Oknum Polisi Diduga Coba Perkosa Wanita, Propam Bulukumba Amankan Anggota

Jajaran Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali diguncang kabar yang memprihatinkan. Seorang personel berpangkat bripda dengan inisial AS diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Pr...

Aug 20, 2026 - 18:36
0 0
Oknum Polisi Diduga Coba Perkosa Wanita, Propam Bulukumba Amankan Anggota

Jajaran Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali diguncang kabar yang memprihatinkan. Seorang personel berpangkat bripda dengan inisial AS diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setempat. Penangkapan itu dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Peristiwa ini tentu saja menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Sebab, kasus ini melibatkan anggota institusi yang selama ini dipercaya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Alih-alih memberikan rasa aman, oknum tersebut justru diduga menempatkan diri sebagai pihak yang mengancam keselamatan korban.

Penanganan oleh Propam

Berdasarkan informasi yang berkembang, penangkapan Bripda AS dilakukan setelah aparat menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada upaya pemerkosaan. Laporan itu kemudian direspons cepat oleh Propam Polres Bulukumba. Langkah ini sejalan dengan komitmen institusi untuk tidak menoleransi pelanggaran, apa pun pangkat dan jabatan pelakunya.

Propam merupakan unit internal yang memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku personel yang melanggar aturan. Dalam kasus seperti ini, proses pemeriksaan biasanya berjalan dalam dua jalur. Jalur pertama adalah pemeriksaan internal terkait kode etik profesi, sementara jalur kedua adalah proses hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik. Keduanya dapat berjalan paralel tanpa saling meniadakan.

Ancaman Hukum yang Membayangi

Dari sisi hukum pidana, jika dugaan percobaan perkosaan terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan percobaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam sistem hukum Indonesia, percobaan melakukan kejahatan diancam hukuman yang tidak jauh berbeda dengan perbuatan yang selesai, dengan pengurangan tertentu. Dengan kata lain, Bripda AS masih berpotensi menghadapi hukuman penjara yang serius apabila dakwaan jaksa kelak terbukti di pengadilan.

Selain sanksi pidana, yang bersangkutan juga terancam sanksi etik. Dalam praktik penegakan disiplin, anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan pelecehan seksual, dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Keputusan akhir tentu bergantung pada hasil sidang kode etik yang berlangsung secara independen dan objektif.

Dukungan bagi Korban

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian terhadap korban menjadi hal yang tak kalah penting. Perempuan yang menjadi korban dugaan percobaan kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Lembaga layanan seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian biasanya turun tangan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses berjalan.

Pendampingan ini penting untuk mencegah korban mengalami tekanan ganda. Sering kali, korban kekerasan seksual menghadapi stigmatisasi dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, dukungan keluarga, masyarakat, serta aparat penegak hukum menjadi kunci agar korban mau dan mampu bersaksi hingga tuntas.

Harapan Publik atas Transparansi

Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menunjukkan ketegasan dan keterbukaan. Publik menanti kejelasan perkembangan perkara, mulai dari hasil pemeriksaan internal hingga proses peradilan. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum tidak semakin terkikis oleh peristiwa semacam ini.

Harapan yang sama juga disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Mereka berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pemberitaan semata, melainkan berujung pada kepastian hukum yang adil bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka. Tidak ada ruang bagi kompromi ketika menyangkut kehormatan dan keselamatan perempuan.

Respons cepat Propam Polres Bulukumba dalam mengamankan anggotanya patut diapresiasi. Sikap tegas seperti ini menunjukkan bahwa institusi tidak menutup mata terhadap perilaku menyimpang di internalnya. Meski demikian, proses yang berjalan harus tetap objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi Bripda AS, selagi aparat bekerja untuk memenuhi rasa keadilan korban.

Kasus dugaan percobaan pelecehan seksual yang menyeret Bripda AS ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan internal terhadap anggota kepolisian harus terus diperketat. Kepercayaan publik adalah modal utama institusi penegak hukum. Setiap pelanggaran yang ditangani secara tegas dan transparan akan menjadi bukti nyata bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum, sekaligus menjaga nama baik institusi di mata masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User