan lain seperti pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen diyakini terus berjalan.

Konteks Kasus TPPU di Indonesia

Tindak pidana pencucian uang kerap menjadi ‘senjata pamungkas’ penegak hukum untuk menjerat para koruptor dan penjahat kelas kakap. Pasalnya, TPPU memungkinkan penyitaan aset hasil kejahatan yang selama ini disembunyikan. Dalam kasus Febrie Adriansyah, jika penggeledahan berhasil mengungkap adanya kekayaan tak wajar, maka ancaman hukumannya bisa berlapis dan lebih berat.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tren penggunaan pasal TPPU dalam penanganan kasus korupsi terus meningkat. Tahun lalu saja, lebih dari 40% kasus yang ditangani Kejaksaan dan KPK menyertakan sangkaan pencucian uang. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memiskinkan koruptor, meskipun di sisi lain masih banyak tantangan seperti lambatnya proses pengadilan dan upaya banding dari para terdakwa.

Kediaman di Kebayoran: Pusat Dugaan Penyimpanan Aset

Lokasi rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru bukanlah tempat sembarangan. Kawasan elit di Jakarta Selatan ini dikenal sebagai hunian para pejabat dan pengusaha. Oleh karena itu, dugaan bahwa rumah tersebut dipakai untuk menyembunyikan hasil kejahatan bukanlah sesuatu yang mengada-ada. MAKI berpendapat, dengan gaya hidup yang selama ini ditunjukkan Febrie saat menjabat, sangat wajar jika kediaman itu berpotensi menyimpan petunjuk berharga.

Boyamin mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menggeledah rumah, tetapi juga menyita semua barang yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana. Barang-barang tersebut nantinya bisa dijadikan alat bukti di persidangan sekaligus menjadi aset yang berpotensi dirampas oleh negara.

Penegasan

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU menambah daftar panjang pejabat hukum yang tersangkut masalah. Publik kini menaruh harapan agar Kejaksaan Agung benar-benar menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Langkah pertama yang paling dinanti adalah apakah dalam waktu dekat akan terjadi penggeledahan di rumah pribadi yang disebut-sebut oleh MAKI.

“Kami akan terus mengawal dan mendesak. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Penggeledahan adalah test case komitmen pemberantasan korupsi di tubuh Kejagung,” pungkas Boyamin.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User