Guru Ngaji di Serang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Murid 9 Tahun

Serang — Seorang guru mengaji di wilayah Serang, Banten, berinisial MS, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap aparat kepolisian atas dugaan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri...

Aug 12, 2026 - 08:34
0 1
Guru Ngaji di Serang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Murid 9 Tahun

Serang — Seorang guru mengaji di wilayah Serang, Banten, berinisial MS, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap aparat kepolisian atas dugaan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Kasus ini sontak memicu kemarahan warga sekaligus keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.

Yang membuat kasus ini kian memilukan, dugaan pelecehan tersebut terjadi di rumah korban—tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi seorang anak. Pelaku diduga beraksi ketika suasana kediaman korban sedang sepi, tepatnya saat kedua orang tua bocah malang itu tidak berada di rumah.

Kronologi Dugaan Pencabulan

Dari informasi yang berhasil dihimpun, MS sehari-hari dikenal sebagai pengajar ngaji yang dipercaya membimbing anak-anak di lingkungan tempat tinggal korban. Kepercayaan yang diberikan keluarga itu diduga kuat disalahgunakan. Alih-alih mendidik muridnya dengan baik, MS justru diduga dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap bocah tersebut, selalu di kediaman korban dan selalu ketika tidak ada orang dewasa yang mengawasi.

Peristiwa ini akhirnya terbongkar setelah kejanggalan diketahui oleh pihak keluarga. Mendengar penuturan sang anak mengenai apa yang dialaminya, keluarga korban geram dan tidak tinggal diam. Mereka segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan MS kepada pihak berwajib agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ditangkap dan Jalani Pemeriksaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta bukti awal yang cukup, petugas kemudian mengamankan MS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini pria tersebut ditahan guna memudahkan proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.

Kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Anak yang mengalami peristiwa traumatis semacam ini membutuhkan pemulihan, baik secara psikologis maupun sosial, agar masa depannya tidak rusak akibat trauma mendalam yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Dari sisi hukum, perbuatan yang diduga dilakukan MS bukanlah perkara ringan. Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Ancaman hukuman itu bahkan dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang yang seharusnya mendidik, mengasuh, atau melindungi korban. Status MS sebagai guru ngaji justru berpotensi menjadi pemberat, mengingat ia menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya sebagai pengajar untuk melakukan perbuatan tercela.

Pengingat Penting bagi Para Orang Tua

Kasus seperti ini menjadi alarm bagi setiap orang tua. Kepercayaan kepada seseorang, termasuk figur yang tampak alim atau berstatus pengajar, sebaiknya tetap dibarengi dengan kewaspadaan. Orang tua dianjurkan untuk tidak membiarkan anak berduaan dengan orang dewasa tanpa pengawasan, sesibuk apa pun aktivitas yang dijalani. Kehadiran dan pengawasan orang tua adalah benteng pertama dalam melindungi anak dari predator.

Selain itu, penting bagi orang tua untuk membekali anak dengan pemahaman sejak dini tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Bangun pula komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan, sehingga anak berani bercerita mengenai apa pun yang ia alami tanpa rasa takut atau malu. Jika menemukan kejanggalan pada perilaku anak, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke kepolisian atau menghubungi layanan pengaduan perlindungan anak.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap MS masih terus berlanjut. Publik berharap aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini dengan adil dan tegas, demi keadilan bagi korban serta sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User