KPK Tahan Muhammad Haniv, Eks Kakanwil Pajak Jakarta, atas Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala K...

Aug 20, 2026 - 19:23
0 0
KPK Tahan Muhammad Haniv, Eks Kakanwil Pajak Jakarta, atas Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut resmi menahan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Langkah Penahanan Resmi

Penahanan terhadap Muhammad Haniv dilakukan setelah penyidik KPK menganggap proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti telah cukup. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang berjalan intensif beberapa waktu terakhir. Dalam penahanan ini, tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

KPK menyatakan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, maupun melarikan diri ke luar negeri. Status Muhammad Haniv sebagai tersangka telah disandangnya sejak penetapan awal, dan kini proses hukum memasuki babak baru dengan adanya penahanan tersebut.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap praktik penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Muhammad Haniv diduga menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp20,7 miliar, selama menjabat sebagai pimpinan kantor wilayah pajak di Jakarta Khusus.

Gratifikasi yang diterima tersebut diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki tersangka dalam mengawasi serta mengelola penerimaan pajak di wilayahnya. Nilai yang fantastis tersebut menjadikan perkara ini salah satu kasus gratifikasi dengan nominal terbesar yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.

KPK terus mendalami asal-usul penerimaan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemberi gratifikasi. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap, serta mengembangkan penyidikan untuk menjaring pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Landasan Hukum yang Dijerat

Atas perbuatannya, Muhammad Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 Undang-Undang yang sama. Ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan tersebut bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda yang jumlahnya cukup berat, sesuai dengan bobot perbuatan yang dilakukan.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diamanatkan undang-undang. Seluruh proses telah melalui gelar perkara dan pembahasan yang matang sebelum akhirnya kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan penahanan.

Komitmen KPK terhadap Sektor Perpajakan

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK mengingat sektor perpajakan merupakan tulang punggung penerimaan negara. Praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil dan transparan.

KPK mengingatkan bahwa aparat pajak memiliki posisi strategis yang rawan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, lembaga antirasuah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap indikasi penyimpangan yang terjadi di lingkungan instansi penerima negara.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan ditahannya Muhammad Haniv, penyidikan dipastikan akan semakin intensif. KPK akan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi. Pengembangan kasus juga berpotensi menyeret tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan lebih luas.

Masyarakat diajak untuk terus mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Transparansi proses penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi aparat lainnya agar tidak meniru perbuatan tercela tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara rinci seluruh fakta persidangan maupun detail kronologi penerimaan gratifikasi tersebut. Publik menantikan perkembangan lanjutan dari kasus yang menjadi sorotan luas ini, termasuk kemungkinan adanya pengembangan penyidikan ke arah yang lebih luas.

Kasus Muhammad Haniv menambah panjang daftar penindakan KPK terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah menangani sejumlah perkara serupa yang melibatkan pegawai pajak, menunjukkan bahwa upaya pembersihan internal terus berjalan tanpa pandang bulu.

Perjalanan hukum kasus ini masih panjang. Mulai dari pemeriksaan saksi, pelimpahan berkas ke tahap penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Namun, dengan komitmen yang ditunjukkan KPK, publik optimistis proses penegakan hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi kepentingan negara dan masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User