Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Konflik Agraria Desa di Kawasan Hutan

JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan rekomendasi penting untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini membelit desa-desa di dalam ...

Aug 12, 2026 - 08:33
0 1
Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Konflik Agraria Desa di Kawasan Hutan

JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan rekomendasi penting untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini membelit desa-desa di dalam kawasan hutan. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) penyelesaian konflik agraria yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.

Yandri menilai persoalan agraria di desa tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu instansi saja. Menurutnya, konflik yang terjadi di kawasan hutan kerap berakar pada tumpang tindih kebijakan, mulai dari penetapan batas wilayah, status lahan, hingga pengakuan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut.

Karena itu, ia mendorong agar penyelesaian konflik dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan langsung, seperti kementerian yang menangani kehutanan serta kementerian yang mengurus pertanahan dan tata ruang. Koordinasi lintas sektor ini dinilai menjadi kunci agar solusi yang dihasilkan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Melibatkan Kementerian Terkait

Dalam rakor tersebut, Yandri menekankan pentingnya duduk bersama seluruh pihak yang berkepentingan. Ia menyebut penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan membutuhkan kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Rekomendasi yang disampaikan mencakup peninjauan ulang terhadap status kawasan yang selama ini menjadi sumber sengketa, serta pembukaan ruang bagi masyarakat desa untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka garap dan tempati. Pendekatan ini sejalan dengan berbagai program pemerintah yang selama ini dijalankan, seperti perhutanan sosial dan reforma agraria, namun dinilai perlu dipercepat dan diperluas cakupannya.

Selain itu, pemerintah desa juga didorong untuk aktif mendokumentasikan bukti-bukti kepemilikan dan pemanfaatan lahan oleh warganya. Data yang kuat di tingkat desa dinilai akan mempermudah proses verifikasi dan mempercepat penyelesaian sengketa di tingkat pusat maupun daerah.

Pemulihan Masyarakat Jadi Fokus Utama

Aspek yang tak kalah penting dalam rekomendasi tersebut adalah pemulihan kondisi masyarakat yang selama ini terdampak konflik. Yandri menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh berhenti pada penetapan status lahan semata, tetapi juga harus memastikan kehidupan warga kembali pulih, baik secara ekonomi maupun sosial.

Banyak warga desa yang selama bertahun-tahun kehilangan akses terhadap sumber penghidupan mereka akibat konflik yang tak kunjung selesai. Sebagian bahkan harus berhadapan dengan ancaman kriminalisasi hanya karena menggarap tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur mereka. Kondisi ini dinilai membutuhkan perhatian serius dari seluruh jajaran pemerintah.

Karena itu, rekomendasi yang disusun juga mencakup langkah-langkah pendampingan bagi masyarakat, mulai dari pendampingan hukum, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan kelembagaan desa. Tujuannya agar warga tidak hanya memperoleh kepastian hak, tetapi juga mampu memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan.

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Jadi Pekerjaan Rumah Besar

Persoalan desa yang berada di dalam kawasan hutan memang menjadi salah satu pekerjaan rumah besar pemerintah hingga saat ini. Ribuan desa di berbagai daerah berada atau beririsan dengan kawasan hutan, sehingga aktivitas warga sering kali terbentur aturan kehutanan yang ketat.

Di sisi lain, masyarakat desa umumnya telah menempati wilayah tersebut jauh sebelum penetapan kawasan dilakukan. Ketidaksesuaian antara fakta historis di lapangan dengan kebijakan di atas kertas inilah yang kerap memicu sengketa berkepanjangan antara warga, pemerintah, maupun pemegang izin konsesi.

Melalui rakor ini, pemerintah berharap penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan terarah. Dengan koordinasi yang kuat antarkementerian serta komitmen memulihkan hak masyarakat, desa-desa di kawasan hutan diharapkan dapat tumbuh menjadi wilayah yang tertib secara administrasi sekaligus sejahtera secara ekonomi.

Ke depan, hasil rakor ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret, termasuk pemetaan wilayah prioritas dan penyusunan jadwal penyelesaian konflik di sejumlah daerah. Pemerintah desa dan masyarakat pun diminta aktif terlibat dalam setiap tahapan proses agar solusi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User